tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (24/72024). Kasus ini penganiayaan yang berakhir dengan kematian ini terjadi pada Oktober 2023 silam.
Ronald Tannur yang duduk sebagai terdakwa merupakan kekasih korban, Dini Sera Afriyanti. Putusan bebas terhadap anak mantan anggota DPR-RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur, itu menjadi perhatian publik.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus vonis bebas kepada Ronald Tannur dipimpin oleh Erintuah Damanik sebagai ketua dengan dua anggotanya yakni Mangapul dan Heru Hanindyo.
Majelis Hakim PN Surabaya berkeyakinan bahwa Gregorius Ronald Tannur sebagai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera Afriyanti meninggal.
Menurut hakim, terdakwa dinilai masih melakukan upaya pertolongan terhadap korban ketika dalam kondisi kritis dengan membawa Dini Sera ke rumah sakit demi mendapatkan perawatan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," tutur Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim, saat membacakan putusan pada Rabu(24/72024), dikutip dari Antaranews.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," lanjut Majelis Hakim dan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar membebaskan terdakwa segera setelah putusan tersebut dibacakan.
Daftar Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
Daftar hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur di kasus Dini Sera terdiri dari tiga orang. Mereka adalah Erintuah Damanik selaku Ketua Majelis Hakim beserta dua anggota, yakni Mangapul dan Heru Hanindyo.
Mengutip laman Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, Erintuah Damanik tercatat sebagai salah satu hakim karier. Pangkatnya adalah Pembina Utama Madya (IV/d).
Hal yang sama juga terjadi pada Mangapul. Sebagai hakim anggota di kasus Dini Sera, Mangapul termasuk hakim karier di Pengadilan Negeri Surabaya dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Hakim anggota lain, Heru Hanindyo, turut tercatat sebagai hakim karier Pengadilan Negeri Surabaya. Akan tetapi, pangkatnya baru Pembina Utama Muda (IV/c).
Gregorius Ronald Tannur sebelumnya disangkakan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. JPU menuntut 12 tahun penjara karena ia dianggap terbukti dalam dakwaan tentang pembunuhan.
Namun, Majelis Hakim PN Surabaya yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dari segala dakwaan di kasus Dini Sera.
"Nggak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan," tutur Ronald Tannur.
Kasus ini berawal ketika Ronald menganiaya Dini Sera hingga korban kehilangan nyawa pada Rabu, 4 Oktober 2023, dini hari, di Surabaya. Kedua pasangan sempat terlibat perselisihan di Blackhole KTV Surabaya.
Dini tampak terlihat tergeletak di basement gedung dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil Ronald dengan kondisi tidak berdaya. Gregorius Ronald Tannur kemudian membawa korban ke rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal dunia.