tirto.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya menetapkan Ronald Tannur (31) sebagai tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29). Ronald dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP, yang artinya pasal pembunuhan menjadi pasal primer atau utama.
Sebelumnya, Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendro Sukmono mengatakan, pasal pembunuhan ditetapkan setelah penyidik menemukan fakta-fakta baru yang diperkuat dengan rekonstruksi oleh tersangka di tempat kejadian perkara pada 10 Oktober 2023.
"Perlu dipahami bahwasanya, proses penyidikan ini sifatnya dinamis sejalan dengan temuan beberapa fakta peristiwa. Kemudian dalam proses pendalaman peristiwa tersebut kami melakukan pendalaman terhadap beberapa saksi termasuk tersangka itu sendiri, melakukan pendalaman ulang, penelitian terhadap alat bukti diperkuat dengan melakukan rekonstruksi dan dilanjutkan dengan gelar perkara," katanya dikutip Antara, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Polrestabes Surabaya melakukan 41 reka adegan saat rekonstruksi kasus kekerasan berujung kematian yang dilakukan oleh Ronald Tannur kepada Dini Sera Afrianti. Rekonstruksi dilakukan salah satu lokasi mal di Surabaya Barat meliputi area parkir basment atau rubana (ruang bawah tanah) hingga tempat hiburan Blackhole KTV.
"Korban datang bersama pelaku kegiatan di dalam Blackhole hingga tadi sampai korban diangkat ke dalam mobil, ada 41 kegiatan," kata Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan ditulis Antara, Selasa (10/10/2023).
Ia juga menyatakan petugas melakukan rekonstruksi guna mendapatkan detail fakta kejadian kasus kekerasan yang menyebabkan tewasnya korban, yakni mulai aktivitas keduanya saat berada ditempat hiburan hingga lokasi rubana tempat Dini dilindas oleh mobil tersangka.
"Kami temukan banyak fakta-fakta baru pada saat di Blackhole, maupun pada saat yang bersangkutan mengendarai mobil hingga di situ korban terlindas oleh mobil milik tersangka," ujar Kompol Teguh.
Kendati demikian, ia tak membeberkan secara rinci terkait seluruh fakta-fakta baru yang didapatkan petugas melalui reka adegan tersebut.
"Setelah rekonstruksi selesai kami melakukan gelar perkara, nanti akan dijelaskan pimpinan," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban M Nailul Amani mengatakan rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian sudah menggambarkan aksi yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur terhadap korban.
"Saya mengikuti dari awal rekonstruksi di sini itu sudah sesuai dengan apa yang kami terima dan rinci," ujarnya.
Nailul mengatakan salah satu hal yang digambarkan di dalam reka adegan tersebut, yakni ketika pelaku melindas tubuh Dini. "Kalau menurut reka adegan tadi iya terlindas," ucapnya.
Editor: Anggun P Situmorang