tirto.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) menyita uang tunai total Rp920,9 miliar dan emas antam dengan total 51 kilogram dari penggerebekan di rumah tersangka eks Petinggi MA, Zarof Ricar. Tersangka tersebut merupakan mantan petinggi di Mahkamah Agung (MA) yang menjadi makelar kasus.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan, uang tersebut ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka Zarof daerah Senayan, Jakarta. Penggeledahan itu pun diakui Qohar membuat kaget penyidik karena tersangka menyimpan uang tunai hampir Rp1 triliun.
"Yang seluruhnya jika dikonversikan dalam bentik rupiah jumlahnya Rp920.912.303.714 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram," kata Qohar dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).
Qohar menjelaskan, penggeledahan di rumah Zarof dilakukan kemarin (24/20/2024), dengan jumlah sitaan adalah uang tunai 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 71.200 euro, 483.320 mata uang Hongkong, dan Rp5.725.075.000.
Kemudian, ditemukan emas batangan 46,9 Kg, satu dompet berisi 12 keping logam mulia, 50 gram emas, dompet pink berisi tujuh keping emas Antam, plastik berisi 10 keping emas, dan tiga lembar kuitansi emas.
Selanjutnya, penyidik melakukan penyitaan saat penangkapan Zarof di Hotel Le Meridien Bali dengan barang bukti uang tunai Rp3,3 juta, 100 lembar uang pecahan 100.000, uang pecahan 5.000 total Rp1.925.000.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, semua itu didapat dari pengkondisian kasus-kasus di MA dari 2012-2022. Saat ditanya berapa nominal tiap kasusnya, tersangka menyatakan lupa saking banyaknya yang dikondisikan," ucap Qohar.
Mengingat masih adanya upaya pengkondisian perkara di MA usai Zarof pensiun, Qohar mengatakan, penyidik akan mendalami apakah ada perkara lain dikondisikan tersangka sejak 2022-2024. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Zarof.
"Tersangka mengaku sebagian besar uang ini didapat dari tersangka LR (kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat)," ujar Qohar.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher