Menuju konten utama

Eksekusi Putusan Kasasi, Kejati Surabaya Tangkap Ronald Tannur

Sebelumnya, MA telah membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald yang telah menganiaya pacarnya hingga meninggal.

Eksekusi Putusan Kasasi, Kejati Surabaya Tangkap Ronald Tannur
Penangkapan Ronald Tannur. (FOTO/dok. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur)

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa kasus penganiayaan, Ronald Tannur. Penangkapan itu merupakan pelaksanaan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada tersangka.

"Iya benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Minggu (28/10/2024).

Setelah ditangkap, Ronald langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan," ujarnya.

Sebelumnya, MA telah membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald yang telah menganiaya pacarnya hingga meninggal.

Ronald dijatuhi hukuman lima tahun penjara usai MA mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya.

"Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian tertulis dalam amar putusan yang bisa diakses di laman kepaniteraan MA, dikutip Rabu (23/10/2024).

Putusan yang dibacakan pada Selasa (22/10/2024) itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim, Soesilo, dengan Hakim Anggota, Ainal Mardhiah dan Sutarjo, serta Panitera Pengganti, Yustisiana.

Dalam perkara Nomor 1466/K/Pid/2024 itu, Ronald dinyatakan bersalah sebagai mana dakwaan alternatif kedua, yaitu melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP - Pidana penjara selama 5 (lima) tahun - barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan tersebut.

Ketiga hakim PN Surabaya yang beri vonis bebas pada Ronald saat ini telah ditangkap dan titetapkan sebagai tersangka dugaan suap atas vonis yang diberikan pada Ronald.

Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Selain itu, Kejagung juga menangkap seorang pengacara bernama Lina Rahmat yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kejagung juga melakukan penggeledahan dan telah menyita sejumlah uang dari lima jenis mata uang dengan total kurang lebih Rp20 miliar dari kediaman para tersangka tersebut.

Belakangan, Kejagung juga menetapkan mantan petinggi MA, Zarof Ricar, sebagai tersangka dugaan suap serta pemufakatan jahat atas kasasi Ronald.

Dalam kasus ini, tersangka Lisa Rahmat diduga memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada Zarof untuk mengkondisikan vonis kasasi. Kasasi itu sendiri ditangani oleh hakim S, A, dan S.

Baca juga artikel terkait KRIMINALITAS atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi