tirto.id - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, mengungkapkan bahwa publik saat ini menyoroti lemahnya integritas hakim dan aparat pengadilan.
Hal itu karena tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernama Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, dan Lisa Rahmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, mereka diduga menerima suap dari Ronald Tannur.
Mukti Fajar menegaskan bahwa kasus ini menjadi fokus sinergisitas KY dan MA untuk menyelesaikannya.
"Untuk itu, KY mendorong agar ada kolaborasi untuk mendeteksi area-area yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki hakim dan aparat pengadilan," kata Mukti dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/10/2024).
KY mengapresiasi kinerja Kejagung yang terus melakukan penelusuran dan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan majelis hakim PN Surabaya.
Menurutnya, KY akan terus memberikan perhatian dan berkoordinasi dengan Kejagung dan Mahkamah Agung (MA) untuk pendalaman pengembangan kasus dugaan suap pada kasus Gregorius Ronald Tannur. Terutama terkait catatan keuangan yang ditemukan penyidik, bahwa ada aliran dana ke sejumlah hakim.
"KY memiliki concern mendalam kasus ini. Apalagi, dalam pengembangannya melibatkan mantan pejabat di Mahkamah Agung sebagai tersangka. KY mengapresiasi Kejagung yang terus mengungkap praktik suap di lembaga peradilan," kata Mukti.
Diberitakan sebelumnya, Ronald Tannur, anak dari politisi Edward Tannur, divonis bebas oleh trio hakim PN Surabaya tersebut pada Juli 2024. Putusan bebas Ronald dinilai janggal karena majelis hakim dinilai abai melongok sejumlah fakta dan barang bukti. Keraguan publik terbukti, tiga hakim yang membebaskan Ronald saat ini sudah dilabeli status tersangka oleh Kejagung.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi