Menuju konten utama

Kejaksaan Pastikan akan Ungkap Kasus Zarof Ricar Lainnya di MA

Menurut Harli Siregar, pengungkapan kasus-kasus lain di MA melalui Zarof akan dituntaskan tanpa perlu membuat surat perintah penyidikan baru.

Kejaksaan Pastikan akan Ungkap Kasus Zarof Ricar Lainnya di MA
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di kantornya, Rabu (30/10/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, memastikan bahwa dugaan tersangka Zarof Ricar sebagai makelar kasus di Mahkamah Agung akan diungkap tuntas. Sebab menurutnya penyidik sudah mendapatkan bukti permulaan awal dari penyitaan uang Rp920 miliar dan emas 59 Kg.

"Sedang di perdalam status uang hampir Rp1 triliun itu ya," kata Febrie kepada Tirto, kamis (31/10/2024).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pengungkapan kasus-kasus lain di MA melalui Zarof akan dituntaskan tanpa perlu membuat surat perintah penyidikan baru. Sejauh ini, penyidik baru menemukan pengakuan bahwa tersangka Lisa Rahmat memang menjadi langganan Zarof untuk mengamankan sebuah perkara di MA.

Disebutkan Harli, saat ini pemeriksaan sejumlah bukti elektronik tengah dilakukan untuk menelusuri perkara-perkara lain di MA yang pernah ditangani Zarof.

"Sekarang sedang dikaji, didalami karena itu ada barang bukti elektronik, dan itu harus betul-betul diverifikasi supaya semua bisa dijahit, dikonstruksikan dari berbagai informasi yang ada di dalamnya," tutur Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.

Terkait tim khusus yang dibentuk oleh MA untuk menelusuri kasus ini, Harli mengatakan belum ada koordinasi yang dilakukan. Sebab, konteks penyidik saat ini masih fokus kepada proses hukum dan MA proses etik.

Diberitakan sebelumnya, penyidik masih akan mendalami saksi-saksi lain termasuk keluarga Zarof Ricar. Hal itu guna menelusuri aliran uang hasil dari tindak pidana.

“Kalau keluarganya belum [diperiksa]. Kalau pemeriksaan terhadap saksi yang saya tanya itu sudah ada 21 orang,” ungkap Harli saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (30/10/2024).

Penyidik melakukan penggeledahan kembali di rumah tersangka Zarof Ricar untuk menelusuri bukti-bukti lain dari dugaan tindak pidana korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Penyidik kini tengah menyisir aliran uang yang tak menutup kemungkinan dinikmati keluarganya.

"Nah, kemarin itu penyidik ingin memastikan apakah memang masih ada sesuatu yang tertinggal di situ. Itu yang mau dipastikan dan kemarin kami tanya, ya tidak ada lagi yang tertinggal. Tapi terus kan berkembang, nanti kami lihat ya," kata Harli.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi