tirto.id - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus sunat vonis Gregorius Ronald Tannur yang melindas kekasihnya, Dini Sera, hingga meninggal dunia.
JAM Pidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menerangkan penggeledahan tersebut membuahkan hasil dengan disitanya sejumlah uang tunai. Namun, dia belum dapat merinci berapa nilainya.
“Betul [digeledah dan menyita uang tunai],” ungkap Febrie saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (25/10/2024).
Saat ini Zarof Ricar sudah berada di Jakarta usai dilakukan penangkapan di Bali. Penyidik belum dapat menjelaskan peran dia di kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan Zarof dilakukan di Bali tadi malam (24/10/2024). Penangkapan dilakukan terkait kasus sunat vonis Ronald Tannur atas perbuatannya melindas kekasihnya, Dini Sera, hingga tewas.
"Hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta," kata Kajati Bali Ketut Sumedana saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/10/2024).
Dia menjelaskan, awalnya Zarof dilakukan pemeriksaan sejak sore kemarin hingga malam hari. Kemudian, dia dibawa ke Kejaksaan Agung Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut karena diduga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya tidak mengonfirmasi siapa dan perannya seperti apa, apalagi status yang bersangkutan. Mengenai ada tersangka baru silakan ditanya ke Kejagung," ujar Ketut.
Penetapan tersangka Zarof Ricar diduga berkaitan dengan suap vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi. Hal itu karena penyidik dalam video penggeledahan di kediaman tersangka, Lisa Rahmat, yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur, menemukan uang hingga catatan.
Dalam video itu, penyidik menemukan uang dalam bentuk rupiah hingga dolar. Kemudian, ada satu gepok uang dibungkus kertas dengan tulisan kasasi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi