tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menyebut tersangka kasus suap putusan kasasi kasus penganiayaan oleh Ronald Tannur, Zarof Ricar, tak pernah masuk radar KPK.
Kata Ghufron, dia juga belum mendapatkan informasi, apakah perkara Zarof tersebut berkaitan dengan kasus suap pengurusan perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman, di lingkungan MA yang sebelumnya ditangani KPK.
"Mungkin katanya sepaket dengan atau sama dengan Saudara Nurhadi sebelumnya. Kami belum menerima [informasi]," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (1/11/2024).
Dia juga menegaskan kembali bahwa laporan pengaduan soal Zarof belum ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sejauh ini, kami belum menerima bahwa ada informasi pengaduan sebelumnya di KPK, baik di PLPM maupun melalui PPATK," ujarnya.
Kemudian, Nurul Ghufron menyebut bahwa KPK akan menelusuri lebih lanjut perkara Zarof pernah masuk radar KPK atau tidak.
Diketahui, Zarof ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) saat berada di Bali pada Kamis (24/10/2024) malam. Zarof ditangkap terkait kasus suap atas vonis Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan terhadap Dini Sera hingga tewas.
"Hari ini, yang bersangkutan [Zarof Ricar] dibawa ke Jakarta," kata Kajati Bali, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/10/2024).
Selain itu, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan terhadap kediaman Zarof. Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita uang tunai total Rp920,9 miliar dan emas Antam puluhan Kg.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi