tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 48 wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baru dalam jajaran Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto.
"Ya, untuk wajib lapor kami cek. Namun, data ini masih terus berkembang. Sejauh sampai dengan hari Senin kemarin, ada 48 wajib lapor baru. Itu untuk tingkat menteri dan wakil menteri," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Budi juga mengatakan bahwa dari 48 wajib lapor LHKPN baru tersebut, belum satu pun yang menyerahkan LHKPN-nya pada KPK.
Meski begitu, Budi menyebut bahwa sudah ada empat orang yang menghubungi KPK soal pelaporan LHKPN ini.
"Sejauh ini, belum ada yang masuk, kecuali menteri dan wakil menteri yang sebelumnya memang telah menjadi wajib lapor LHKPN," ujarnya.
Kata Budi, dari total 109 menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih, 61 orang telah terdaftar sebagai wajib lapor periode sebelumnya dan telah menyerahkan LHKPN periodik 2023 pada 2024.
Budi juga mengatakan bahwa para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih masih punya waktu sekitar dua bulan untuk melaporkan LHKPN.
"Saya yakin ke depan menteri dan wakil menteri melalui stafnya tentu pasti akan lebih intensif lagi untuk melakukan pendaftaran dan pelaporan LHKPN," tuturnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi