tirto.id - Menteri dan Wakil Menteri (Wamen) kabinet merah putih yang baru saja dilantik oleh Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, punya waktu 3 bulan untuk serahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aturan ini, berlaku bagi para menteri atau wamen yang sebelumnya bukanlah pejabat negara atau pejabat negara yang belum menyerahkan LHKPN untuk periode 2024.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 02 tahun 2020, bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN nya dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik," kata Tim Humas KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/10/2024).
Oleh karena itu, Budi mengatakan, bagi menteri dan wakil menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode Tahun 2024 ini, maka agar dapat menyampaikan LHKPN nya sesuai jangka waktu tersebut.
"Sedangkan bagi Menteri dan Wakil Menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada Tahun 2025," ujarnya.
Selain itu, Budi menyebut KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala.
Penyampaian LHKPN ini, dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui https://elhkpn.kpk.go.id.
Diketahui, Prabowo melantik 48 menteri dan 5 pejabat negara setingkat menteri di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024). Hadir dalam pelantikan itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan juga istrinya, Selvi Ananda.
Dalam pelantikan, para menteri tersebut mengucapkan sumpah yang dipimpin oleh Prabowo. Dalam sumpah tersebut, para menteri diikat untuk setia dan berbakti kepada negara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang