tirto.id - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Bisuk Partahi Siahaan atau yang akrab disapa Nico Siahaan, meminta Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, agar menarik Mayjen Novi Helmy Prasetya, dari jabatan Direktur Utama Perum Bulog. Nico menegaskan bahwa DPR akan menagih surat pengunduran diri Novi Helmy.
"Kami minta surat pengunduran diri, kiami akan minta surat pengunduran diri, Pak TB (Hasanuddin) sudah jelas, anggota DPR sudah secara jelas meminta kepada Panglima untuk segera mengeluarkan surat," kata Nico Siahaan, di Kompleks MPR/DPR RI, Selasa (25/3/2025).
Nico menyerahkan sepenuhnya kepada Panglima TNI bentuk prosedur penarikan Novi Helmy dari Bulog baik berupa penonaktifan atau pengembalian ke TNI.
"Baik itu penonaktifan atau mengeluarkan, mengembalikannya kepada TNI," ucap Nico.
Dia meminta Panglima TNI menarik Novi Helmy karena dalam Undang-Undang TNI (UU TNI) yang baru hanya ada 14 kementerian dan lembaga yang diperbolehkan dijabat oleh TNI. Sedangkan Perum Bulog tidak masuk dalam daftar lembaga yang boleh diisi TNI aktif.
"Enggak ada alasan, karena UU, kan, kami undangkan bersama-sama, artinya komitmen bersama lah, ya. Jadi, harusnya itu dikeluarkan dalam waktu singkat," tutur Nico.
Dirinya juga meminta kepada Panglima TNI agar segera menaati aturan UU TNI tersebut tanpa harus menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Menurutnya, penarikan Novi Helmy dari Bulog menunjukkan komitmen Panglima TNI atas supremasi sipil.
"Kalau kami mau bicara mengenai komitmen, secepat mungkin jangan menunggu Keppresnya, karena, kan, kami sudah paripurnakan, dan kami sudah berbicara dengan pemerintah," tutur Nico.
Menurutnya, dengan disahkan di rapat paripurna dan dihadiri oleh Menteri Pertahanan, Menteri Sekretaris Negara dan Wakil Menteri Keuangan. Sehingga, kata Nico, pemerintah sudah menyetujui aturan bahwa TNI hanya boleh menjabat di 14 kementerian dan lembaga.
"Pemerintah sudah setuju, artinya on behalf of pemerintah, bagian pemerintah, dia sudah setuju ini pasal-pasalnya dan menurut saya komitmen pemerintah, ya, mengeluarkan segera, enggak harus tunggu ini diundangkan," tutup Nico.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama