tirto.id - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial SW. Pemeriksaan itu dilakukan terkait kasus suap dan gratifikasi dalam vonis terpidana Ronald Tannur.
"Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11/2024).
Harli mengatakan, pemeriksaan juga dilakukan kepada sekuriti PN Surabaya berinisial SNK. Selain itu, dilakukan pemeriksaan kepada dua anak buah tersangka Lisa Rahmat.
"Memeriksa KW dan SG selaku tim kuasa hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant," ujar Harli.
Harli menambahkan, keempat tersangka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saki. Mereka dicecar beberapa pertanyaan terkait tersangka tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Selain itu, kata Harli, penyidik juga menanyakan kaitan dengan tersangka Meirizka Widjaja selaku ibu kandung Ronald Tannur. Ada juga pertanyaan mengenai tersangka Lisa Rahmat sendiri.
Diberitakan sebelumnya, penyidik memindahkan penahanan tersangka tiga hakim ke beberapa sel daerah Jakarta guna mempermudah pemeriksaan maraton yang tengah dijalankan. Penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada adik dan ayah kandung terpidana Ronald Tannur.
Tidak hanya itu, pemeriksaan kepada tersangka Zarof Ricar pun dilakukan tiga hari berturut-turut. Sementara, tersangka Meirizka Widjaja juga disebut tim kuasa hukum sudah satu kali menjalani pemeriksaan usai dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Dalam kasus ini, penyidik masih menelusuri aliran uang para tersangka, proses pemberian uang, dan pengembangan kasus lainnya dari Zarof Ricar. Istri Zarof sendiri sudah pernah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik beberapa waktu lalu.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang