tirto.id - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memisahkan penahanan tiga hakim non-aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat suap dalam putusan perkara terdakwa Ronald Tannur. Ketiganya kini sudah berada di Jakarta guna menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
"Jadi untuk HH ditahan di Rutan KPK, untuk ED ditahan di Rutan Cipinang, dan untuk M ditahan di Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Dijelaskan Harli, pemindahan penahanan kepada ketiga tersangka itu demi mengefektifkan pemeriksaan. Sebab, penyidik masih melakukan pengembangan dari dugaan suap putusan bebas terpidana Ronald Tannur tersebut.
Harli mengaku, para tersangka itu langsung dilakukan pemeriksaan terkait dengan tersangka lain. Namun, pemeriksaan tidak berlangsung lama, yakni kurang dari lima jam.
"Dan juga dalam rangka efektivitas penyidikan, maka ketiga tersangka tersebut dipindahkan penahanannya ke Jakarta," ungkap Harli.
Diberitakan sebelumnya, tiga tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yaitu Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul tiba di Kompleks Kejakaan Agung, Jakarta Selatan.
Ketiganya pun tiba di Gedung Kartika Kejaksaan Agung dalam waktu yang berbeda. Sebab, ketiganya memang diterbangkan dengan maskapai berbeda dari Surabaya, Jawa Timur.
Berdasarkan pantauan reporter Tirto di lapangan, tersangka Heru yang pertama sampai di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Dia tiba pukul 11.05 WIB dengan mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Dia nampak mengenakan rompi merah jambu khas Kejaksaan dengan tangan terborgol. Dia datang dengan topi biru dan masker ditemani penyidik yang membawakan kopernya hingga personel polisi militer.
Kemudian, tersangka kedua yang tiba di Kejaksaan Agung adalah Erintuah pada pukul 12.47 WIB. Dia nampak mengenakan rompi tahanan dan borgol, serta topi berwana hitam.
Terakhir, tersangka Mangapul sampai di Kejagung pukul 14.04 WIB. Dia terlihat mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol didampingi penyidik yang membawa tentengan plastik barang-barangnya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto