tirto.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan izin pemakaian 259 bendungan atau dam sebagai pembangkit listrik.
Menurut Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eniya Listiani Dewi, dari total bendungan tersebut setidaknya memiliki potensi pembangkit listrik hingga 14 gigawatt (GW).
“Nah, ini potensi tambahan kita berapa? 14 giga loh Bapak, Ibu. Di situ dam kita sudah di-approve oleh PUPR untuk digunakan,” ujarnya dalam Green Economy Expo, di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2024).
Untuk penggunaan bendungan, lanjut Eniya, bagian yang dapat digunakan untuk membangun pembangkit listrik adalah maksimal 20 persen dari total perairan. Dengan diizinkannya penggunaan bendungan, untuk membangun pembangkit tidak lagi memerlukan tanah khusus.
“20 persennya bisa dipakai sebagai area untuk floating PV, jadi tidak usah ada land usage lagi di situ, area untuk floating PV 20 persen bisa dilakukan. Jadi Bapak, Ibu, semua industri yang ada di sini silakan gunakan floating area yang ada di dam-dam itu,” kata Eniya.
Selain dapat digunakan untuk pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), bendungan juga bisa digunakan sebagai pembangkit listrik tenaga air (PLTA) atau hydropower.
“Kita menyebutnya hybrid dam program,” imbuhnya.
Sementara itu, hingga 2024 Kementerian PUPR telah memanfaatkan 187 bendungan lama dan 61 bendungan baru untuk menyediakan energi listrik terbarukan dari energi surya dan air.
Dari 61 bendungan baru yang dibangun pada periode 2015-2024, 43 bendungan di antaranya memiliki potensi pembangkit listrik tenaga air sebesar 258 megawatt (MW).
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Irfan Teguh Pribadi