tirto.id - Lolos seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) bukan selalu menjadi akhir perjuangan bagi calon mahasiswa. Setelah dinyatakan diterima, mereka masih harus menghadapi satu tahap lain yang tak kalah menentukan: penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Setiap tahun, ribuan mahasiswa baru mengisi berbagai dokumen yang memuat kondisi sosial ekonomi keluarga sebagai dasar penentuan besaran UKT. Mulai dari slip penghasilan orang tua, jumlah tanggungan, tagihan listrik, kepemilikan rumah dan kendaraan, hingga surat keterangan tidak mampu menjadi bagian dari data yang dinilai kampus untuk mengukur kemampuan ekonomi calon mahasiswa.
Namun, hasil penetapan UKT tak selalu sejalan dengan harapan mahasiswa. Gelombang pengajuan banding terus muncul hampir setiap tahun di berbagai perguruan tinggi negeri karena sebagian mahasiswa menilai besaran UKT yang ditetapkan belum mencerminkan kondisi ekonomi keluarganya. Di sisi lain, sejumlah kampus menyatakan mekanisme penetapan telah melalui proses verifikasi berdasarkan berbagai indikator kemampuan ekonomi.
Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana mekanisme penentuan UKT yang diterapkan perguruan tinggi negeri benar-benar mampu memotret kemampuan ekonomi mahasiswa secara akurat, adil, dan transparan?
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan setelah Tirto mengulas fenomena puluhan ribu calon mahasiswa yang memilih tidak melakukan daftar ulang usai dinyatakan lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Meski alasan pengunduran diri beragam, biaya pendidikan, termasuk besaran UKT, kerap disebut sebagai salah satu faktor yang memengaruhi keputusan calon mahasiswa untuk mengurungkan niat melanjutkan studi di PTN.
Bagaimana PTN Menentukan Besaran UKT?
Penetapan UKT di perguruan tinggi negeri pada umumnya diawali dengan pengumpulan data sosial ekonomi calon mahasiswa. Data tersebut kemudian diverifikasi dan dianalisis untuk menentukan kelompok UKT yang dinilai sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa.
Direktur Keuangan dan Tresuri Universitas Padjadjaran (UNPAD), Dr. Tettet Fitrijanti, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mekanisme bagi calon mahasiswa yang bersedia membayar UKT pada tarif tertinggi dengan mereka yang mengajukan keringanan.
Tettet menjelaskan, calon mahasiswa yang diterima melalui jalur SNBP maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan mampu membayar UKT pada tarif tertinggi diarahkan untuk langsung melakukan pembayaran melalui sistem. Sementara bagi calon mahasiswa yang mengajukan keringanan diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen pendukung.
“Calon mahasiswa yang bermaksud mengusulkan keringanan UKT diarahkan untuk menyampaikan beberapa dokumen yang diperlukan seperti penghasilan orang tua, salinan Kartu Keluarga, jumlah tanggungan, surat keterangan tidak mampu, surat kematian orang tua atau wali jika wafat, bukti pembayaran listrik, foto rumah dan kendaraan, dan lainnya yang relevan,” jelas Tettet kepada Tirto, Kamis (9/7/2026).
Menurut Tettet, data tersebut tidak langsung menjadi dasar penetapan UKT. Dokumen yang diunggah calon mahasiswa terlebih dahulu diolah menggunakan sistem informasi penentuan UKT, sebelum hasilnya dibahas kembali oleh tim yang menangani penetapan UKT.
“Berdasarkan data dalam dokumen, kampus mengolah data menggunakan sistem informasi penentuan UKT. Output UKT kemudian dibahas oleh tim pokja berdasarkan data dalam dokumen dan survei melalui media sosial,” ujarnya.
Ia mengatakan, UNPAD menggunakan sejumlah indikator untuk menilai kemampuan ekonomi calon mahasiswa, mulai dari penghasilan orang tua, jumlah tanggungan keluarga, surat keterangan tidak mampu, surat kematian orang tua atau wali apabila telah meninggal dunia, bukti pembayaran listrik, foto rumah dan kendaraan, hingga dokumen lain yang dinilai relevan.
Dalam proses verifikasi, UNPAD juga tidak hanya mengandalkan dokumen yang diunggah calon mahasiswa. Menurut Tettet, kampus kembali menganalisis hasil pengolahan sistem dengan mencermati dokumen pendukung, surat permohonan, hingga melakukan penelusuran data pelengkap melalui media sosial.
“Pertama melalui data dari dokumen yang diunggah calon mahasiswa diolah menggunakan sistem informasi, kemudian menganalisa kembali output UKT dari sistem menggunakan data dari dokumen dan surat permohonan serta mensurvei data pelengkap melalui media sosial. Wawancara dilakukan kepada calon mahasiswa pemilik KIP Kuliah yang berada pada desil 5 ke atas dan mengajukan keringanan UKT. Wawancara dilakukan sesuai kebutuhan pendalaman informasi,” kata Tettet.
Menurut Tettet, pertimbangan terhadap kondisi ekonomi keluarga, termasuk keluarga dengan penghasilan tidak tetap, juga menjadi bagian dari analisis dalam menentukan level UKT. Apabila kondisi ekonomi keluarga berubah setelah penetapan UKT, UNPAD menyediakan mekanisme peninjauan kembali.
“Bagi calon mahasiswa diberikan mekanisme banding jika ada dinamika yang cepat setelah pengunggahan dokumen untuk pengajuan keringanan UKT. Bagi mahasiswa eksisting juga diberikan kesempatan mengajukan keringanan UKT apabila pada semester yang berjalan selama perkuliahan berlangsung terdapat penurunan kondisi ekonomi keluarga,” tutur Tettet.
Lebih lanjut, Tettet menjelaskan bahwa mahasiswa yang ingin mengajukan peninjauan kembali atau banding UKT pada semester berjalan harus mengalami penurunan kondisi ekonomi yang signifikan akibat keadaan tertentu, misalnya orang tua yang menjadi pencari nafkah utama memasuki masa pensiun atau meninggal dunia.
Menurutnya, pengajuan dilakukan secara berjenjang melalui program studi, kemudian diteruskan ke fakultas sebelum disampaikan ke UNPAD. Seluruh proses administrasi dilakukan melalui email maupun sistem e-office.
“Mahasiswa menyampaikan ajuan tersebut melalui program studi (prodi), kemudian prodi mengajukan kepada fakultas. Fakultas menyampaikan kepada UNPAD pusat,” terang Tettet.
Ia menambahkan, usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kebijakan beasiswa bagi mahasiswa tidak mampu atau penyesuaian besaran UKT sesuai hasil penilaian berdasarkan sistem dan kebijakan yang berlaku.
Terkait transparansi hasil penetapan maupun banding UKT, Tettet mengatakan penyampaian dasar pertimbangan dilakukan secara kondisional melalui pimpinan fakultas sesuai kebutuhan.
“Penyampaian dasar pertimbangan dilakukan kondisional oleh Pusat melalui pimpinan Fakultas sesuai kebutuhan, yang dilakukan melalui e-office atau jalur komunikasi internal antar pimpinan,” kata Tettet.
Selain menyediakan mekanisme peninjauan kembali UKT, sejumlah perguruan tinggi juga menyiapkan berbagai skema bantuan bagi mahasiswa yang mengalami kendala pembiayaan selama masa studi.
Universitas Gadjah Mada (UGM), misalnya, menyalurkan bantuan beasiswa internal bagi mahasiswa angkatan 2025 yang berasal dari keluarga kurang mampu dan mengalami kesulitan memenuhi biaya kuliah. Bantuan tersebut juga ditujukan kepada 503 mahasiswa baru kategori Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah non-eligible yang belum memperoleh pendanaan akibat keterbatasan kuota.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Alumni UGM, Ari Sujito, mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kampus menjaga keberlanjutan pendidikan agar keterbatasan ekonomi tidak menghambat mahasiswa melanjutkan studi.
Menurut Ari, UGM menyiapkan berbagai langkah mitigasi bagi mahasiswa KIP Kuliah non-eligible melalui pemanfaatan imbal hasil investasi Dana Abadi UGM sebesar Rp1,5 miliar serta alokasi Iuran Pengembangan Institusi (IPI) 2025 sebesar Rp1,1 miliar.
“UGM ingin memastikan proses pembelajaran mahasiswa tidak terganggu dari sisi pembiayaan, dengan memberikan bantuan, talangan atau mengatasi terlebih dahulu dampak kebijakan seperti keterbatasan kuota atau penundaan pencairan KIP Kuliah,” ujar Ari dalam keterangan tertulis.
Selain memanfaatkan Dana Abadi, UGM juga mengoptimalkan berbagai skema bantuan internal lain, seperti penyesuaian UKT, beasiswa internal, serta bentuk dukungan lain yang disesuaikan dengan kondisi mahasiswa.
Ari menjelaskan, penyaluran bantuan dilakukan melalui mekanisme verifikasi dan pemetaan kondisi masing-masing mahasiswa. Menurutnya, tidak seluruh mahasiswa yang belum menerima KIP Kuliah otomatis memperoleh bantuan dengan nominal yang sama.
“Setiap mahasiswa ditangani secara individual berdasarkan pemetaan dan verifikasi data yang mencakup kondisi sosial ekonomi, status UKT, kemampuan finansial, serta rekam jejak dan progres akademik,” ujarnya.
Ia menambahkan, UGM tetap menerapkan mekanisme seleksi dan verifikasi agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan berkeadilan. Proses evaluasi juga dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Karenanya UGM bertanggung jawab memastikan mahasiswa dapat belajar dengan nyaman dengan melindungi mereka dari beban kebijakan yang berpotensi mengganggu proses pembelajaran,” kata Ari.
Benarkah UKT Sudah Mencerminkan Kemampuan Ekonomi Mahasiswa?
Meski setiap perguruan tinggi negeri memiliki mekanisme untuk mengukur kemampuan ekonomi calon mahasiswa, kritik terhadap sistem penentuan UKT masih terus bermunculan. Salah satu sorotan utama ialah akurasi instrumen yang digunakan kampus dalam memotret kondisi ekonomi keluarga.
Pengamat Pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jejen Musfah, menilai mekanisme penentuan UKT yang diterapkan saat ini belum sepenuhnya mampu mencerminkan kemampuan ekonomi mahasiswa. Menurutnya, persoalan tersebut berangkat dari alat ukur yang digunakan kampus.
“Sistem atau alat ukurnya tidak valid sehingga banyak yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa. Maka harus ada perubahan model penentuan UKT ke arah yang lebih objektif,” kata Jejen kepada Tirto.
Fenomena pengajuan banding UKT yang terus terjadi setiap tahun, menurut Jejen, menunjukkan masih adanya kelemahan dalam sistem penentuan UKT. Ia mengusulkan agar kampus memanfaatkan data kesejahteraan yang telah dimiliki pemerintah daripada kembali meminta mahasiswa mengunggah berbagai dokumen administratif.
“Penentuan UKT bisa menggunakan status desil keluarga mahasiswa. Mahasiswa penerima bantuan sosial atau KIP bisa mendapatkan UKT rendah atau satu, tidak perlu mengunggah banyak dokumen. Singkatnya, kampus menggunakan data desil dari Kementerian Sosial. Metode ini digunakan kampus saat menentukan penerima KIP Kuliah,” ujarnya.
Jejen menilai kelemahan utama mekanisme yang berlaku saat ini ialah penilaian yang terlalu bergantung pada dokumen administratif, padahal kondisi ekonomi keluarga dapat berubah sewaktu-waktu. “Karena hanya berbasis dokumen dan foto-foto seperti penghasilan, listrik, kendaraan, status rumah. Padahal di lapangan kan bisa tiba-tiba orang tua kena pemutusan hubungan kerja (PHK), usaha sepi atau bangkrut, meninggal dunia,” kata dia.
Oleh karena itu, menurut Jejen, mekanisme penentuan maupun peninjauan UKT harus cukup fleksibel agar mampu mengakomodasi perubahan kondisi ekonomi keluarga mahasiswa selama masa studi.
“Masyarakat memperbaharui status desil ke aparat berwenang. Kemudian melaporkannya ke kampus. Kampus harus fleksibel dalam penentuan UKT. Kampus berorientasi sosial daripada komersial,” ucapnya.
Lebih jauh, Jejen berpandangan pemanfaatan data desil Kementerian Sosial (Kemensos) sebaiknya diterapkan secara nasional melalui kebijakan pemerintah. Menurutnya, langkah tersebut akan membuat proses penentuan UKT lebih efektif sekaligus mendukung pemanfaatan data tunggal antarinstansi.
“Sebaiknya nasional karena lebih efektif dan efisien. Ini mengarah ke pemanfaatan data tunggal. Ada koordinasi dan kerja sama antar kementerian,” tutur Jejen.
Namun, Jejen mengingatkan, persoalan UKT tidak semata-mata terletak pada mekanisme penentuan kelompok mahasiswa. Menurutnya, besaran subsidi pemerintah terhadap perguruan tinggi negeri juga turut memengaruhi ruang gerak kampus dalam menetapkan biaya kuliah.
“Masalahnya tidak sederhana. Saya menduga masalahnya terkait dengan subsidi pemerintah yang kecil terhadap operasional kampus negeri, 20 persen sampai 30 persen, sehingga kampus harus mencari dana secara mandiri sekitar 70 persen sampai 80 persen,” ucapnya.
“Nah, jika dana dari mahasiswa kecil (UKT dan IPI), maka kampus harus berusaha keras mencari sumber lainnya yaitu unit usaha dan kerja sama dengan industri. Singkatnya, masalahnya ada pada kebijakan pemerintah terkait subsidi kampus negeri khususnya yang berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) atau Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU),” kata dia.
Banding UKT: Ada yang Merasa Terbantu, Ada Pula yang Melihat Celah
Bagi sebagian mahasiswa, mekanisme banding menjadi jalan untuk memperoleh besaran UKT yang lebih sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga. Namun, pengalaman mahasiswa menunjukkan bahwa hasil maupun penilaian terhadap sistem tersebut tidak selalu sama.
Nadia Raichan, alumni dari salah satu perguruan tinggi negeri di Kalimantan misalnya, mengaku mengajukan banding UKT setelah merasa besaran UKT yang ditetapkan saat pertama kali diterima pada 2019 tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarganya.
“Merasa latar belakang pekerjaan orang tua tidak sesuai dengan golongan UKT yang ditetapkan,” ungkap Nadia kepada Tirto.
Saat mengajukan banding, Nadia diminta melampirkan sejumlah dokumen, termasuk slip gaji anggota keluarga yang bekerja. Ia juga mengikuti proses wawancara yang berisi pertanyaan seputar latar belakang keluarga hingga pengeluaran pribadi selama kuliah.
“Ada proses wawancara dengan pertanyaan basic terkait latar belakang keluarga dan pengeluaran personal mahasiswa sama berkuliah,” ujarnya.
Proses banding tersebut berlangsung sekitar satu semester. Pada akhirnya, kampus mengabulkan permohonannya dengan menurunkan besaran UKT dari sekitar Rp4 juta menjadi Rp3.550.000 setelah melakukan verifikasi.
“Iya, verifikasi ternyata gaji ayah saya memang nggak mumpuni untuk di Rp4 juta, gitu secara garis besarnya,” tutur Nadia.
Meski demikian, Nadia menilai mekanisme penentuan UKT belum sepenuhnya mampu mencerminkan kondisi ekonomi seluruh mahasiswa. Menurutnya, terdapat perbedaan hasil yang diterima antarmahasiswa sehingga proses verifikasi belum selalu mampu menangkap kondisi ekonomi secara menyeluruh.
“Nah masalahnya ya, beda mahasiswa beda treatment gitu. Ada yang teman saya sebenarnya mampu, dia ikut banding tapi UKT-nya lebih kecil dari saya, dapet dia Rp1 juta doang. Lebih ke kampusnya kadang enggak totally background checking orang-orang yang mengambil kesempatan,” ucap Nadia.
Pengalaman berbeda disampaikan Agbil, mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI). Saat pertama kali diterima pada 2022, ia memperoleh penetapan UKT sebesar Rp7 juta. Namun, ia memutuskan mengajukan banding karena menilai kondisi ekonomi keluarganya masih memungkinkan untuk memperoleh kelompok UKT yang lebih rendah.
“Alasan mengajukan banding sebab saya merasa bahwa jumlah UKT yang ditetapkan punya potensi diminimalkan, terlebih lagi keluarga saya tidak ada yang bekerja sebagai PNS,” ujar Agbil kepada Tirto.
Dalam proses banding, Agbil diminta mengunggah sejumlah dokumen, seperti slip gaji orang tua, tagihan listrik, surat keterangan pendapatan dari kelurahan, hingga mengisi formulir mengenai kondisi keluarga. Selain itu, mahasiswa juga diminta menulis esai yang menjelaskan alasan mengajukan banding sekaligus besaran UKT yang diharapkan.
“Saat mengajukkan banding ada semacam esai yang menjelaskan kenapa mengajukkan banding. Di esai itu diminta menjelaskan sekiranya mahasiswa mau mengajukkan atau mengharapkan dapat besaran UKT berapa. Hasilnya nanti tergantung kecocokan dengan dokumen yang diunggah saat banding,” katanya.
Permohonannya akhirnya dikabulkan. UKT yang semula sebesar Rp7 juta diturunkan menjadi Rp3 juta sesuai angka yang diajukan. Meski mengakui kampus tidak menjelaskan secara rinci dasar penetapan hasil banding, Agbil menilai keputusan tersebut didasarkan pada dokumen yang disampaikan mahasiswa.
Menurut Agbil, pengalaman tersebut membuatnya menilai mekanisme penentuan maupun banding UKT di kampusnya telah cukup mencerminkan kemampuan ekonomi mahasiswa, setidaknya berdasarkan kesesuaian antara data yang diajukan dan hasil verifikasi kampus.
“Untuk di case saya sih iya ya Kak, karena perhitungan kampus dengan data yang saya berikan disetujui. Dan melihat beberapa teman yang disetujui pengajuannya atau disetujui tetapi angka di antara penawaran-UKT juga mengatakan demikian,” ucapnya.
Akar Masalah UKT Dinilai Bukan Sekadar Mekanisme Penilaian
Berbeda dengan kritik yang menyoroti akurasi instrumen penentuan UKT, Presidium Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Herdiansyah Hamzah, memandang persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari cara negara membiayai pendidikan tinggi.
Menurut Herdiansyah, konsep UKT lahir dari skema Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang dikurangi subsidi pemerintah. Besaran UKT kemudian ditentukan melalui proses verifikasi kemampuan ekonomi calon mahasiswa untuk mengelompokkan mahasiswa ke dalam masing-masing kategori pembayaran.
“Perhitungan itu biasanya dilakukan dengan melalui proses verifikasi dulu. Verifikasi itu kan berkaitan dengan kemampuan mahasiswa. Bagaimana listrik, air, segala macam. Jadi verifikasi kemampuan ekonomi calon mahasiswalah yang kemudian akan melahirkan besaran dia masuk ke dalam kelompok golongan yang mana,” kata Herdiansyah saat dihubungi Tirto.
Namun, ia mempertanyakan konsep dasar penentuan biaya kuliah yang didasarkan pada kemampuan ekonomi mahasiswa. Menurutnya, pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang semestinya tidak dibedakan berdasarkan kemampuan finansial.
“Kalau kita bicara sebagai hak konstitusional, seharusnya pendidikan itu tidak peduli dia orang kaya ataukah orang miskin. Sama persis ketika kita bicara soal kesehatan. Kesehatan itu kan tidak peduli dia orang kaya, dia orang miskin, dia punya kemampuan ekonomi lebih atau tidak sama sekali. Yang namanya kesehatan adalah hak dasar. Ya sama dengan pendidikan,” ujarnya.
Herdiansyah menilai persoalan UKT tidak semata-mata terletak pada akurasi verifikasi kemampuan ekonomi mahasiswa. Menurutnya, akar persoalan berada pada perubahan orientasi pembiayaan perguruan tinggi yang semakin bergantung pada kemampuan kampus mencari sumber pendanaan sendiri.
“Kalau saya sebenarnya tanggung jawab pendidikan itu ada pada negara. Negara yang harus bertanggung jawab penuh bagaimana kemudian menjawab biaya pendidikan itu. Jadi tidak boleh dibebankan kepada kampus-kampus,” ucapnya.
Ia menilai pemberian status PTN BH membuat kampus didorong untuk mandiri secara keuangan sehingga salah satu jalan yang ditempuh ialah meningkatkan penerimaan dari mahasiswa.
“Sekarang bergeser ada istilah otonomi kampus. Padahal otonomi kampus itu kan pada akhirnya dianggap sebagai otonomi keuangan. Kampus dipaksa untuk mencari pembiayaan mereka sendiri. Problemnya adalah kalau kampus dipaksa membiayai dirinya sendiri, pertanyaannya dari mana kampus itu dapat duit? Salah satu jalan pintas justru pendanaan itu diambil dengan cara menaikkan uang kuliah tunggal,” kata dia.
Oleh karena itu, Herdiansyah berpandangan, perdebatan mengenai keadilan penentuan UKT tidak cukup hanya berhenti pada penyempurnaan mekanisme verifikasi. Herdiansyah pun menyinggung informasi yang beredar mengenai jumlah 60 ribu calon mahasiswa yang disebut tidak melakukan daftar ulang di PTN.
“Logikanya sederhana, kalau itu akurat tidak mungkin 60 ribu calon mahasiswa mundur. Artinya kan memang ada problem yang kalau kita baca akarnya itu ada pada orientasi perguruan tinggi sekarang yang bergeser. Jadi UKT mahal itu mau bagaimanapun proses verifikasinya tetap saja mahal,” tutur Herdiansyah.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa persoalan biaya kuliah bukan satu-satunya penyebab calon mahasiswa batal melanjutkan studi di perguruan tinggi negeri.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendikti Saintek), Stella Christie, meluruskan informasi yang beredar mengenai sekitar 60 ribu calon mahasiswa yang disebut tidak melakukan daftar ulang pada penerimaan mahasiswa baru PTN.
Menurut Stella, angka tersebut merupakan data penerimaan mahasiswa tahun lalu yang tidak seluruhnya menggambarkan jumlah calon mahasiswa yang mengundurkan diri. Dari total tersebut, sebanyak 42.315 merupakan bangku kuliah yang tidak terisi, sedangkan sekitar 17.800 calon mahasiswa tercatat tidak melakukan registrasi ulang setelah dinyatakan lolos seleksi.
“60.000 ini bukan data dari tahun ini tapi data dari tahun lalu. Dan yang paling pentingnya 60.000 ini bukan calon mahasiswa yang tidak mendaftar ulang. 60.000 ini terdiri dari 42.315 bangku kosong. Jadi bangkunya tidak terisi bukan calon mahasiswanya,” tutur Stella kepada wartawan, Selasa (8/7/2026).
Ia menjelaskan, keputusan calon mahasiswa untuk tidak melakukan registrasi ulang juga dipengaruhi berbagai faktor, bukan semata-mata persoalan biaya kuliah. Sebagian memilih perguruan tinggi kedinasan karena memperoleh beasiswa, sementara sebagian lainnya memutuskan mengambil program studi yang diinginkan di perguruan tinggi swasta.
“Yang pertama adalah karena mereka mendapatkan beasiswa kedinasan lainnya. Jadi mereka memilih ke sana. Ada juga yang lulus tapi prodinya tidak sesuai yang mereka harapkan atau bukan pilihan nomor satu sehingga mereka memilih pergi mungkin ke perguruan tinggi swasta untuk prodi yang mereka inginkan,” ujarnya.
Meski begitu, Stella mengakui masih terdapat calon mahasiswa yang menghadapi kendala pembiayaan setelah tidak memperoleh bantuan KIP Kuliah. Menurutnya, pemerintah telah mengatur skema UKT level satu dengan batas maksimal Rp500 ribu per semester dan UKT level dua sebesar Rp1 juta per semester. Secara rata-rata, sekitar 30 persen mahasiswa PTN berada pada dua kelompok UKT tersebut.
“Karena ada UKT level satu batasnya Rp500.000 dan UKT level dua batasnya Rp1.000.000. Dan perlu diketahui bahwa secara rata-rata di PTN Indonesia itu 30 persen mahasiswanya berada pada UKT level satu dan dua,” ungkap Stella.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id
































