Menuju konten utama

Mahasiswa Gugat UU Sisdiknas ke MK, Protes Biaya Kuliah Tambahan

Pemohon menilai mahasiswa masih dibebani biaya tambahan seperti tutorial webinar, wisuda, legalisir ijazah, hingga biaya remedial meski telah membayar UKT.

Mahasiswa Gugat UU Sisdiknas ke MK, Protes Biaya Kuliah Tambahan
Gedung MK Tampak depan Jumat 14/6/2019. tirto.id/Bayu septianto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Empat mahasiswa Universitas Terbuka (UT) mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Mereka menggugat pasal tersebut karena dinilai melegitimasi pungutan biaya pendidikan tambahan yang tidak transparan.

Para pemohon, yakni Bernita Matondang, Hania Lestari, Evelyn Amanda, dan Putri Salsabila, menyoroti kewajiban peserta didik menanggung biaya pendidikan tanpa batasan yang jelas. Mereka mengaku, mahasiswa masih dibebani biaya tambahan seperti tutorial webinar, wisuda, legalisir ijazah, hingga biaya remedial meski telah membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Salah satu pemohon, Evelyn Amanda, menegaskan bahwa ketiadaan parameter dalam norma tersebut membuat pihak penyelenggara pendidikan memiliki kewenangan absolut dalam menentukan biaya.

“Undang-undang sama sekali tidak menentukan berapa besar bagian yang wajib ditanggung peserta didik, apakah lima persen, sepuluh persen, lima puluh persen, atau lebih besar dari pada kontribusi negara, tidak ada satu pun ukuran yang dapat ditemukan dalam norma tersebut,” ujar Evelyn.

Dalam petitumnya, kuasa hukum pemohon, Gabby Mayang Sari, meminta MK menafsirkan Pasal 12 Ayat (2) UU Sisdiknas agar pembiayaan pendidikan lebih terukur dan tidak memberatkan mahasiswa.

“Peserta didik pada satuan pendidikan berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, yang pelaksanaannya hanya terbatas pada jenis dan besaran biaya yang ditetapkan secara jelas, terukur, dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan, setelah negara memenuhi kewajiban konstitusionalnya dalam pembiayaan pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan memperhatikan kemampuan ekonomi peserta didik, dan tidak menimbulkan pembebanan biaya tambahan di luar komponen yang secara tegas ditetapkan oleh undang-undang,” ujar Gabby.

Menanggapi permohonan tersebut, Mahkamah memberikan catatan serius. Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta pemohon memperbaiki uraian legal standing serta menjelaskan hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dengan berlakunya norma tersebut.

“Untuk dapat kedudukan hukum itu kan Mahkamah tidak hanya mempertimbangkan soal kualifikasi pemohonnya, tapi yang terkait dengan anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan atau diargumentasikan oleh para Pemohon itu juga harus jelas,” kata Arsul.

Senada dengan Arsul, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai permohonan ini memiliki objek yang menarik, namun pemohon perlu mengelaborasi lebih dalam mengenai kualifikasi kedudukan hukum mereka.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan agar pemohon membaca UU Sisdiknas secara utuh agar argumen yang dibangun tidak berulang.

“Nanti tolonglah dibaca utuh undang-undang dikaitkan dengan pasal-pasal lainnya. Kenapa, karena undang-undang ini kan terkait hak dan kewajiban sebetulnya,” tegas Enny.

MK memberikan kesempatan bagi pemohon untuk memperbaiki permohonan hingga Selasa, 7 Juli 2026, pukul 12.00 WIB. Perbaikan tersebut menjadi kesempatan terakhir bagi pemohon untuk menyempurnakan berkas perkara sebelum kembali disidangkan.

Baca juga artikel terkait UU SISDIKNAS atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher