tirto.id - Penyalahgunaan izin tinggal masih menjadi jenis pelanggaran keimigrasian yang paling banyak ditemukan hingga pertengahan 2026.
Di balik pelanggaran administratif tersebut, modus yang menjerat para pelaku didominasi oleh penipuan—baik dalam bentuk investasi (investment scam) dan kencan palsu (love scam) hingga operasi judi online (judol) lintas negara.
“Kalau jenis pelanggarannya masih banyak pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal. Saat ini, love scam, scamming, judi online itu masih yang cukup mendominasi untuk modus-modus yang mereka (WNA) lakukan,” ungkap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, pada agenda media briefing Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi di Kantor Imigrasi di Kuningan, Jakarta, Selasa (12/8/2026).
Dari sisi kewarganegaraan, warga negara Cina menduduki peringkat pertama dalam kasus penyalahgunaan izin tinggal yang berujung tindakan hukum ini.
“Cina masih menduduki peringkat pertama yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal. Diikuti Vietnam, Nigeria, Malaysia, dan Afghanistan. Itu adalah lima teratas,” ujarnya.
Penindakan Tembus 10.911 Kasus
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, pada kesempatan yang sama mengungkapkan terjadi lonjakan signifikan dalam Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) tahun ini. Total tindakan administratif keimigrasian mencapai 10.911 tindakan, atau naik 146 persen dibanding tahun sebelumnya.
“Saat ini, Direktorat Pengawasan dan Penindakan sangat aktif mengakselerasi, melakukan penindakan-penindakan terhadap warga negara asing yang kami anggap tidak memberikan kontribusi positif terhadap ketertiban dan keamanan, dan melakukan pelanggaran keadministrasian,” kata Hendarsam.
Dari total 10.911 TAK itu, tindakan larangan masuk bagi WNA (penangkalan) tercatat sebanyak 2.678 kali. Jumlah ini turun 58,75 persen dibanding tahun sebelumnya. Angka pencegahan warga ke luar negeri juga turun 80,15 persen menjadi 478 orang. Sementara itu, tindakan projustisia atau proses pidana turun 50 persen menjadi 27 orang.
Deportasi Dulu, Pidana Bila Perlu
Hendarsam menjelaskan tidak semua pelanggaran otomatis berujung pada proses pidana. Imigrasi menerapkan prinsip ultimum remedium alias pidana sebagai upaya terakhir, dengan mendahulukan deportasi untuk pelanggaran yang bersifat administratif.
“Tidak semua kami lakukan deportasi, tapi beberapa kami lakukan projustisia atau upaya tindak pidana terhadap hal tersebut. Banyak pertimbangan,” kata Hendarsam.
Klasifikasi tindakan, tegasnya, bergantung pada bobot pelanggaran. Apakah hanya masuk ranah administrasi atau sudah menyentuh ranah pidana.
“Sepanjang kami bisa melakukan pendeportasian, kami lakukan. Tapi, kalau dia sudah melakukan itu—parah-parah banget—langsung kami projustisia-kan,” ujarnya.
Tantangan Penjatuhan Pidana
Meski ketegasan telah diakselerasi, salah satu tantangan yang dihadapi penyidik imigrasi adalah fakta bahwa korban kejahatan ini mayoritas berada di luar negeri, sementara pelakunya beroperasi dari dalam wilayah Indonesia.
“Pelakunya dari Vietnam ataupun Cina (yang berada di Indonesia), tetapi korbannya tidak ada satu pun yang di Indonesia. Ini merupakan salah satu handicap kami untuk melakukan atau meningkatkan ke projustisia atau penyidikan,” ujar Yuldi.
Kondisi itu mendorong imigrasi untuk mengembangkan strategi alternatif. Alih-alih menjerat pelaku dari sisi tindak pidana scam atau judolnya yang sulit dibuktikan ketika korban berada di luar yurisdiksi, penyidik menjerat mereka melalui pelanggaran izin tinggal.
“Kami tidak melakukan proses penyidikan terhadap tindak pidana love scam-nya ataupun investasi scam-nya, tetapi kaitannya dengan izin tinggalnya,” jelas Yuldi mengakhiri.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































