Menuju konten utama

Guru Gugat UU Sisdiknas, Minta Pelajaran Lingkungan Jadi Wajib

Seorang guru menggugat UU Sisdiknas ke MK agar pendidikan lingkungan hidup dijadikan mata pelajaran wajib demi menghadapi krisis iklim dan keberlanjutan.

Guru Gugat UU Sisdiknas, Minta Pelajaran Lingkungan Jadi Wajib
Pelajar menjemur tanaman cabai yang dibudidayakan di pekarangan sekolah SDN 67, desa penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), Muara Sekalo, Sumay, Tebo, Jambi, Senin (20/9/2021). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Seorang pemohon yang juga merupakan guru asal Surabaya, Beryl Hamdi Rayhan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memasukkan pendidikan lingkungan hidup menjadi mata pelajaran wajib di sekolah.

Hal ini dia sampaikan saat dia menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Adapun permohonan teregistrasi dengan Nomor 248/PUU-XXIII/2025.

Menurutnya, kurikulum pendidikan nasional saat ini belum mengatur pendidikan lingkungan hidup sebagai mata pelajaran wajib. Dengan demikian, dia memandang bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah harus mengikuti perkembangan tantangan global yang ada, termasuk soal perubahan iklim dan keberlanjutan lingkungan.

“Kurikulum pendidikan dasar dan menengah saat ini tidak memadai dalam memberikan pengetahuan dan kesadaran tentang lingkungan hidup. Sehingga perlu penambahan mata pelajaran pendidikan lingkungan hidup sebagai kurikulum wajib,” ujar Beryl dalam sidang, sebagaimana dikutip dari akun YouTube resmi Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (17/12/2025).

Lebih lanjut, Beryl menilai pendidikan lingkungan hidup sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup dan mengurangi dampak perubahan iklim.

Dia menambahkan melalui mata pelajaran lingkungan hidup, kesadaran dan perilaku ramah lingkungan bagi pelajar sekolah bisa ditingkatkan. Bahkan, katanya, pendidikan lingkungan hidup bisa membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Beryl juga menyebut pendidikan lingkungan hidup dapat membantu meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan sampah dan pengurangan limbah.

Dia juga memandang bahwa pendidikan dasar dan menengah harus sesuai dengan kebutuhan industri dan dunia kerja, termasuk kebutuhan akan tenaga kerja yang memiliki kesadaran lingkungan.

“Penambahan mata pelajaran pendidikan lingkungan hidup sangat dapat membantu meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup untuk generasi masa depan,” ujarnya.

Selain itu, Beryl juga meminta pemerintah untuk mewajibkan mata kuliah karir dan kewirausahaan serta pendidikan lingkungan hidup di perguruan tinggi.

“Mata kuliah karir dan kewirausahaan kami mohonkan menjadi mata pelajaran wajib untuk meningkatkan kesadaran kemampuan siswa dalam kewirausahaan,” ucapnya.

Lebih lanjut di tingkat perguruan tinggi, menjadikan pendidikan lingkungan hidup sebagai pelajaran wajib dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan siswa tentang lingkungan hidup.

“Permohonan perguruan tinggi harus mengintegrasikan pendidikan lingkungan hidup dan kewirausahaan pada kurikulumnya untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan siswa dalam berwirausaha dan menjaga lingkungan hidup,” ucap Beryl.

Dalam membacakan petitumnya, terdapat beberapa poin permohonan. Pertama, Beryl selaku pemohon mengajukan permohonan kepada MK untuk menguji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 37 terkait kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

Kedua, Beryl menyatakan bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah saat ini tidak memadai dalam memberikan pengetahuan dan kesadaran tentang lingkungan hidup. Ketiga, dia memerintahkan pemerintah untuk merevisi kurikulum pendidikan dasar dan menengah dan memasukkan mata pelajaran Pendidikan Lingkungan Hidup sebagai kurikulum wajib untuk sekolah-sekolah.

Keempat, memerintahkan pemerintah untuk mewajibkan mata kuliah karir dan kewirausahaan serta pendidikan lingkungan hidup di perguruan tinggi.

Baca juga artikel terkait LINGKUNGAN HIDUP atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Alfons Yoshio Hartanto