tirto.id - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, merespons beroperasinya kembali PT Gag Nikel sejak Rabu (3/9/2025). Hanif memaparkan bahwa berdasarkan hasil audit Kementerian LH selama 4 tahun berturut-turut, perusahaan itu mendapatkan predikat biru dan hijau untuk program penilaian kinerja perusahaan (Proper).
"Kami telah melakukan review [peninjauan] dengan semua data di kami terkait dengan pelaksanaan tambang di PT Gag Nikel karena memang secara lingkungan sudah memadai. Namun, Bapak Presiden ingin melakukan penataan yang lebih serius sehingga kepadanya dilakukan audit lingkungan," ungkap Hanif ketika diwawancarai setelah membersihkan Basement Pasar Kumbasari, Denpasar, Minggu (14/09/2025).
Audit lingkungan tersebut dilakukan agar dampak yang ditimbulkan oleh PT Gag Nikel dapat dimitigasi dengan baik. Selain melakukan audit, Kementerian LH juga melakukan intensifikasi pengawasan.
Hal tersebut berarti pengawasan yang biasa dilakukan selama 6 bulan sekali akan dilakukan 2 bulan sekali dengan tinjauan langsung ke lapangan.
Kementerian LH juga menetapkan batasan-batasan untuk mengatur PT Gag Nikel yang kembali beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, tersebut.
Operasional perusahaan tersebut diatur agar membangun banyak kolam pengendapan agar air larian bukaan tambang tidak langsung jatuh ke badan sungai saat terjadi hujan dan mengakibatkan sedimentasi atau kekeruhan.
"Yang paling krusial adalah tidak boleh ada surface runoff [limpasan permukaan] yang boleh jatuh ke badan sungai atau air sehingga settling pond [kolam pengendapan] itu dibuat demikian presisi. Jadi, ada beberapa tahapan settling pond sebelum air permukaan itu jatuh ke badan sungai," jelas Hanif.
Selain itu, Kementerian LH juga mengatur agar emisi dari perusahaan tersebut bisa dikontrol. Hanif mengatakan, pihaknya mewajibkan dipasangnya stasiun pengendali kualitas udara di sana untuk memastikan emisi yang dikeluarkan di bawah baku mutu.
Untuk batasan operasional tambang, Hanif mengatakan bahwa itu kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, dia telah mengingatkan Kementerian ESDM bahwa Raja Ampat adalah pulau kecil yang kaya akan sumber daya alam.
"Namun, demikian mandat undang-undang dimungkinkan untuk itu (menambang). Menjadi tugas kami menjamin bahwa pelaksanaan tambang benar-benar harus dimitigasi potensi kerusakan lingkungannya," tutup Hanif.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































