tirto.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mewacanakan tes urine wajib bagi seluruh siswa SMA dan SMK di provinsi itu, menyusul terbongkarnya kasus begal sadis di Subang yang melibatkan dua remaja, FS dan LHZ, yang telah kecanduan obat sediaan farmasi keras—tramadol dan heximer. Keduanya disebut telah terpapar obat tersebut sejak duduk di kelas XI SMK.
Wacana yang disampaikan di Mapolres Subang, Senin, 10 Agustus 2026, itu langsung menuai sorotan dari kalangan pemerhati perlindungan anak dan akademisi psikologi sosial, yang menilai pendekatan pengawasan biologis massal berisiko melanggar hak anak sekaligus menciptakan stigma baru di lingkungan sekolah.
"Tes tersebut dilakukan untuk pengujian untuk mendeteksi penyalahgunaan atau ketergantungan obat sediaan farmasi," kata Dedi sebagaimana diberitakan Tirto sebelumnya.
Ia menegaskan rencana ini bukan alat pemidanaan; siswa yang positif akan dirujuk ke rehabilitasi.
"Nanti yang sudah kecanduan obat sediaan farmasi akan kita kirim ke rehab, sehingga para pelajar yang kecanduan bisa diselamatkan sejak dini," ujarnya.
Ia juga mengancam menahan bantuan anggaran daerah bagi desa yang masih membiarkan peredaran obat terlarang di wilayahnya. "Kades, RT harus jadi pelopor pemberantasan obat terlarang di lingkungannya," tegas Dedi.
Sejauh ini, tes urine massal itu baru sebatas wacana. Pemerintah provinsi belum menetapkan jadwal pelaksanaan, dan aspek teknisnya masih disiapkan bersama Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota.
Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawa Barat menyatakan dukungan atas rencana ini, dengan syarat pelaksanaannya diawasi ketat dan disertai penindakan terhadap peredaran obat oleh kepolisian. Namun di balik dukungan itu, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: bolehkah negara menguji tubuh seluruh anak di sebuah provinsi tanpa kecuali, demi menjaring sebagian kecil yang bersalah?
Negara Berpotensi Langgar Hak Anak?
Di atas kertas, gagasan Dedi terlihat sebagai respons sigap pemerintah daerah untuk melindungi generasi muda.
Tetapi dari kacamata hukum ketatanegaraan dan regulasi perlindungan anak, rencana pemeriksaan massal seperti ini berpotensi berbenturan dengan sejumlah payung hukum nasional maupun norma internasional.
Pasal 59 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menetapkan bahwa anak korban penyalahgunaan zat adiktif berhak atas perlindungan khusus berupa pengobatan dan rehabilitasi medis maupun sosial—bukan pengawasan biologis massal tanpa dasar dugaan individual.
Ketentuan ini sejalan dengan Konvensi Hak-Hak Anak PBB, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, yang menggariskan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta jaminan privasi dari campur tangan sewenang-wenang.
Ada pula persoalan data. Hasil tes urine adalah data kesehatan—kategori yang oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi digolongkan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik dan rahasia.
Memproses data medis anak di bawah umur tanpa persetujuan tersurat dari orang tua atau wali sah berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum.
Jika kelak ditemukan dugaan tindak pidana yang melibatkan siswa, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga mengamanatkan penanganan melalui keadilan restoratif dan diversi—pendekatan yang menjauhkan anak dari proses hukum yang menghakimi.
Lisda Sundari dari Yayasan Lentera Anak tidak menampik bahwa penyalahgunaan obat terlarang di kalangan anak adalah persoalan serius yang harus ditangani. Tetapi ia menolak anggapan bahwa tes urine wajib bagi seluruh siswa adalah jawabannya.
"Kebijakan untuk seluruh pelajar itu enggak bisa didasarkan hanya pada data—bukan ditarik dari satu-dua peristiwa, dia harus didasarkan pada data mengenai pola dan skala penggunaan obatnya," ujar Lisda kepada wartawan Tirto, Selasa (11/8/2026).
Ia juga mengingatkan keterbatasan teknis alat ini. Tes urine, katanya, "menunjukkan kemungkinan adanya zat tertentu itu pada waktu tertentu, pada rentang waktu tertentu"—sehingga tidak menjelaskan apakah seorang anak mengalami ketergantungan, mengapa ia menggunakan obat, atau apakah obat itu memang penyebab suatu perilaku.
Kekhawatiran lainnya menyangkut dampak sosial pemeriksaan massal: berisiko menempatkan seluruh siswa sebagai pihak yang dicurigai, sehingga membuka jalan bagi stigma, diskriminasi, dan perundungan.
Karena hasil tes adalah informasi kesehatan yang sensitif, Lisda menegaskan perlunya persetujuan orang tua, jaminan kerahasiaan data, serta kejelasan soal siapa yang boleh mengakses hasilnya dan tindak lanjutnya.
Jika pun tes urine hendak dipakai, ia menyarankan agar cakupannya dibatasi—bagian dari sistem deteksi dini berbasis indikasi risiko dan asesmen profesional, bukan pemeriksaan massal yang berdiri sendiri.
Perkara anak yang sudah kadung terjerat obat, menurutnya, menuntut cara pandang yang berbeda sejak awal.
"Mindset kita harus melihat bahwa anak yang didapatkan mengonsumsi obat terlarang dia membutuhkan perlindungan," katanya, seraya menekankan pentingnya asesmen menyeluruh, konseling, layanan kesehatan, dan pendampingan keluarga—bukan skorsing atau pengeluaran dari sekolah.
Kerahasiaan identitas dan hasil pemeriksaan, menurutnya, harus dijaga agar anak yang masih dalam masa tumbuh kembang tetap punya ruang untuk memperbaiki diri.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, sepakat bahwa langkah preventif Dedi Mulyadi memang positif. Namun, ia mengingatkan bahwa niat baik saja tidak cukup.
"Sebagai langkah preventif tentu itu adalah langkah yang positif. Tetapi perlu diingat langkah positif ini harus kemudian dijalani dengan mekanisme yang baik dan benar," katanya kepada wartawan Tirto, Selasa (11/8).
Ia merujuk pada prinsip dasar perlindungan anak: menghormati harkat dan martabat anak, serta menjunjung kepentingan terbaiknya. Syarat yang ia tekankan adalah keterlibatan orang tua sejak awal.
"Salah satu di antaranya bagaimana kemudian mekanisme itu dilakukan dengan karena anak, maka perlu persetujuan dari orang tuanya," ujar Aris.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan data bagi anak yang hasil tesnya positif, disertai pendekatan rehabilitatif, bukan punitif.
"Dan pada prinsipnya bagaimana kemudian ini tidak kemudian berdampak kepada stigma terhadap anak," tegasnya.
Dampak Psikologis Tes Urine bagi Siswa
Dari sudut psikologi sosial, dampak wacana ini bisa lebih dalam dari sekadar soal administrasi hukum. Peneliti psikologi sosial Universitas Indonesia, Wawan Kurniawan, menyoroti bagaimana tes urine wajib berpotensi mengubah karakter ruang belajar itu sendiri.
"Dari perspektif psikologi sosial kritis, penerapan tes urine wajib secara massal di sekolah dapat menimbulkan dampak psikologis yang cukup serius bagi siswa," kata Wawan kepada wartawan Tirto, Selasa (11/8).
Remaja, jelasnya, berada pada fase krusial pembentukan otonomi dan identitas diri—dan kebijakan yang memperlakukan seluruh siswa sebagai potensi pengguna narkoba "mengubah sekolah menjadi ruang pengawasan yang penuh kecurigaan."
Konsekuensinya, menurut Wawan, adalah munculnya reactance psikologis: rasa kebebasan pribadi yang terancam memicu sikap sinis terhadap otoritas sekolah, kecemasan berlebih menjelang hasil tes, rasa malu sosial, hingga menurunnya rasa aman di lingkungan belajar—bahkan pada siswa yang tidak pernah menyentuh narkoba sekalipun.
Ia juga mengingatkan bahaya pelabelan sosial.
"Label atau sebutan 'siswa pengguna obat' semakin memperburuk kondisi tersebut melalui mekanisme stigma dan labeling," ujarnya.
Sekali seorang siswa dicap demikian, stigma itu bisa mengunci identitasnya. Proses itu mengubah penyimpangan primer menjadi penyimpangan sekunder, merusak self-efficacy, serta mempersulit pemulihan karena dukungan sosial berkurang dan harapan untuk sembuh tergerus oleh self-fulfilling prophecy.
Bagi Wawan, tes urine pada akhirnya hanya alat deteksi yang reaktif.
"Ia mungkin mendeteksi sebagian kasus serta memberi efek jera sementara, namun sama sekali tidak menyentuh akar masalah yang terletak pada kebutuhan psikologis yang tidak terpenuhi, relasi yang rusak, atau kondisi sosial yang mendorong pelarian," imbuh Wawan.
Memutus Rantai di Hulu, Bukan di Hilir
Jika akar masalahnya adalah pasokan obat keras yang beredar bebas tanpa resep, penegakan hukum semestinya diarahkan ke sana. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menempatkan pengawasan sediaan farmasi sebagai tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum—menindak apotek ilegal, toko obat tanpa izin, dan distributor yang menjual obat keras daftar G secara bebas.
Standar pencegahan yang dianjurkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun sejalan: program pencegahan penyalahgunaan zat yang efektif di sekolah dibangun di atas pengembangan keterampilan sosial, iklim sekolah yang mendukung, keterlibatan keluarga, serta layanan kesehatan sekolah dan sistem rujukan—bukan semata pemeriksaan biologis.
Sebelum wacana ini bergerak ke tahap kebijakan resmi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih punya ruang untuk mempertimbangkan ulang desainnya: memastikan persetujuan orang tua dilibatkan, kerahasiaan data dijaga ketat, dan cakupan tes dibatasi pada indikasi risiko yang jelas. Bukan menerapkan pemeriksaan massal tanpa pandang bulu.
Energi dan anggaran yang sama juga bisa dialihkan untuk memperkuat tenaga psikolog sekolah, fungsi Bimbingan Konseling (BK), pelatihan guru mengenali perubahan perilaku siswa, hingga pemberantasan peredaran obat keras di sekitar lingkungan sekolah.
Seperti diingatkan Lisda Sundari, sekolah yang paling efektif mencegah penyalahgunaan obat bukanlah yang paling piawai menjaring siapa penggunanya.
"Sekolah itu akan bisa efektif mencegah penyalahgunaan obat bukan hanya sekolah yang mampu menemukan anak yang menggunakan obat, tapi juga sekolah yang membuat anak merasa aman untuk meminta pertolongan sebelum masalahnya semakin memburuk," pesan Lisda.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id
































