Menuju konten utama

Fakta-Fakta Kasus Anak dari Terduga Bandar Narkoba Tusuk Polisi

Penyidik menetapkan R sebagai tersangka. R dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 361 ayat (2) KUHP.

Fakta-Fakta Kasus Anak dari Terduga Bandar Narkoba Tusuk Polisi
Ilustrasi Senjata Tajam. foto/istockphoto

tirto.id - Polisi mengusut kasus anak dari bandar narkoba yang menusuk anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKP Pesta Hasiholan Siahaan. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan anak berusia 16 berinisial R sebagai tersangka.

Awal Mula Kasus

Kasus ini berawal saat polisi menggerebek tempat transaksi narkoba di wilayah Koja, Jakarta Utara pada Kamis, 9 Februari 2023. Saat itu, Satres Narkoba, termasuk AKP Pesta Hasiholan, menangkap seorang terduga bandar narkoba.

Usai dibekuk, si bandar dibawa menuju mobil untuk dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pemeriksaan. Namun, ketika hendak dibawa, AKP Pesta ditusuk menggunakan katana dari belakang, oleh anak si bandar.

Pelaku Masih di Bawah Umur

Penusuk ialah R, yang baru berusia 16 tahun. Ia diduga tak terima bapaknya digelandang ke kantor polisi. Penyidik pun memeriksa R.

“Terhadap pelaku, inisial R, sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo, Selasa, 14 Februari 2023.

Dikenakan Pasal Berlapis

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan R sebagai tersangka. R dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 361 ayat (2) KUHP.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, paling cepat 5 tahun penjara," ujar Trunoyudo.

Pedoman Hukum

Dalam mengusut kasus R, polisi merujuk pada regulasi perihal penanganan anak-anak berhadapan dengan hukum. Polisi juga akan memperlakukan R secara khusus karena ia masih di bawah umur.

Kondisi Korban

Saat ini, AKP Pesta dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Ia pun telah menjalani operasi luka punggung akibat penusukan.

“Pasca-operasi tentunya membutuhkan pemulihan dan keluarga masih menunggu," ucap Trunoyudo.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz