Menuju konten utama

Mungkinkah Pembatasan Gawai Dilakukan Tanpa Merampas Hak Anak?

Aturan pembatasan gawai diterbitkan demi melindungi fokus belajar murid. Namun, regulasi jangan sampai rampas hak anak atas akses informasi digital.

Mungkinkah Pembatasan Gawai Dilakukan Tanpa Merampas Hak Anak?
Sejumlah siswa mengerjakan soal UASBN 2019 menggunakan ponsel di MAN 2 Model Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (20/3/2019). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/ama.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengetuk pintu-pintu sekolah. Regulasi ini membawa misi besar: membatasi layar demi menyelamatkan interaksi sosial peserta didik.

Melalui kebijakan teranyar ini, pemerintah daerah dan satuan pendidikan di seluruh Indonesia kini mengantongi pedoman resmi untuk mengendalikan perangkat digital di kelas. Langkah tersebut diklaim bukan sebagai larangan total, melainkan bentuk kekhawatiran nyata bahwa gawai dapat mengganggu proses belajar sekaligus berdampak buruk pada fisik dan mental murid.

“Penggunaan gawai yang tidak tepat selama berada di satuan pendidikan berpotensi mengurangi konsentrasi belajar, menurunkan kualitas interaksi sosial antarmurid, meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi digital, termasuk perundungan siber, serta berdampak terhadap kesehatan fisik maupun mental murid,” sebagaimana tertuang dalam Edaran tersebut.

Latar belakang kebijakan ini sebenarnya tidak terlepas dari tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Menurut data yang dihimpun Kemendikdasmen, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu sekitar 7 jam 32 menit per hari untuk mengakses internet.

Meskipun begitu, SE itu meminta pihak terkait tetap membuka ruang bagi pemanfaatan perangkat digital sebagai bagian dari proses pembelajaran apabila memang dibutuhkan.

Implementasi kebijakan juga tidak akan seragam di seluruh Indonesia. Sekolah diberi kewenangan untuk menyusun mekanisme yang dianggap paling sesuai dengan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran berbasis teknologi.

Namun, di balik dinding sekolah yang mulai bersiap, sebuah tanya besar menyeruak: mampukah regulasi ini berjalan tanpa menjelma menjadi aturan yang mengekang hak anak?

Pedoman Baru Menjinakkan Layar di Ruang Kelas

Alih-alih menggaungkan diksi "pembatasan", psikolog anak Astrid Wen menyarankan kepada sekolah untuk menerapkan regulasi penggunaan gawai secara bertahap agar lebih mudah diterima oleh siswa.

Sekolah perlu memberikan edukasi terlebih dahulu mengenai tujuan regulasi tersebut, termasuk menjelaskan alasan mengapa penggunaan gawai perlu diatur dan menegaskan bahwa aturan itu bukan berarti melarang penggunaan gawai sepenuhnya. Penyampaian edukasi juga perlu dilakukan dengan bahasa yang mudah dipahami, hangat, menyenangkan, dan mampu membangun semangat siswa.

“Mencuri-curi mungkin ada, cemas juga mungkin ada, cuma kalau regulasinya benar dilakukan seharusnya anak-anak memahami bahwa regulasinya justru membantu mereka lebih happy [senang] dan lebih bisa mengontrol diri,” kata Astrid dihubungi Tirto, Rabu (15/7/2026).

Kunci Praktikal: Menyamakan Frekuensi Rumah dan Kelas

Ilustrasi Anak Bermain Gadget

Ilustrasi Anak Bermain Gadget. foto/istockphoto

Selain itu, penerapan aturan juga harus dilakukan secara konsisten oleh pihak yang bertanggung jawab mendampingi anak, baik orang tua di rumah maupun guru di sekolah. Menurut psikolog klinis anak dan remaja, Gisella Tani Pratiwi, akan lebih baik jika aturan yang diterapkan di rumah dan di sekolah selaras sehingga anak tidak menerima pesan yang berbeda-beda dan menjadi kebingungan.

“Kuncinya memang harus spesifik, dijelaskan dengan anak cukup praktikal jadi anak juga mengerti apa yang betul-betul diharapkan dari dia,” kata psikolog yang akrab disapa Ella tersebut.

Pakar dan pemerhati pendidikan Ina Liem setuju, penggunaan gawai memang perlu diatur sebagai upaya mendorong pemanfaatan teknologi yang lebih bertanggung jawab. Namun, kebijakan ini perlu diimbangi dengan perubahan cara belajar yang benar-benar meningkatkan kualitas pembelajaran. Jangan sampai pembatasan gawai hanya bergeser menjadi penggunaan layar atau monitor interaktif secara berlebihan.

“Tantangan terbesarnya adalah menjaga keseimbangan. Ketika gawai digunakan, penggunaannya harus benar-benar memiliki nilai tambah, bukan sekadar memindahkan buku ke layar,” katanya.

Kebijakan serupa disebut Ina juga telah diterapkan di sejumlah negara. Di Prancis, misalnya, siswa jenjang sekolah menengah pertama (SMP) diwajibkan menyimpan telepon genggam di loker saat tiba di sekolah dan baru dapat mengambilnya kembali setelah kegiatan belajar selesai.

Ketimpangan Kultural dan Pentingnya Suara Komite Sekolah

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai kesiapan sekolah dalam menerapkan pengaturan penggunaan gawai masih menghadapi ketimpangan yang besar. Sekolah mungkin siap secara administratif, tetapi belum tentu siap secara kultural.

Sebagian sekolah belum memiliki ekosistem pembelajaran yang mampu mengalihkan perhatian siswa dari layar. Maka pengaturan penggunaan gawai tidak cukup hanya mengandalkan aturan teknis, tetapi juga harus diikuti perubahan budaya belajar di sekolah.

Agar kebijakan tersebut tidak berubah menjadi aturan yang represif, seperti razia telepon genggam yang berujung pada penyitaan atau perusakan, Ubaid menyarankan agar penyusunannya menggunakan pendekatan participatory design. Artinya, siswa dan komite sekolah perlu dilibatkan dalam merumuskan aturan, termasuk menentukan batasan penggunaan serta bentuk sanksinya, sehingga tercipta kesepakatan bersama atau kontrak sosial.

“Aturan jangan datang satu arah dari kepala sekolah. Buat kontrak sosial. Biarkan siswa ikut merumuskan sanksi dan batasannya,” kata Ubaid.

Memetakan Risiko Tanpa Merampas Hak Informasi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga setuju, pembatasan ini memang tak boleh sampai merampas hak anak. Sebab, baik Konvensi Hak Anak maupun Undang-Undang Perlindungan Anak telah menjamin hak setiap anak untuk memperoleh informasi dari berbagai sumber, termasuk melalui perangkat digital.

Oleh sebab itu, Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menilai setiap satuan pendidikan perlu melakukan asesmen untuk menentukan kapan gawai benar-benar diperlukan sebagai alat bantu belajar, pada mata pelajaran apa penggunaannya dibutuhkan, guru yang bertanggung jawab mengawasi, hingga durasi penggunaan yang diperbolehkan.

Selain itu, sekolah juga perlu memetakan potensi risiko, seperti kemungkinan siswa mengakses konten yang tidak sesuai selama menggunakan gawai.

“Itu harus kemudian diketahui detail ya oleh satuan pendidikan, oleh guru gitu. Sehingga penerapan pembatasan ini efektif tanpa kemudian mengurangi hak anak untuk kemudian mengetahui berbagai informasi dari berbagai sumber, tanpa mengurangi hak anak untuk kemudian mengakses ya kemajuan atau pemanfaatan kemajuan teknologi begitu,” jelas Aris.

Lebih jauhnya, seluruh ketentuan tersebut harus diketahui dan dipahami oleh orang tua, siswa, maupun guru agar tidak menimbulkan kebingungan saat diterapkan.

Orang tua memiliki tanggung jawab untuk mendampingi dan mengawasi anak, sementara sekolah dan guru bertugas menerapkan aturan secara konsisten sesuai kesepakatan. Di saat yang sama, siswa juga perlu dilibatkan dalam membangun kesadaran untuk mematuhi tata tertib, bukan sekadar menjadi objek kebijakan.

Menghidupkan Kembali Ruang Kreatif Non-Digital

Festival Dolanan Anak saat libur sekolah

Sejumlah anak bermain permainan tradisional egrang saat mengikuti Festival Dolanan Anak di Komplek Pendopo Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (1/7/2026). Pemerintah setempat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Festival Dolanan Anak seperti dakon, egrang, gobak sodor saat libur sekolah yang diikuti sejumlah pelajar di Kabupaten Batang yang bertujuan untuk mengurangi ketergantungan anak terhadap penggunaan gawai yang berlebihan dan sebagai media untuk pembentukan karakter anak. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/YU

Dari sisi psikologi, adiksi gawai pada anak umumnya dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan. Salah satu penyebab utamanya adalah minim alternatif aktivitas non-digital yang dapat menjadi sarana anak mengembangkan minat dan mengisi waktu luang. Ketika pilihan kegiatan di luar gawai terbatas, anak cenderung menjadikan perangkat digital sebagai satu-satunya sumber hiburan.

Faktor lain yang turut berperan adalah aturan penggunaan gawai yang terlalu permisif atau tidak konsisten. Ella menilai banyak anak menghadapi aturan yang berbeda antara rumah dan sekolah, sehingga kebingungan memahami batasan penggunaan gawai.

Orang tua mungkin telah menetapkan jadwal penggunaan yang ketat, tetapi di sisi lain sekolah justru mengharuskan siswa menggunakan telepon genggam untuk mengakses internet, media sosial, atau mengerjakan tugas.

Di samping itu, derasnya paparan konten digital di lingkungan sekitar juga menjadi faktor yang mendorong anak semakin tertarik menggunakan gawai. Menurutnya, rasa ingin tahu merupakan karakter alami anak sehingga ketika mereka terus-menerus melihat berbagai tren dan konten digital, dorongan untuk mencoba akan semakin besar.

“Jadi alasan kenapa bisa jadi kecanduan yang pertama tadi ya alternatif yang non-gadget itu minim atau sama sekali nggak ada jadi alternatifnya cuman main gadget gitu. Jadinya ya dia hanya ke situ gitu jadi nggak ada tuh alternatifnya,” kata Ella.

Gawai juga menawarkan pengalaman yang menyenangkan, hiburan instan, interaksi sosial di dunia maya, hingga menjadi pelarian ketika anak merasa bosan atau stres. Kata Astrid, tantangan terbesar saat ini bukan sekadar membatasi akses anak terhadap teknologi, melainkan membangun kemampuan berpikir kritis, kecakapan menyaring informasi, serta kebijaksanaan dalam menggunakan teknologi.

“Gawai adalah alat yang membantu manusia, punya banyak fungsi, seperti pisau, bermanfaat jika digunakan dengan benar,” kata Astrid.

Agar penerapan kebijakan pembatasan gawai di sekolah tidak cukup hanya mengandalkan aturan tertulis, sekolah diminta menyediakan alternatif aktivitas bagi siswa. Pandangan JPPI, ketika gawai tidak dapat digunakan, siswa perlu memiliki ruang untuk berinteraksi, membaca, atau berolahraga.

Tanpa aktivitas pengganti yang menarik, menurutnya, siswa berpotensi merasa bosan dan mencari celah untuk melanggar aturan.

Sekolah juga perlu membangun ekosistem literasi digital yang kuat. Pembatasan penggunaan gawai harus dibarengi dengan edukasi yang berkelanjutan agar siswa memahami cara menggunakan teknologi secara bijak. Dengan demikian, yang dibangun bukan sekadar kepatuhan terhadap larangan, melainkan kesadaran dalam memanfaatkan teknologi.

“Menyimpan ratusan gawai siswa setiap hari membutuhkan jaminan keamanan dan akuntabilitas. Jangan sampai muncul masalah baru seperti HP hilang atau tertukar yang justru memicu konflik antara sekolah dan orang tua,” kata Ubaid.

Baca juga artikel terkait GAWAI PADA ANAK atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - News Plus
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah