tirto.id - Link unduh Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 tahun 2026 tentang aturan pembatasan penggunaan gawai di sekolah dapat diakses guru hingga wali murid. Simak poin pentingnya.
SE Mendikdasmen No 18 tahun 2026 resmi diteken pada 10 Juli 2026. Aturan tersebut menjadi bagian dari implementasi semangat Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) yang tengah digagas pemerintah.
Secara umum, kebijakan ini membatasi penggunaan gawai hanya untuk mendukung kegiatan pembelajaran di bawah pengawasan langsung dari pendidik. Artinya, gawai tetap dapat digunakan di sekolah secara bijak dan proporsional.
Poin Penting SE Mendikdasmen No 18
Isi SE Mendikdasmen No 18 tahun 2026 mengkaji tentang prinsip pembatasan, pelaksanaan pembatasan, peran pemerintah daerah, sekolah, guru, hingga orang tua.
Berikut poin penting SE Mendikdasmen No 18 tahun 2026 tentang aturan penggunaan gawai di sekolah yang dapat dicermati masyarakat:
1. Tujuan Pembatasan Gawai di Sekolah
- Menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman.
- Meningkatkan konsentrasi belajar dan interaksi sosial.
- Mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
- Melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.
- Mengoptimalkan teknologi untuk mendukung pembelajaran, serta membentuk budaya digital yang bijaksana dan bertanggung jawab.
- Mengatur penggunaan gawai yang mencakup telepon seluler, jam tangan pintar, dan perangkat komunikasi digital lainnya.
- Menciptakan mekanisme penyimpanan gawai yang aman.
- Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) mulai dari pengumpulan, penyimpanan yang aman, penggunaan terbatas untuk belajar, pemberian pengecualian, hingga pengembalian gawai kepada murid.
- Memberikan pengecualian pembatasan bahwa gawai dalam kondisi darurat, kebutuhan medis, hingga akses murid disabilitas.
- Menyosialisasikan kebijakan kepada murid, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan komite sekolah.
- Mendorong kegiatan literasi, numerasi, olahraga, seni, dan permainan tradisional untuk memperkuat keseimbangan aktivitas digital dan nondigital.
- Mengawasi, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan serta dampak pembatasan penggunaan gawai kepada dinas pendidikan.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Wajib menjadi teladan dalam penggunaan teknologi digital yang bijaksana selama di sekolah.
- Memfasilitasi sosialisasi, pembinaan, pemantauan, serta melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan ini kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Mendukung kebijakan sekolah dan membiasakan penggunaan gawai yang bijaksana di rumah.
- Menerapkan prinsip 3S (Screen time, Screen zone, Screen break) di lingkungan keluarga.
- Memanfaatkan Panduan Literasi Digital untuk Orang Tua di platform Rumah Pendidikan yang dapat diakses melalui s.id/bukuliterasidigital-orangtua.
Link Unduh SE Mendikdasmen No 18 2026
SE Mendikdasmen No 18 tahun 2026 diterbitkan untuk memberi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembatasan penggunaan gawai di sekolah.
Penggunaan gawai yang tidak tepat selama di sekolah berpotensi mengurangi konsentrasi belajar, meningkatkan risiko penyalahgunaan teknologi digital, hingga perundungan siber.
Di sisi lain, teknologi digital tetap memiliki manfaat sebagai sarana pembelajaran apabila digunakan secara bijak. Sebab itu, sekolah perlu menyusun mekanisme pengawasan agar gawai dapat mendukung proses pembelajaran.
Dalam menerapkan kebijakan ini, pemerintah menekankan pentingnya peran kolaborasi antara sekolah, pemerintah daerah, hingga orang tua. Sebab itu, masing-masing pihak perlu memahami isi lengkap SE Mendikdasmen No 18 tahun 2026.
Berikut link unduh SE Mendikdasmen No 18 tahun 2026 yang dapat diakses masyarakat:
Link Unduh SE Mendikdasmen No 18 Tahun 2026
Info lebih lanjut tentang pendidikan dapat diakses pembaca melalui tautan di bawah ini:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id




































