tirto.id - Sekolah yang mestinya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang remaja justru menyimpan potret gelap. Hasil survei teranyar Tirto dan Jakpat menunjukkan mayoritas pelajar mengaku pernah mengalami perundungan atau bullying, sebagian kecil dalam intensitas yang sering.
Dari semua perundungan itu, serangan verbal dan perundungan sosial, menjadi yang paling sering menimpa para pelajar. Praktik bullying mampu menggores luka batin bagi anak-anak imbas ejekan, penghinaan, hingga eksklusi dari kelompok sebaya.
Survei kami dilakukan pada periode 25-26 November 2025 dan melibatkan pelajar berbagai daerah dengan rentang usia 17-18 tahun. Penyigian diambil dengan metode non-probability sampling dibantu oleh Jakpat. Total sebanyak 250 responden pelajar yang ikut berpartisipasi dalam survei, dengan margin of error sekitar 6 persen.
Hasil survei menunjukkan mayoritas responden (51,82 persen) mengaku pernah mengalami bullying di sekolah. Angka ini menunjukkan bahwa lebih dari separuh pelajar berada dalam lingkungan yang mengandung risiko perundungan, baik berupa serangan verbal; kekerasan fisik; maupun tindakan pengucilan oleh sesama siswa.
Dari total pelajar yang mengaku pernah dirundung, terdapat kelompok kecil responden yang menyatakan mereka menjadi korban bullying dengan intensitas sering, sekitar 2,4 persen.
Sementara itu, hampir separuh pelajar lain mengaku tidak pernah menjadi korban bullying. Perbedaan angka ini memperlihatkan bahwa pengalaman terhadap praktik bullying tampak bergantung pada kondisi sosial dan budaya masing-masing sekolah, sekaligus norma yang berlaku di antara para siswa.
Fakta bahwa terdapat sebagian besar pelajar mendapatkan perundungan lebih dari sekali, menunjukkan bahwa bullying di sekolah bukanlah insiden tunggal. Bullying sudah menjadi pola berulang yang mungkin dianggap biasa oleh sebagian lingkungan sekolah.
Temuan ini mengindikasikan normalisasi atas perundungan sebagai bagian dari relasi sosial antarsiswa. Padahal, ketika perundungan dianggap sebagai fenomena “lumrah” di sekolah, efeknya untuk kesehatan mental dan perkembangan diri bagi pelajar sangat besar.
Korban berpotensi merasa tak memiliki ruang aman untuk menyampaikan pengalaman atau mencari bantuan selanjutnya.
Dominan Bullying Verbal
Hasil survei Tirto dan Jakpat juga menunjukkan, bentuk perundungan yang paling dominan dialami pelajar adalah bullying verbal, mencapai 54,26 persen. Ini mencakup ejekan, hinaan, panggilan nama tertentu, hingga komentar yang merendahkan citra korban.
Masih dalam temuan yang sama, bullying sosial juga muncul sebagai penyumbang terbesar kedua. Tindakan seperti pengucilan, penyebaran rumor, hingga manipulasi hubungan sosial termasuk di dalamnya. Eksklusi sosial oleh rekan sebaya membuat korban merasa terisolasi dan kehilangan dukungan sosial dari lingkungan.

Sacha, siswa kelas 1 SMA di Kota Bogor yang Tirto wawancarai, menuturkan bahwa sempat ada kasus berjenis perundungan sosial di sekolahnya. Ia bercerita, salah satu siswa dijauhi oleh teman sekelasnya, bahkan teman satu angkatan, karena mengadu kepada guru bahwa ada siswa yang membawa gawai ke sekolah bukan untuk kegiatan belajar.
Siswa tersebut, kata dia, dalam jangka waktu yang panjang tidak ditegur, diajak bicara, dan dijauhi oleh teman sebayanya. Bahkan korban beberapa kali menangis sendirian karena tak diajak bergaul dengan teman sekelasnya.
"Soalnya waktu pada bawa HP dia ngaduin ke guru. Nangis dia, soalnya didiemin sama satu angkatan. Biasanya sampe sekarang masih ada sih [yang diemin], tapi nggak banyak," ucap Sacha kepada wartawan Tirto, Selasa (25/11/2025).
Sedangkan korban perundungan siber tercatat rendah, hasil ini setidaknya mencuatkan dua kemungkinan. Pertama, siswa kemungkinan tidak selalu menyadari perilaku digital yang merendahkan merupakan bentuk bullying. Kedua, perundungan siber bisa saja terjadi di luar konteks sekolah sehingga responden tak mengaitkannya dengan “perundungan di sekolah”.
Dengan begitu, tingginya praktik perundungan verbal dan sosial mengindikasikan relasi para pelajar masih dibangun dalam pola hierarkis, penuh tekanan, serta dominasi. Kondisi seperti ini memerlukan upaya intervensi kultural menyeluruh, alih-alih sekadar penanganan insidental.
Cara Pelajar Memahami dan Merespons Bullying
Kembali ke survei Tirto dan Jakpat, mayoritas pelajar tampak mengetahui pelbagai bentuk bullying di sekolah. Memang sebagian besar responden lebih mengenali bullying verbal (85,6 persen) dan fisik (83,6 persen) sebagai bentuk perundungan umum. Namun menariknya, bentuk perundungan sosial (72,8 persen) dan siber (75,2 persen) diidentifikasi lebih dari setengah responden.
Hasil ini menunjukkan bahwa pelajar sadar bahwa perundungan tidak hanya terjadi melalui kontak langsung, tetapi juga hadir lewat mekanisme pengucilan, penyebaran rumor tak baik, komentar menyakitkan di dunia maya, hingga peredaran meme yang mempermalukan.
Pemahaman siswa terhadap bullying sebetulnya cukup komprehensif. Mereka tidak hanya memahami konsep-konsep klasik seperti serangan verbal dan kekerasan fisik, tetapi juga bentuk kekerasan relasional dan digital yang belakangan marak terjadi.
Ironisnya, survei kami turut menunjukkan 88,8 persen pelajar mengaku pernah menyaksikan teman atau murid lain menjadi korban perundungan. Mayoritas (68,4 persen) menyatakan pernah melihat bullying beberapa kali, sementara 20,4 persen bahkan mengaku sering melihatnya.
Hanya 11,2 persen siswa yang mengatakan tidak pernah melihat peristiwa bullying. Temuan ini menegaskan budaya kekerasan antarpelajar bukan hanya insiden sporadis, tetapi kerap muncul menjadi bagian pengalaman keseharian siswa. Pola ini menunjukkan perundungan menjadi fenomena sosial yang berlangsung di depan mata hampir semua pelajar.
Kegagalan Sistem Pendidikan
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai akar masalah bullying yang terus bermekaran bukan fenomena tunggal, melainkan kegagalan sistem pendidikan dalam membangun kultur yang inklusif dan manusiawi. Kultur di sekolah masih memelihara pola yang hierarkis, baik sesama siswa maupun dengan para pengajar.
Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan satuan pendidikan serta adanya Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Satgas PPKSP) di tingkat pemerintah daerah, belum mampu menunjukkan perannya. Padahal, pembentukan keduanya dimandatkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

“Selain soal isu kompetensi dan kapasitas tim dan kelembagaan, dukungan anggaran untuk satgas dan TPPK ini juga tidak ada, lalu bagaimana mereka bisa bekerja? Juga, lingkungan sekolah masih sangat hierarkis dan otoriter,” ucap Ubaid kepada wartawan Tirto, Selasa (25/11/2025)
Ia menilai, banyak guru dan sekolah di daerah belum mengetahui keberadaan aturan terkait pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah yang sudah disahkan tersebut. Lebih lanjut, guru dan orang tua belum memahami mekanisme yang seharusnya mereka jalankan ketika telah dibentuk Satgas.
“Di banyak sekolah, tim ini hanya ada di struktur organisasi, tanpa kapasitas, anggaran, atau komitmen yang memadai. Mereka tidak proaktif, hanya menunggu laporan,” terang Ubaid.
Hasil survei Tirto dan Jakpat turut mengungkap, sebagian besar pelajar memilih membela atau membantu korban ketika bullying terjadi. Ini menjadi indikator positif bahwa solidaritas sesama siswa masih kuat, dengan kecenderungan sikap menolak perundungan secara aktif.
Selain itu, sekitar 43,24 persen pelajar lebih memilih melaporkan kejadian bullying kepada guru atau guru BK, sementara 45,5 persen memilih menghibur korban setelah kejadian. Tiga respons sebagian besar pelajar terhadap bullying ini menunjukkan kecenderungan mereka mengambil posisi proaktif, baik intervensi langsung dan menunjukkan empati usai insiden.
Namun demikian, hasil survei turut mencatat bahwa sekitar 28,83 persen responden lebih memilih mengabaikan bullying karena takut menjadi korban atau merasa bukan urusannya. Lebih jauh, sebagian kecil pelajar bahkan mengaku pernah ikut mem-bully siswa lain.
Responden yang memilih tidak membantu atau mengabaikan korban bullying, paling banyak mengaku tidak tahu mesti berbuat apa (66,07 persen) ketika terjadi perundungan. Selain itu, dalih lainnya yang paling banyak yakni takut masalah bertambah besar (55,36 persen) dan ikut menjadi sasaran bullying (57,14 persen).
Sementara itu, mayoritas pelajar memandang jika pihak sekolah secara keseluruhan adalah pihak yang paling penting dalam mencegah dan menanggulangi perundungan. Dominannya persepsi “sekolah secara keseluruhan” bertanggung jawab, mengisyaratkan bahwa pelajar melihat isu ini sebagai tanggung jawab institusional, bukan sebagai persoalan individu guru dan konselor tertentu saja.
Karenanya, pelajar akan mengharapkan peran struktural seperti kebijakan yang jelas, sistem pelaporan yang aman, pengawasan intensif, dan budaya sekolah yang menolak kekerasan.
Di sisi lain, rendahnya persentase pelajar yang menilai guru atau orang tua memiliki peran utama menghentikan bullying, dapat dibaca sebagai sinyal kurangnya kepercayaan mereka terhadap kedekatan figur-figur ini. Rendahnya kepercayaan pada peran pemerintah (8,54 persen), juga menunjukkan kebijakan sekolah yang aman dari tindakan kekerasan di tingkat nasional belum dirasakan langsung manfaatnya oleh pelajar.
Untungnya, hasil survei juga menunjukkan bahwa mayoritas pelajar mengaku sekolahnya memiliki sistem pelaporan bullying yang jelas dan mudah diakses (41,60 persen). Namun, jumlah besar lainnya, mengaku sekolahnya memiliki sistem pelaporan, tetapi tidak jelas (31,20 persen).
Selain itu, sekitar 14,40 persen pelajar menyatakan bahwa sekolahnya tidak memiliki sistem pelaporan bullying.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, memandang yang bertanggung jawab paling pertama terkait pencegahan bullying adalah pelajar sendiri. Kedua, peran keluarga agar mampu menyelesaikan persoalan anak, supaya tidak ‘meledak’ di sekolah.
Lantas, masyarakat atau orang dewasa seperti guru di sekitar lingkungan anak tersebut. Hal ini menunjukkan peran guru begitu vital menciptakan sekolah ramah anak serta mencegah perilaku kekerasan. Terakhir, pemerintah sebagai pemangku kebijakan pendidikan nasional, seharusnya mampu menjamin sekolah menjadi ruang aman.
“Permendikbudristek 46/2023 ini belum efektif. Kami mengusulkan, KPAI mengusulkan ada revisi atau perubahan. Karena Permendikbudristek ini, tim TPPK selama ini, formalitas saja. Jadi kurang mengena,” ucap Diyah kepada wartawan Tirto, Selasa (25/11/2025).
Secara keseluruhan, hasil survei Tirto dan Jakpat memperlihatkan bahwa bullying di sekolah masih menjadi persoalan serius yang dialami banyak pelajar, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Untuk itu, intervensi perlu dilakukan tidak hanya di ranah sekolah, tetapi memerlukan peran aktif masyarakat, keluarga, dan sesama pelajar demi menciptakan ruang belajar yang aman dan manusiawi. Pemerintah di satu sisi, juga tak bisa berlepas tangan.
Menanggapi kasus bullying yang terus bermunculan, baru-baru ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, juga mendesak pemerintah untuk membentuk tim khusus.
“Memastikan setiap satuan pendidikan membentuk tim khusus yang bertanggung jawab atas keamanan dan inklusivitas lingkungan belajar (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK),” kata Lalu saat dihubungi Tirto, Senin (17/11/2025).
Dia menjelaskan tim khusus tersebut harus melibatkan tenaga profesional seperti psikolog guna membantu pemulihan kondisi korban, dan merangkai kajian pencegahan bullying.
Dia menilai perlunya anggaran khusus untuk disalurkan kepada pelatihan bagi para guru dalam mendeteksi tanda-tanda kekerasan di lingkup sekolah.
“Tim ini harus dilengkapi dengan mekanisme pelaporan yang cepat dan transparan, serta melibatkan tenaga profesional seperti psikolog dan konselor untuk mendukung korban dan pencegahan. Pemerintah perlu menyediakan anggaran khusus guna mendukung pelatihan guru dalam mendeteksi dini tanda-tanda kekerasan dan pelaksanaan program pencegahan yang berkelanjutan,” jelasnya.
Menurutnya, regulasi ini sebetulnya sudah menyediakan kerangka kerja yang jelas, namun implementasinya di lapangan masih belum merata. Lalu menegaskan rangkaian kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sangat memprihatinkan.
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) Wihaji juga menyatakan akan turun tangan menangani kasus perundungan yang marak terjadi di antara anak-anak. Presiden Prabowo Subianto disebut turut meminta Kemendukbangga turun tangan menangani kasus bullying anak.

"InsyaAllah kita turun tangan karena ini sudah di-statement-kan juga oleh Bapak Presiden, kami seriusi," ucapnya usai menemui Prabowo di Istana, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
Ia menyebut Kemendukbangga akan menyosialisasikan soal pencegahan bullying kepada masyarakat. Proses sosialisasi disebut akan dilakukan Direktorat Jenderal Bina Keluarga, Balita, dan Anak.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id

































