tirto.id - Dunia pendidikan Indonesia belakangan diramaikan dengan kasus-kasus kekerasan dan dugaan praktik perundungan alias bullying. Setidaknya tercatat ada dua insiden yang menjadi perhatian publik berkaitan dengan dugaan bullying baru-baru ini: meninggalnya salah satu siswa SMPN 19 Tangerang Selatan dan insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta.
Situasi ini mencerminkan kondisi lingkungan satuan pendidikan Indonesia yang masih kental dengan kultur kekerasan. Fenomena bullying yang menyeruak di lembaga pendidikan juga tergambar dari hasil survei Tirto bersama Jakpat terbaru yang memotret pengetahuan dan pengalaman pelajar di Indonesia terkait bullying.
Hasil survei menunjukkan mayoritas responden (51,82 persen) mengaku pernah mengalami bullying di sekolah. Dari total pelajar yang mengaku pernah dirundung, terdapat kelompok kecil responden yang menyatakan mereka menjadi korban bullying dengan intensitas sering, yakni 2,4 persen.
Kami juga menemukan bahwa bentuk perundungan yang paling dominan dialami pelajar kita adalah perundungan secara verbal (54,2 persen). Serangan verbal itu mencakup ejekan, hinaan, panggilan nama tertentu, hingga komentar yang merendahkan citra korban.
Masih dalam temuan yang sama, social bullying juga muncul sebagai penyumbang terbesar kedua. Tindakan seperti pengucilan, penyebaran rumor, hingga manipulasi hubungan sosial termasuk di dalamnya. Eksklusi sosial oleh rekan sebaya membuat korban merasa terisolasi dan kehilangan dukungan sosial dari lingkungan.
Ironisnya, survei kami turut menunjukkan 88,8 persen pelajar mengaku pernah menyaksikan teman atau murid lain menjadi korban perundungan. Mayoritas (68,4 persen) menyatakan pernah melihat bullying beberapa kali, sementara 20,4 persen bahkan mengaku sering melihatnya.
Hanya 11,2 persen siswa yang mengatakan tidak pernah melihat peristiwa bullying. Temuan ini menegaskan budaya kekerasan antarpelajar bukan hanya insiden sporadis, tetapi kerap muncul menjadi bagian pengalaman keseharian siswa.
Survei dilakukan periode 25-26 November 2025 dan melibatkan pelajar berbagai daerah dengan rentang usia 17-18 tahun. Penyigian diambil menggunakan metode non-probability sampling dibantu oleh Jakpat. Total sebanyak 250 responden pelajar yang ikut berpartisipasi dalam survei, dengan margin of error sekitar 6 persen.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, menelisik bahwa respons terhadap bullying yang diterima korban dari lini Generasi Alfa dan Generasi Z punya perbedaan yang khas. Dari kajian Diyah, Gen Z lebih cenderung akan menyakiti diri sendiri sebagai dampak dari perlakuan bullying terhadap dirinya.
Di sisi lain, Diyah memaparkan bahwa Gen Alfa punya respons yang lebih luas, bahkan tak segan melakukan balas dendam terhadap pelaku bullying yang menyakitinya.
“Mestinya sekolah memiliki mitigasi dengan membuat peta kerawanan dan kelompok rentan di sekolah,” kata Diyah kepada wartawan Tirto, Rabu (26/11/2025).
Diyah juga mengungkap bahwa KPAI saat ini tengah mengkaji peraturan baru pencegahan bullying di lingkungan satuan pendidikan bersama Pemerintah. KPAI saat ini turut mendesak dilakukan kajian revisi untuk UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) agar dapat lebih melek kasus perundungan di dalamnya.
Terutama memberikan keadilan lebih komprehensif kepada korban, sekaligus hukuman jera yang sesuai terhadap pelaku perundungan.
Semua itu dipaparkan Diyah ketika melakukan sesi wawancara khusus bersama Tirto lewat sambungan telepon dan pesan teks. Berikut petikan wawancara yang kami lakukan dengan Komisioner KPAI Diyah Puspitarini.

Mengapa kasus dugaan bullying akhir-akhir ini marak terjadi dan terus meningkat?
Harusnya kita melihat dari dua sisi, ya. Yang pertama, memang mulai munculnya kesadaran pada masyarakat kita bahwa bullying itu harus dilaporkan dan lain sebagainya. Jadi, di satu sisi ini hal yang positif karena semakin banyak orang yang sadar untuk melaporkan.
Tapi yang kedua yang berkaitan dengan kenapa bullying terjadi. Itu bisa jadi karena bullying sudah seperti dianggap sebagai budaya. Sehingga menjadi salah satu bentuk dari interaksi dan reaksi atas sebuah sikap siswa ya diselesaikan dengan bullying, seolah-olah seperti itu.
Apakah sekolah kecolongan atas interaksi para siswa yang mengarah kepada praktik bullying?
Bullying sering kali terjadi jika masih ada relasi kuasa antar-anak di sekolah. Seperti si kaya, si dominan, dan lain-lain. Selain itu pengawasan yang lemah di sekolah jadi memungkinkan terjadi tindakan bullying.
Selain itu Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang sudah ada di sekolah belum berjalan dan terkesan masih sangat formalitas saja. Semestinya di sekolah memiliki mitigasi dengan membuat peta kerawanan dan kelompok rentan di sekolah.
Kita akan bicara soal TPPK nanti, tapi sebelumnya, apakah sekolah artinya menyadari ada bullying di lingkungan mereka namun menutupi?
Mungkin masih ada anggapan juga selama ini bahwa bullying adalah tabu. Dan kasusnya ini akan membuat imej sebuah sekolah menjadi buruk. Sehingga perspektif seperti ini sangat menjadikan sekolah masih mencoba menutupi [kasus bullying].
Anda sempat memaparkan perbedaan khas respons korban bullying di Generasi Alfa dan Gen Z, apakah bisa dijelaskan?
Ini terkait dengan resiliensi pada generasi, bisa dilihat dari proses perkembangan hingga pengasuhan. Anak Gen Z ini transisi generasi digital native. Sehingga ketika terjadi bullying, dia menyalahkan diri sendiri, misalnya pada akhirnya merasa insecure atau mengakhiri hidup, dan menyakiti diri sendiri.
Tetapi anak-anak Gen Alpha ini, generasi digital native bahkan dari sebelum lahir. Jadi cara bullying dan pembelaannya itu terinspirasi dari apa yang dia lihat, apa yang dia tonton, seperti misalnya dalam film atau media sosial. Istilahnya dia tidak ingin konyol sendirian.
Dan kalau dia bisa melakukan sesuatu yang berbeda dengan yang sebelumnya, itu satu kebanggaan bagi dia.
Menurut Anda, siapa yang mesti bertanggung jawab dalam pencegahan bullying?
Satu, anak itu sendiri. Karena tanggung jawab perlindungan anak yakni di anak sendiri salah satunya. Termasuk anak itu juga harus bertanggung jawab. Yang kedua adalah keluarga.
Kemudian platform media sosial hingga Pemerintah. Pemerintah dalam hal ini penyedia dari lembaga-lembaga yang menaungi untuk melindungi anak. Di dalamnya termasuk aparatur penegak hukum, kemudian juga kementerian/lembaga terkait.
Pemerintah sudah membuat Permendikbud Ristek Nomor 46/2023 terkait penanganan dan pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, apakah belum cukup? Di dalamnya dimandatkan pembentukan TPPK di sekolah dan Satgas di level Pemda.
Permendikbudristek tersebut tidak berjalan efektif. Kami mengusulkan, KPAI mengusulkan, adanya revisi perubahan. Karena di dalam Permendikbudristek itu, TPPK selama ini seperti formalitas saja. Jadi kurang bisa mengena.
Kemudian juga hanya fokus di pencegahan. Tapi tidak ada cara SOP, kalau ada kejadian itu terjadi, apa yang harus dilakukan sekolah. Sehingga tim TPPK ini masih sering bingung. Dan seolah-olah kalau terjadi persoalan atau bullying, ya sudah ditutup saja.
Pemerintah juga sudah menyebut sedang menggodok peraturan menteri baru terkait pencegahan dan penanganan bullying. Apakah KPAI terlibat?
Ya setuju. Kami pun KPAI juga terlibat di dalam perubahan itu. Dan kami sangat mendukung karena baik undang-undang perlindungan anak, kemudian undang-undang sistem peradilan pidana anak, dan Permendikbudristek nomor 46/2023 belum efektif. Dan memang kita harus menyesuaikan dengan kondisi hari ini.
Kenapa UU SPPA juga perlu direvisi terkait bullying?
Untuk mengatur efek jera pelaku bullying. Memang seharusnya ada revisi undang-undang sistem peradilan pidana anak. Di mana anak itu juga memiliki konsekuensi hukum. Kalau selama ini dibatasi usia 13 tahun, mungkin direvisi ini kan bisa kita kaji lagi. Apakah usia 12 dan lain sebagainya.
Kemudian yang kedua berkaitan dengan restorative justice kasus bullying. Agar anak juga bisa merasakan bahwa apa yang dilakukan itu, ada konsekuensinya. Kemudian kami juga mengharapkan adanya aturan sanksi sosial. Dalam artian pelaku anak dialihkan energinya untuk sebagai pekerja sosial atau lainnya. Sehingga itu diharapkan mengubah perilaku anak.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id


































