Menuju konten utama

Perempuan Disabilitas di Bawah Bayang Kekerasan Seksual

Perempuan penyandang disabilitas lebih rentan mengalami kekerasan seksual akibat diskriminasi berlapis, hambatan akses, & perlindungan yang belum inklusif.

Perempuan Disabilitas di Bawah Bayang Kekerasan Seksual
Header Decode Saat Perempuan Tak Lagi Aman 2. tirto.id/Fuad
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Trigger Warning: Artikel ini memuat cerita nyata tentang kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas, ancaman, dan dampak psikologis yang dialami korban, yang dapat memicu respons emosional bagi sebagian pembaca.

Pintu sebuah rumah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhirnya terbuka. Dari balik kamar sempit itu, seorang perempuan penyandang disabilitas Tuli sekaligus disabilitas intelektual berinisial DH melangkah keluar. Di hadapannya telah berdiri sang ayah, Rojali, yang sejak tadi mencarinya setelah mendapat kabar dari warga bahwa putrinya dibawa oleh seorang teman yang juga dikenalnya.

Begitu melihat ayahnya, perempuan berusia 25 tahun itu langsung memeluknya erat sambil menangis. Tak lama kemudian, seorang laki-laki yang merupakan teman Rojali keluar dari kamar yang sama. Pelukan itu menjadi awal dari rangkaian peristiwa yang membawa keluarga DH menempuh proses hukum demi mencari keadilan.

“Nah DH itu pada saat buka pintu kamar, lihat bapaknya, dia langsung peluk bapaknya sambil nangis,” ujar Erna Siregar, Konselor Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), saat menceritakan kembali kisah yang disampaikan keluarga DH kepada Tirto, Kamis (22/7/2026). Erna mengetahui cerita tersebut ketika HWDI mendampingi proses hukum DH.

Ilustrasi Pelecehan Seksual

ilustrasi pelecehan seksual. wikimedia commons/arionasis

Saat kejadian itu berlangsung, Rojali sebenarnya tengah bekerja. Sejak istrinya meninggal dunia, ia menjadi satu-satunya orang tua yang merawat DH. Demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, Rojali bekerja serabutan sebagai buruh bangunan. Di sela-selanya, ia juga menarik ojek. Rutinitas itulah yang membuat DH kerap berada seorang diri di rumah.

Menurut Erna, ketika ayahnya bekerja, DH sering menghabiskan waktu bermain di sekitar rumah bersama anak-anak kecil di lingkungan tempat tinggalnya.

“Kalau si bapaknya ini lagi ngojek atau lagi kerja, DH ini tinggal sendirian di rumah. Terus dia suka keluar rumah gitu loh, main-main dengan anak-anak kecil di sekitar rumahnya,” tutur Erna.

Jam kerja Rojali pun tak pernah menentu. Kadang ia pulang sore, tak jarang baru kembali saat malam jika belum mendapatkan penumpang atau pekerjaan.

Sebelum menemukan DH, seorang warga memberi tahu Rojali bahwa putrinya terlihat dibawa ke sebuah rumah kontrakan oleh seorang teman yang dikenalnya. Mendengar kabar itu, ia segera menghentikan pekerjaannya dan bergegas menuju lokasi. Rojali menyusuri setiap kamar hingga naik ke lantai atas, tetapi tak kunjung menemukan putrinya.

Saat hendak turun, sebuah pintu mendadak terbuka. Dari sanalah DH keluar. Pertemuan itu kemudian berujung adu mulut antara Rojali dan laki-laki yang baru saja keluar dari kamar bersama putrinya.

“Bapaknya dengan si pelaku sempat ada pertengkaran, tapi nggak pertengkaran yang apa ya, mulut lah istilahnya... sampai akhirnya bapaknya bilang bagaimanapun juga ini akan dibawa ke proses hukum,” kata Erna, menirukan kemarahan sang ayah.

Rojali kemudian melaporkan kejadian itu kepada ketua RT. Namun, orang yang diduga sebagai pelaku membantah seluruh tuduhan. Bersama ketua RT, Rojali melanjutkan upaya mencari keadilan dengan mendatangi kepolisian, mulai dari Polsek, Polres, hingga akhirnya Polda Metro Jaya.

“Memang bapaknya yang akan terus berjuang untuk keadilan anaknya,” ujar Erna.

Perjalanan hukum itulah yang kemudian mempertemukan keluarga DH dengan HWDI pada April 2026. Saat itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meminta organisasi tersebut mendampingi korban setelah mengetahui DH merupakan penyandang disabilitas.

Pada hari yang sama, HWDI juga baru mengetahui bahwa DH tengah mengandung tujuh bulan akibat dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Fakta itu membuat proses pendampingan menjadi jauh lebih kompleks. Persoalannya bukan hanya membangun komunikasi dengan DH yang memiliki hambatan berkomunikasi, tetapi juga menemukan pendekatan yang tepat agar ia merasa aman dan nyaman untuk mengungkapkan pengalaman yang dialaminya.

“Ternyata pada saat kami pendampingan itu dia juga tidak bisa bahasa isyarat, tidak bisa bicara, sama sekali tidak bisa berkomunikasi dengan baik,” kata Erna.

Upaya tersebut tidak langsung berhasil. Ketika diminta mengulang keterangannya di ruang pemeriksaan, DH justru menangis. Menurut Erna, pendamping menduga DH merasa takut, malu, atau tidak nyaman dengan suasana ruang pemeriksaan yang ramai. Namun, karena komunikasi belum terbangun, mereka tidak pernah benar-benar mengetahui penyebab tangisan itu.

“Ya kalau komunikasi kami juga karena saat itu tidak terlalu terbangun gitu... Jadi asumsi kami ada rasa malu dia untuk menceritakan itu, ada rasa takut... atau mungkin bawaan hamilnya... karena dia nggak nyaman di ruangan itu,” terang Erna.

“Jadi itu masih asumsi kami karena dia juga tidak bisa mengatakan gitu loh apa yang bisa membuat dia menangis saat itu,” lanjutnya.

Sebulan setelah melahirkan, HWDI kembali mendampingi DH. Kali ini mereka melibatkan Perkumpulan Orang Tua Anak Disabilitas Indonesia (Portadin). Dengan pendekatan komunikasi yang lebih sesuai, perlahan-lahan keterangan DH mulai tergali, termasuk dugaan adanya ancaman apabila ia menolak keinginan pelaku.

“Kali keduanya ditemani teman-teman dari Portadin. Nah di situ bisa lah tergali kalau ternyata dia juga mendapatkan kekerasan kayak ancaman mau dipukul gitu loh kalau dia tidak melakukan atau melayani si pelaku,” kata Erna.

Kini DH ditempatkan di sebuah rumah aman sebagai bagian dari proses pemulihan. Sementara bayi yang dilahirkannya tinggal di rumah aman yang berbeda. Sejauh ini, DH baru sekali mengunjungi bayinya untuk memberikan air susu ibu (ASI).

“Jadi bayinya itu begitu lahir kemudian diperbolehkan pulang itu si bayi ada rumah amannya lagi. Nah DH tuh sempat mengunjungi satu kali untuk memberi air susu ibu (ASI),” tutur Erna.

Jeritan Senyap Buruh Sawit Disabilitas

Sekitar 1.500 kilometer dari Jagakarsa, Jakarta Selatan, hamparan perkebunan kelapa sawit milik PT Usaha Sawit Unggul (USU) di Mandailing Natal, Sumatera Utara, menjadi saksi kisah pilu yang dialami EZ. Perempuan berusia 19 tahun penyandang disabilitas rungu dan wicara itu diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh rekan kerjanya sendiri.

Pada 12 November 2025, seperti hari-hari sebelumnya, EZ berangkat bekerja bersama kakak perempuannya menggunakan mobil jemputan perusahaan. Rutinitas itu telah dijalaninya selama sekitar 10 bulan.

Namun, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika sedang menyemprotkan pestisida di area perkebunan, EZ didatangi seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku. Pria tersebut mengenakan pakaian berwarna biru dan menutupi wajahnya.

Di tengah kebun yang sepi, EZ diduga diperkosa. Kedua tangannya diikat. Dengan keterbatasan pendengaran dan kemampuan berbicara yang dimilikinya, ia tak mampu berteriak meminta pertolongan. Ia hanya bisa menangis hingga waktu istirahat siang tiba.

Peristiwa itu dipendamnya seorang diri. EZ tidak mampu menceritakan apa yang dialaminya kepada siapa pun, kecuali kepada sang ibu yang menjadi satu-satunya anggota keluarga yang dapat memahami cara berkomunikasinya.

"Dia dapat kekerasan, terus lapor. Bahkan si korban malah dipecat. Dia dapat kekerasan, dia dipecat," tutur Erna. HWDI Sumatera Utara menjadi salah satu organisasi yang turut mendampingi korban EZ.

Hingga tujuh bulan setelah peristiwa itu terjadi, penanganan kasus EZ dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti. Meski telah dilaporkan ke Polres Mandailing Natal, penyidik belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

Lambannya penanganan perkara itu mendorong Koalisi Buruh Sawit (KSB), Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-Serbundo), Trade Union Rights Center (TUCR), bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya, mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Juni 2026.

"Kami siang hari ini kedatangan dari F-Serbundo dan Koalisi Buruh Sawit yang melaporkan ada satu kasus pekerja dari PT USU di Mandailing Natal, Sumatera Utara, mengalami tindak pidana kekerasan seksual," kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, kepada wartawan di Gedung Komnas HAM, Rabu (17/6/2026).

Anis Hidayah di Gedung Komnas HAM

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026). tirto.id/Auliya Umayna

Ketika Disabilitas Memperbesar Risiko Kekerasan

Kisah DH di Jakarta Selatan dan EZ di Mandailing Natal bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Berbagai penelitian dan data nasional menunjukkan bahwa perempuan penyandang disabilitas menghadapi kerentanan yang jauh lebih tinggi terhadap kekerasan berbasis gender. Publikasi Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2025, misalnya, menyebut perempuan penyandang disabilitas memiliki risiko dua hingga lima kali lebih tinggi mengalami kekerasan dibandingkan perempuan tanpa disabilitas.

Kerentanan tersebut juga tercermin dalam Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2021 yang mencatat sedikitnya 87 kasus kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas. Kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling dominan dengan porsi 42 persen, meliputi pemerkosaan, pencabulan, hingga eksploitasi seksual. Sebagian besar kasus terjadi di ranah personal maupun komunitas, yang masing-masing menyumbang 43 persen dari seluruh kasus.

Tren itu belum menunjukkan perbaikan. Dalam CATAHU 2024, Komnas Perempuan mencatat terdapat 163 perempuan penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan. Namun, jumlah bentuk kekerasan yang dialami mencapai 392, menandakan bahwa satu korban dapat mengalami lebih dari satu jenis kekerasan.

Berdasarkan jenis disabilitas, perempuan dengan disabilitas mental menjadi kelompok korban terbanyak, yakni 88 orang. Disusul perempuan dengan disabilitas fisik sebanyak 25 korban, disabilitas intelektual 23 korban, disabilitas sensorik 18 korban, serta disabilitas ganda sebanyak tiga korban.

Temuan tersebut berlanjut dalam CATAHU 2025. Komnas Perempuan kembali mencatat korban berasal dari berbagai ragam disabilitas. Sedikitnya terdapat 56 perempuan korban berdasarkan status disabilitas, yang meliputi disabilitas mental, sensorik, intelektual, fisik, hingga disabilitas tak tampak. Data ini menunjukkan bahwa kerentanan terhadap kekerasan tidak hanya dialami oleh satu kelompok disabilitas tertentu, melainkan menjangkau hampir seluruh spektrum disabilitas.

“Disabilitas yang tak tampak yaitu kondisi disabilitas yang tidak terlihat secara fisik namun dapat mempengaruhi aktivitas, partisipasi dan akses seseorang dalam kehidupan sehari-hari,” ucap Devi kepada Tirto, Senin (20/7/2026).

Pola serupa juga terlihat dalam basis data SintasPuan 2023 yang mengompilasi data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komnas Perempuan, dan Forum Pengada Layanan.

Dari 38 kasus yang tercatat sepanjang 2023, sebanyak 57,69 persen korbannya merupakan perempuan dengan disabilitas mental. Disabilitas sensorik menempati urutan kedua dengan 21,67 persen, sedangkan disabilitas fisik dan disabilitas intelektual masing-masing mencapai 13,16 persen.

Mengapa Perempuan Penyandang Disabilitas Lebih Rentan?

Kisah DH di Jakarta Selatan maupun EZ di Mandailing Natal bukan sekadar memperlihatkan dua kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas. Di balik pengalaman keduanya, tersimpan persoalan yang lebih besar: bagaimana identitas sebagai perempuan dan penyandang disabilitas saling bertumpuk, menciptakan kerentanan yang jauh lebih kompleks dibandingkan perempuan pada umumnya.

Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, mengatakan perempuan penyandang disabilitas menghadapi kerentanan ganda. Di satu sisi, mereka berhadapan dengan ketimpangan berbasis gender. Di sisi lain, mereka juga mengalami perlakuan yang tidak setara karena kondisi disabilitas yang dimiliki.

“Selain itu juga konstruksi masyarakat yang memperlakukan perempuan disabilitas secara tidak setara juga memperparah kondisi korban perempuan disabilitas,” jelas Devi kepada Tirto, Senin (20/7/2026).

Pandangan serupa disampaikan Peneliti Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) Seknas FITRA, Rizqika Arrum Bakti. Menurutnya, kasus DH maupun EZ tidak bisa dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan cerminan persoalan yang bersifat sistemik.

Namun, kata Rizqika, kerentanan perempuan penyandang disabilitas juga tidak bisa digeneralisasi. Pengalaman setiap korban dipengaruhi oleh ragam disabilitas yang dimiliki. Tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas fisik, sensorik, intelektual, maupun mental tidaklah sama.

“Teman-teman perempuan disabilitas itu memang jauh lebih rentan. Tetapi kerentanan itu juga berbeda, karena disabilitas itu berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 kan ada ragamnya. Ada disabilitas fisik, sensorik, intelektual, mental. Bahkan di dalam disabilitas intelektual dan mental itu ada jenisnya lagi,” kata Rizqika kepada Tirto, Selasa (21/7/2026).

Kerentanan tersebut, lanjutnya, tidak lahir begitu saja. Ia dibentuk oleh berlapis-lapis persoalan yang saling berkaitan, mulai dari budaya patriarki yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat, terbatasnya akses terhadap layanan yang inklusif, hingga perlindungan negara yang dinilai belum mampu menjangkau kebutuhan spesifik perempuan penyandang disabilitas.

“Ini menurutku persoalan yang sangat sistemik. Yang dia hadapi adalah budaya patriarki, kemudian dia menjadi target sasaran yang mudah bagi orang-orang jahat. Lalu negara juga belum hadir memberikan perlindungan terhadap perempuan Tuli, bahkan perempuan disabilitas pada umumnya,” katanya.

Persoalan menjadi semakin rumit ketika penyandang disabilitas mengalami deprivasi bahasa, yakni kondisi ketika seseorang tidak memperoleh akses bahasa yang memadai sejak dini. Menurut Rizqika, situasi ini banyak dialami anak-anak tuli yang sejak kecil tidak dikenalkan bahasa isyarat dan dipaksa berkomunikasi menggunakan bahasa lisan.

Akibatnya, mereka tumbuh dengan kemampuan berbahasa yang terbatas. Dalam banyak keluarga, komunikasi kemudian dibangun melalui home sign—isyarat-isyarat sederhana yang hanya dipahami anggota keluarga sendiri.

“Ada deprivasi bahasa itu dan kemungkinan dia (DH) berkomunikasi sama ayahnya menggunakan bahasa isyarat rumahan gitu, home sign istilahnya. Home sign itu bahasa isyarat bahasa tubuh aja gitu yang dibuat mungkin komunikasi khusus dengan bapaknya,” ujar Rizqika.

Karena itulah, menurut Rizqika, komunitas Tuli tidak semata memandang dirinya sebagai kelompok penyandang disabilitas, tetapi juga sebagai kelompok minoritas linguistik. Hambatan terbesar yang mereka hadapi bukan hanya soal pendengaran, melainkan terbatasnya akses terhadap bahasa.

“Teman-teman Tuli itu menyebutnya sebagai deprivasi bahasa, ketika akses bahasa itu dibatasi dari diri mereka,” ujarnya.

Dampak deprivasi bahasa, lanjut Rizqika, dapat berlangsung hingga dewasa. Salah satunya terlihat ketika korban harus menceritakan pengalaman kekerasan kepada aparat penegak hukum. Keterbatasan bahasa membuat korban kesulitan menyusun peristiwa secara runtut, meski pengalaman yang dialaminya benar-benar terjadi.

Ia mengisahkan pengalamannya mendampingi seorang perempuan tuli yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Saat diminta menjelaskan kronologi kejadian, cerita korban kerap melompat-lompat, berulang, bahkan tampak tidak konsisten.

“Dia tuh dalam bercerita aja tidak kronologis. Ceritanya maju mundur, lompat-lompat, kadang mengulang, kadang pas dia mengulang kok beda lagi, ada inkonsistensi. Di situ aku kebingungan, bahkan teman Tuliku juga kebingungan,” cerita Rizqika.

Padahal, menurutnya, kondisi tersebut bukan berarti korban sedang berbohong. Justru keterbatasan bahasa membuat mereka kesulitan menerjemahkan pengalaman traumatis menjadi narasi yang mudah dipahami orang lain.

Karena itu, Rizqika menilai penanganan korban penyandang disabilitas tidak bisa disamakan dengan korban non-disabilitas. Pendampingan membutuhkan sumber daya yang lebih besar, mulai dari juru bahasa isyarat, pendamping dari komunitas tuli, hingga pendekatan komunikasi yang benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan setiap korban.

“Butuh sumber daya yang cukup besar untuk mendampingi korban perempuan disabilitas, apalagi seperti kasus DH yang merupakan Tuli dan juga disabilitas intelektual. Persoalannya lebih berlapis dan butuh perspektif interseksionalitas untuk mendalaminya,” katanya.

Bagi Rizqika, konsep interseksionalitas menjadi kunci untuk memahami mengapa perempuan penyandang disabilitas menghadapi risiko kekerasan yang lebih tinggi. Mengacu pada teori feminis Kimberlé Crenshaw, seseorang dapat memiliki berbagai identitas yang saling bertumpuk—seperti jenis kelamin, disabilitas, kondisi ekonomi, ras, hingga tingkat pendidikan—yang membentuk pengalaman diskriminasi secara berbeda.

Dalam konteks itu, perempuan penyandang disabilitas tidak hanya menghadapi satu bentuk ketidakadilan, tetapi berbagai bentuk diskriminasi yang saling memperkuat.

“Semua perempuan memang sama-sama rentan. Tetapi ada perempuan yang lebih rentan dan lebih mudah mendapatkan kekerasan,” kata Rizqika.

Karena itulah, ia menilai perempuan penyandang disabilitas bukan lagi menghadapi double burden atau beban ganda, melainkan multiple burden. Mereka harus berhadapan dengan diskriminasi berbasis gender, stigma terhadap disabilitas, hambatan komunikasi, keterbatasan akses terhadap layanan publik dan hukum, hingga dalam banyak kasus tetap memikul tanggung jawab ekonomi maupun pengasuhan di dalam keluarga.

Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND), Dante Rigmalia, menilai kerentanan perempuan penyandang disabilitas tidak hanya dipengaruhi diskriminasi berbasis gender dan disabilitas, tetapi juga oleh lingkungan yang belum menyediakan dukungan yang mereka butuhkan untuk hidup secara mandiri.

Menurut Dante, minimnya akomodasi yang layak membuat banyak perempuan penyandang disabilitas bergantung pada orang lain dalam aktivitas sehari-hari. Ketergantungan itu, kata dia, dapat membuka ruang bagi pelaku untuk melakukan kekerasan maupun eksploitasi.

"Perempuan sering kali mengalami diskriminasi, dan ketika perempuan itu mengalami kondisi kedisabilitasan maka lapisan kerentanannya bertambah," kata Dante kepada Tirto, Senin, (20/7/2026).

Selain itu, keterbatasan informasi yang aksesibel sesuai ragam disabilitas juga membuat banyak perempuan tidak mengetahui hak-haknya maupun mekanisme untuk mencari pertolongan ketika mengalami kekerasan.

"Kerentanan perempuan dengan disabilitas diakibatkan juga karena stigma sosial, akomodasi yang layak tidak disediakan sehingga tergantung pada pihak lain, juga kurangnya informasi yang aksesibel bagi semua ragam disabilitas," ujarnya.

Regulasi Sudah Ada, Tantangannya di Implementasi

Bagi Erna Siregar, konselor Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), perlindungan terhadap perempuan penyandang disabilitas tidak boleh berhenti pada penanganan hukum setelah kekerasan terjadi. Negara, menurutnya, harus membangun sistem perlindungan yang sejak awal melibatkan kelompok yang paling memahami persoalan tersebut: penyandang disabilitas itu sendiri.

Menurut Erna, pengalaman hidup penyandang disabilitas seharusnya menjadi pijakan utama dalam menyusun kebijakan. Sebab, hambatan yang mereka hadapi sehari-hari tidak selalu dapat dipahami hanya melalui perspektif orang di luar komunitas disabilitas.

“Melibatkan kami aja deh sebagai perempuan disabilitas. Pelibatan partisipasi kami itu didengar itu aja dulu. Karena yang mengalami, yang mengetahui kondisi-kondisi disabilitas ya teman-teman disabilitas ini,” terang Erna.

Namun, berdasarkan pengalaman HWDI dalam mendampingi berbagai kasus, keterlibatan organisasi penyandang disabilitas dalam penyusunan kebijakan masih sering berhenti pada tahap simbolik. Mereka memang diundang dalam pembahasan awal, tetapi tidak selalu dilibatkan hingga proses pengambilan keputusan selesai.

“Sekadar aja melibatkan gitu. Pokoknya ‘kita udah ngundang teman disabilitas’, habis itu udah. Pertemuan selanjutnya nggak pernah lagi. Tiba-tiba ketok palu, sudah. Itu banyak dialami pendahulu-pendahulu saya atau senior-senior kami,” ujarnya.

Namun, bagi Erna, pelibatan penyandang disabilitas saja belum cukup. Pengalaman mendampingi korban juga menunjukkan bahwa implementasi perlindungan yang dijanjikan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas maupun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih menghadapi berbagai kendala di lapangan.

Salah satunya ialah penyediaan juru bahasa isyarat (JBI), pendamping, dan akomodasi yang layak bagi korban penyandang disabilitas saat berhadapan dengan proses hukum. Menurut Erna, layanan tersebut semestinya menjadi tanggung jawab negara, tetapi dalam praktiknya masih sering bergantung pada organisasi penyandang disabilitas.

“Untuk JBI aja negara tuh belum mampu menyediakan. Padahal di undang-undangnya, di TPKS, pemulihan JBI itu merupakan tanggung jawab negara. Namun pada prosesnya masih suka terhambat, termasuk akomodasi yang layak. Banyak aparat maupun masyarakat yang belum paham penyediaan JBI, penyediaan pendamping,” beber Erna.

Pandangan serupa disampaikan Rizqika dari Seknas FITRA. Menurutnya, Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang cukup melalui UU Penyandang Disabilitas dan UU TPKS. Tantangan terbesar justru terletak pada implementasi serta keseriusan negara dalam menyediakan dukungan.

Bagi Rizqika, ukuran komitmen pemerintah dapat dilihat dari seberapa besar sumber daya yang dialokasikan untuk memastikan layanan perlindungan berjalan. Penanganan korban penyandang disabilitas membutuhkan pendekatan berbeda dibandingkan korban non-disabilitas, sehingga membutuhkan dukungan anggaran yang memadai.

“Komitmen pemerintah itu bisa kita lihat dari alokasi anggarannya. Sekarang ada nggak alokasi anggarannya?” ujar Rizqika.

Menurutnya, kebutuhan tersebut mencakup penyediaan juru bahasa isyarat, pendamping dari organisasi penyandang disabilitas, layanan psikologis, hingga penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai ujung tombak layanan korban di daerah.

Ia juga menyoroti kondisi anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang sempat mengalami pemangkasan besar pada 2025. Menurut Rizqika, keterbatasan anggaran berpotensi memengaruhi kemampuan negara dalam menyediakan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

“Ketika terjadi seperti ini dia harusnya dirujuk ke UPTD PPA dari KemenPPPA. Cuma Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini juga salah satu kementerian yang sangat minim alokasi anggaran dari pemerintah,” ujarnya.

Diketahui, Kementerian PPPA mengusulkan tambahan anggaran untuk tahun 2027 menjadi Rp392,496 miliar, dari sebelumnya Rp136,293 miliar.

Bagi Rizqika, negara tidak seharusnya hanya bergerak ketika sebuah kasus sudah menjadi perhatian publik. Upaya pencegahan, edukasi, dan pembangunan layanan yang inklusif harus dilakukan jauh sebelum kekerasan terjadi.

“Jangan sampai sudah terjadi viral baru heboh. Preventif dari awal harus lebih kuat, bahkan edukasi kepada perempuan disabilitasnya juga harus lebih meluas,” kata Rizqika.

Tirto telah menghubungi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, untuk meminta tanggapan terkait implementasi layanan perlindungan bagi perempuan penyandang disabilitas, termasuk kebutuhan penguatan anggaran untuk memastikan layanan tersebut berjalan optimal. Namun, hingga artikel ini ditulis, Arifah belum memberikan tanggapan.

Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia menandatangani Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas atau Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) pada 30 Maret 2007 dan meratifikasinya melalui UU Nomor 19 Tahun 2011 pada 10 November 2011.

Ratifikasi tersebut mewajibkan Indonesia memastikan kebijakan terkait penyandang disabilitas berlandaskan prinsip non-diskriminasi, penghormatan terhadap martabat, partisipasi penuh, aksesibilitas, kesetaraan gender, serta pemenuhan hak secara setara. Negara tidak hanya berkewajiban mencegah diskriminasi, tetapi juga menjamin akses penyandang disabilitas terhadap layanan, perlindungan, dan hak sebagai warga negara.

Baca juga artikel terkait PEREMPUAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Decode
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Alfitra Akbar