Menuju konten utama

Kontestasi Perempuan di Arena Pemilu Bukan Sekadar Formalitas

Putusan MK 128/2026 paksa parpol seriusi keterwakilan gender. Caleg perempuan kini bukan lagi sekadar pemenuh syarat administrasi.

Kontestasi Perempuan di Arena Pemilu Bukan Sekadar Formalitas
Ilustrasi Caleg Perempuan. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Selama ini, nama-nama perempuan di daftar calon legislatif sering kali hanya berakhir sebagai deretan angka pengisi kuota. Mereka diselipkan di nomor urut buntut, sekadar agar partai politik lolos verifikasi administratif.

Namun, ketukan palu Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 mengubah total aturan main: parpol yang abai pada hak perempuan kini terancam didepak dari arena pemilu.

Ketukan Palu MK yang Mengubah Aturan Main

Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan partai politik yang tidak memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan sebagai peserta pemilu di daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan.Selama ini, kewajiban itu memang telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Tetapi, tidak ada dasar hukum bagi KPU untuk menolak atau memberi sanksi kepada daftar bakal calon dari partai yang tidak memenuhi syarat afirmasi tersebut.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai penegasan sanksi diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilu yang adil. Sekaligus juga untuk mengurangi diskriminasi terhadap keterwakilan perempuan di DPR maupun DPRD.

Putusan tersebut tak hanya mengubah konsekuensi hukum bagi partai politik. Putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu juga turut menuntut penyesuaian terhadap regulasi pemilu hingga membuka pekerjaan rumah baru bagi pembentuk undang-undang.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, berjanji akan mengawal implementasi Putusan MK Nomor 128 dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Dia pun mengeklaim Komisi II sudah menyiapkan setidaknya tujuh poin rekomendasi dalam pembahasan regulasi.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memandang sanksi diskualifikasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan komitmen partai terhadap kebijakan afirmasi. Sebab, keterwakilan perempuan di parlemen masih belum mampu menembus ambang critical mass sebesar 30 persen.

“Langkah strategis untuk memastikan komitmen dan kepatuhan parpol dalam mendorong peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen yang masih di bawah angka critical mass 30 persen,” ujar Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Pratama dihubungi Tirto, Kamis (16/7/2026).

Selain memberikan kepastian hukum, putusan ini juga dinilai mempersempit ruang penafsiran berbeda terkait aturan kuota perempuan yang selama ini kerap menjadi polemik dalam pelaksanaan pemilu.

Perludem menilai, putusan MK sekaligus memperkuat aturan yang sebelumnya juga telah disentuh melalui putusan Mahkamah Agung terkait persoalan keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024.

Dalam artikel Tirto yang terbit pada 29 Mei, Analis politik sekaligus Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, melihat perempuan merupakan kelompok pemilih besar yang semakin terkonsolidasi dalam berbagai organisasi dan komunitas sipil. Partai politik dinilai tidak bisa lagi memandang afirmasi perempuan sekadar formalitas administratif pencalonan.

“Jangan sampai hal ini bisa membuat citra ataupun reputasi partai yang kurang ya, mengakomodir 30 persen kuota tadi menjadi buruk,” kata Agung.

Menepis Jebakan Nomor Urut Buntut

Ilustrasi Caleg

Ilustrasi Caleg DPR dan DPD. tirto.id/Quita

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan proporsi perempuan di parlemen memang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Persentase perempuan di DPR dan lembaga legislatif pada 2025 tercatat sebesar 22,28%.

Namun, capaian tersebut masih berada di bawah ambang batas critical mass sebesar 30 persen yang selama ini dijadikan target afirmasi keterwakilan perempuan.

Heroik menilai persoalan keterwakilan perempuan selama ini sebenarnya bukan semata minimnya jumlah calon, melainkan komitmen partai dalam memberikan peluang untuk terpilih.

Berdasarkan berbagai data pemilu, lebih dari 60 persen anggota DPR terpilih berasal dari nomor urut satu. Sementara calon perempuan, masih lebih sering ditempatkan di nomor urut tiga atau sekadar untuk memenuhi syarat administratif bahwa dalam setiap tiga bakal calon terdapat satu perempuan.

“Sebatas hanya syarat pemenuhan administratif karena di UU Pemilu diatur di antara tiga calon terdapat satu perempuan,” kata Heroik.

Akan hal ini, revisi UU Pemilu dinilai Heroik perlu mengatur penerapan zipper system secara murni. Sistem ini nantinya akan mengatur penyusunan daftar calon secara selang-seling dan perempuan ditempatkan di nomor urut satu pada sedikitnya 30 persen daerah pemilihan.

Dukungan pendanaan yang memadai dan perlindungan dari kekerasan berbasis gender juga menjadi penting untuk diperhatikan oleh partai pengusung. Sebab, hal-hal ini kerap menjadi hambatan perempuan dalam berkompetisi pada pemilu.

Sistem zigzag atau zipper dalam revisi UU Pemilu itu juga ternyata sudah diusulkan Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) RI. Menurut KPP RI, mekanisme ini diharapkan mampu memperkuat implementasi kebijakan afirmasi sekaligus meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen.

Ujian Komitmen di Ruang Kemudi Partai

Ilustrasi Caleg

Ilustrasi Caleg DPR dan DPD. tirto.id/Quita

Rerata partai politik mengklaim sudah menerapkan regulasi itu dalam beberapa tahun terakhir meski tak ada sanksi yang mengancam.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merasa kritik soal kuota perempuan selama ini hanya menjadi formalitas administratif merupakan masukan yang patut menjadi refleksi seluruh partai politik. Memenuhi persyaratan 30 persen calon perempuan memang lebih mudah dibanding memastikan mereka memiliki kapasitas, basis dukungan, serta peluang menang di daerah pemilihannya.

Politisi PDI Perjuangan, Guntur Romli, mengklaim partai berlambang banteng itu akan berupaya melampaui ketentuan tersebut di setiap daerah pemilihan. Upaya itu dilakukan lewat kaderisasi perempuan sejak tingkat ranting dan cabang, pelatihan kepemimpinan politik, hingga penempatan calon legislatif perempuan di nomor urut yang dinilai memiliki peluang terpilih.

“Ketua Umum PDI Perjuangan perempuan, karenanya berkomitmen penuh memenuhi bahkan berupaya melampaui kuota 30 persen keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan, bukan sekadar formalitas administratif,” ujar Guntur kepada Tirto, Kamis.

Senada, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, mengatakan partainya tidak pernah mengalami kesulitan memenuhi kuota minimal 30 persen caleg perempuan. Tantangan peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen tidak semata-mata terletak pada kesiapan partai politik memenuhi kuota pencalonan.

Masih banyak perempuan yang mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan terjun ke dunia politik, salah satunya karena ekosistem politik dinilai masih didominasi budaya yang maskulin.

“Golkar sedang berusaha menciptakan ekosistem politik yang ramah terhadap perempuan. Golkar menunjuk wakil ketua DPR RI dari perempuan. Itu untuk pertama kalinya partai Golkar menjadikan perempuan sebagai pimpinan DPR RI,” kata Sarmuji.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga mengklaim keterwakilan perempuan di partainya terus mengalami peningkatan pada setiap penyelenggaraan pemilu.

Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, Nihayatul Wafiroh, menyebut terus membuka ruang seluas-luasnya bagi kader perempuan untuk tampil dan berkiprah di panggung politik nasional maupun daerah. Hanya saja, penyadaran publik mengenai pentingnya keterwakilan perempuan di parlemen juga menjadi penting

“Semakin besar keterwakilan perempuan di parlemen, maka semakin besar pula peluang aspirasi dan hak-hak perempuan bisa diperjuangkan secara nyata,” katanya.

NasDem juga tak mau kalah. Keputusan MK tersebut dinilai menjadi bentuk keberpihakan terhadap penguatan demokrasi yang lebih representatif. Pada Pemilu 2019, Partai NasDem mengklaim menjadi satu-satunya partai politik yang berhasil memenuhi kuota lebih dari 30% perempuan di DPR RI.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Cindy Monica, menyebut 32,2% atau 19 kursi perempuan dari total 59 anggota DPR RI terpilih dari NasDem.

“Ini membuktikan bahwa perempuan bukan sekadar pelengkap dalam politik. Ketika diberikan kesempatan, perempuan mampu hadir sebagai pemimpin dan representasi rakyat yang bekerja nyata,” kata Cindy.

Partai Demokrat menilai putusan Mahkamah tidak menjadi persoalan bagi partainya. Sebab, ketentuan tersebut sudah diimplementasikan Demokrat pada pemilihan umum 2024 lalu.

“Selama ini juga sudah dipersyaratkan 30%, bahkan sudah ditentukan pengurutannya, pada daftar caleg, di mana setiap 3 nama wajib salah satunya perempuan,” ucap Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron.

Baca juga artikel terkait CALEG PEREMPUAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - News Plus
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah