Menuju konten utama

MA Kabulkan Uji Materi soal Keterwakilan Caleg Perempuan

Uji materi diajukan oleh Perludem yang menggugat Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

MA Kabulkan Uji Materi soal Keterwakilan Caleg Perempuan
Sejumlah bakal calon legislatif (Bacaleg) perempuan Partai Hanura naik becak untuk mendaftar ke Kantor KPU Banten di Serang, Selasa (17/7/2018). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berkaitan dengan penghitungan keterwakilan bakal caleg perempuan di legislatif. Uji materi diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menggugat Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

"Mengabulkan permohonan keberatan dari para pemohon keberatan," demikian bunyi amar putusan MA seperti dikutip dari Rilis Perkara Nomor 24 P/HUM/2023 yang dikutip dari Antara, Rabu (30/8/2023).

Putusan tersebut diputus, Selasa (29/8/2023) oleh majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin dan anggota majelis Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi. Pasal yang dimohonkan uji materi mengatur penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan, yang dalam hal perhitungan itu menghasilkan angka pecahan.

"Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: (a) kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau (b) 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas," demikian bunyi pasal tersebut.

Para pemohon menilai pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women).

Sebab itu, para pemohon meminta pasal a quo tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan pembulatan ke atas dalam hal penghitungan menghasilkan angka pecahan.

Sebelumnya, para pemohon, yang terdiri atas Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib, mendaftarkan uji materi Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 ke MA pada 5 Juni 2023.

Permohonan uji materi itu terdata masuk pada tanggal 13 Juni 2023 dan terdistribusi pada tanggal 7 Agustus 2023. Dengan demikian, proses pemutusan Perkara Nomor 24 P/HUM/2023 tersebut selama 23 hari.

Baca juga artikel terkait CALEG PEREMPUAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin