Menuju konten utama

Bawaslu: KPU Langgar Administrasi soal Aturan Caleg Perempuan

Bawaslu memerintahkan KPU melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR RI.

Bawaslu: KPU Langgar Administrasi soal Aturan Caleg Perempuan
Suasana ruang sidang putusan pembacaan laporan pelanggaran administrasi terkait penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 yang tak memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara sah melakukan pelanggaran administrasi perihal pelaksanaan aturan minimal 30 persen keterwakilan caleg perempuan. Keterwakilan caleg perempuan terdapat pada 267 daftar calon tetap (DCT) yang diajukan 17 partai politik.

Hal itu diputuskan dalam sidang putusan pembacaan laporan pelanggaran administrasi terkait penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 yang tak memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

"Memutuskan, satu menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Anggota Majelis Sidang, Puadi.

Selain itu, dalam amar putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR RI.

Puadi mengatakan perbaikan itu dengan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 P/HUM/2023 yang telah membatalkan norma Pasal 8 Ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10/2023 terkait penghitungan pecahan desimal ke bawah atas pembagian kuota minimal 30 persen jumlah caleg perempuan dan kursi di setiap dapil.

"[Dan] surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor 58/WKMA/D/SD/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023," kata Puadi.

Bawaslu juga memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Usai persidangan, anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dengan mempelajari terlebih dahulu putusan Bawaslu itu.

"Kami akan pelajari salinan putusan lengkapnya. Putusannya kami pelajari, kami tindaklanjuti yang harus ditindaklanjuti," kata Afifuddin.

Afifuddin memastikan putusan Bawaslu ini juga tidak akan menggangu tahapan yang sudah dilakukan KPU saat ini, termasuk pencetakan surat suara.

"Enggak boleh terganggu dong. Tahapan kok terganggu? Enggak boleh," tutur Afifuddin.

Sementara itu, perwakilan Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan, Wahidah Suaib mengatakan putusan tersebut terbukti KPU melakukan pelanggaran administrasi.

"Bawaslu menerima semua permohonan kami dan secara nyata mengatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi," kata Wahidah usai persidangan.

Perihal KPU yang akan mempersoalkan terlebih dahulu putusan Bawaslu, dia meminta agar tak lagi menunda-nunda. Wahidah meminta KPU segera menindaklanjuti putusan Bawaslu.

"Tidak ada lagi istilah menunda-nunda, segera tindaklanjuti sesuai putusan Bawaslu karena ini adalah kesempatan ketiga Anda untuk memperbaiki kesalahan," tutur Wahidah.

Baca juga artikel terkait BAWASLU atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Maya Saputri