tirto.id - Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU dinilai melakukan pelanggaran administratif karena menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR dan DPRD Pemilu 2024 tidak memuat keterwakilan perempuan 30 persen di setiap daerah pemilihan.
Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay, mengatakan keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap dapil diatur dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 juncto Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023.
Hadar mengungkapkan, koalisi menemukan 266 dari total 1.512 DCT yang telah ditetapkan KPU tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
"Namun, sampai dengan ditetapkannya DCT anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, KPU mengabaikan perintah Mahkamah Agung dalam putusan a quo sehingga merugikan hak politik perempuan untuk menjadi calon anggota DPR dan DPRD yang menurut ketentuan Pasal 245 UU 7/2017 harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," kata Hadar saat jumpa pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Koalisi mendesak KPU segera memperbaiki DCT anggota DPR dan DPRD agar memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap dapil.
"Kami juga meminta agar Bawaslu memerintahkan KPU untuk membatalkan atau mencoret DCT yang diajukan parpol untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota di dapil yang tidak memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," tutur Hadar.
Dihubungi terpisah, Anggota KPU Idham Holik mengaku belum membaca laporan koalisi terkait DCT yang tidak memuat keterwakilan perempuan 30 persen. KPU berjanji akan merespons setelah menelaahnya. "Kami belum membaca laporan dugaan pelanggaran administrasi tersebut," ucap Idham kepada Tirto.
Diwartakan sebelumnya, KPU mempersilakan masyarakat untuk melakukan tuntutan bilamana ditemukan kejanggalan atau informasi yang tidak sesuai dalam DCT. Masa pendaftaran gugatan DCT legislatif ke Bawaslu RI bisa dilakukan pada 6-8 November 2023.
Gugatan akan ditindaklanjuti Bawaslu selama 12 hari kerja sejak diajukan. Sebelum proses itu, bakal ada upaya mediasi yang menghadirkan kedua belah pihak, baik KPU maupun peserta pemilu yang mengajukan gugatan.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky