Menuju konten utama

KPU Digugat Rp70,5 T akibat Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran

Selain KPU sebagai tergugat, pemohon juga memasukkan Bawaslu, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming sebagai turut tergugat.

KPU Digugat Rp70,5 T akibat Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memberikan keterangan kepada wartawan mengenai revisi Peraturan KPU (PKPU) usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres-cawapres di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat pada Senin (30/10/2023). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima berkas pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Kami mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dikarenakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu menerima berkas pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada hari Rabu, 25 Oktober 2023,” kata Brian Demas Wicaksono sebagai penggugat, Senin (30/10/2023).

Brian menegaskan, perbuatan yang melanggar hukum dimaksud sebagaimana pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur syarat batas usia paling rendah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah minimal berusia 40 Tahun. Sebab, dalam PKPU, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum dimasukan atau diubah.

"Dan dalam gugatan ini, kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya adalah dihukum untuk membayar kerugian materiil kepada kami, yaitu Rp70,5 triliun," tutur Brian.

Dibeberkan Brian, dalam gugatan ini tidak hanya KPU sebagai tergugat, tetapi juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka juga sebagai turut tergugat. Gugatan tersebut dipandang perlu agar penyelenggara negara tidak main-main dalam proses demokrasi.

Ditambahkan Brian, terkait uang gugatan itu sendiri, nantinya akan dikembalikan kepada negara. Setelah hakim menyatakan gugatan itu dimenangkan oleh pihaknya, Brian akan memberikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku bendahara negara.

"Angka Rp70,5 triliun itu adalah angka yang disampaikan oleh menteri ibu Sri Mulyani kepada publik bahwa anggaran pemiliu sebesar itu," ucap Brian.

Pemeriksaan kesehatan pasangan Prabowo - Gibran

Bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (tengah) didampingi istri Selvi Ananda (kanan) menyapa wartawan sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (26/10/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

Dalam petitum gugatan yang diajukan Brian, tertuang poin satu agar majelis hakim menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian poin kedua, menyatakan perbuatan hukum tergugat yang menerima pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

Poin ketiga, menyatakan segala keputusan-keputusan, surat-surat, penetapan-penetapan yang diterbitkan oleh Tergugat setelah menerima pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) yang berkaitan dengan pencalonan Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) sebagai Calon Presiden dan Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) sebagai Calon Wakil Presiden dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

Poin keempat, menghukum Tergugat untuk membatalkan pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto (Turut Tergugat II) dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Turut Tergugat III) pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 dengan segala akibat hukumnya.

Poin kelima, menghukum tergugat untuk mengganti kerugian kepada penggugat yang terdiri dari kerugian materiil Rp70,5 triliun dan inmateriil Rp100. Poin keenam, menghukum tergugat, turut tergugat I, turut tergugat II, dan turut tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

Poin ketujuh, menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad). Terakhir, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Respons KPU Digugat Rp70,5 Triliun

Menanggapi adanya gugatan ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan lembaganya akan mempelajari materi gugatan sembari menunggu bila ada undangan dari pengadilan.

"Ya nanti kalau sudah ada panggilan dari pengadilan. Ada bahan gugatannya kita pelajari, sekarang kan belum tahu," kata Hasyim Asyari usai melantik anggota KPU kabupaten dan kota di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat pada Senin (30/10/2023).

Hasyim menilai pendaftaran Prabowo dan Gibran sebagai pasangan bakal capres dan cawapres tidak melanggar hukum. Karena keduanya masih berstatus 'bakal' dan belum ditetapkan sebagai peserta Pilpres 2024.

"Jadi penetapan peserta calon presiden dan wakil presiden itu 13 November 2023," kata dia.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin & Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin & Ayu Mumpuni
Penulis: Irfan Amin & Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto