tirto.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, mengungkapkan bahwa masyarakat dapat melayangkan gugatan class action ke pengadilan terhadap perusahaan yang mengurangi takaran isi Minyakita.
"Selain mungkin rakyat nanti bisa melakukan class action kepada perusahaan tersebut, yang terpenting bahwa ini sudah masuk dalam ranah hukum," kata Herman di Kompleks MPR/DPR RI, Selasa (11/3/2025).
Herman menjelaskan ada dua poin perkara yang bisa menjadi delik aduan atau pidana dalam kasus Minyakita. Pertama, mengenai pengurangan takaran dan yang kedua terkait permainan harga di luar dari ketetapan yang ditentukan oleh pemerintah.
"Selain tentu mengurangi takaran dan ada kenaikan harga juga, jadi ada dua kesalahan besar yang dilakukan oleh penyalur minyak kita ini, yang sudah ditentukan harga eceran tertinggi dan harga tersebut juga disubsidi oleh negara, oleh pemerintah," tutur Herman.
Politikus Partai Demokrat itu meminta agar pemerintah segera bertindak dengan mencabut izin dan membekukan operasional perusahaan Minyakita tersebut. Dalam temuannya, pelanggaran Minyakita dilakukan oleh lebih dari satu perusahaan.
"Nah, oleh karena itu atas pelanggaran ini menurut saya, selain segera harus dicabut, karena bukan hanya satu, ini kan perusahaan di Depok, kemudian ada juga katanya di Karawang," tutur Herman.
Dia mengaku telah mengirim surat kepada Menteri Perdagangan, Budi Santoso, agar segera menindak tegas pihak-pihak yang diduga menyelewengkan takaran Minyakita dan mempermainkan harganya. Herman meyakini Budi Santoso dapat memahami kondisi permasalahan saat ini dan diharapkan ada langkah hukum yang diambil selain sanksi administrasi yang diberikan.
"Saya meminta Pak Menteri agar memberikan tindakan yang tegas, selain mencabut terhadap kerjasama penyaluran minyakkita, juga harus melakukan gugatan hukum kepada yang melaksanakan itu," tutup Herman.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama