tirto.id - Ombudsman RI menemukan takaran Minyakita disunat hingga 270 mililiter oleh pelaku usaha.
"Terkait dengan volume, kami menemukan dari 63 sampel itu ada 24 sampel yang volume takarannya itu kurang dari yang seharusnya," kata Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika di Gedung Kementerian Perdagangan, Jumat (21/3/2025).
Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih sendiri telah menyerahkan temuan tersebut kepada
Menteri Perdagangan, Budi Susanto. Minyakita yang disunat itu ditemukan dari hasil uji petik yang dilakukan Ombudsman pada 16-18 Maret 2025.
Uji petik dilakukan di enam provinsi, yaitu Bengkulu, Sumatra Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Banten.
Ombudsman melakukan uji berdasar tiga kriteria, yakni kesesuaian volume, harga, dan atribut pelabelan.
Yeka memastikan lembaganya akan menyerahkan nama-nama pelaku usaha yang menyunat takaran Minyakita ke Kemendag untuk ditindaklanjut.
Di sisi lain, Ombudsman juga menemukan harga Minyakita yang dijual dari seluruh sampel itu di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
"Sesuai regulasi, seharusnya harga dari produsen ke pengecer sudah ditetapkan dengan konsumen seharusnya membeli di harga Rp15.700 per liter. Kenyataannya, harga di lapangan naik Rp2.000 lebih tinggi," ungkap dia.
Ombudsman, jelas dia, menemukan hal tersebut di beberapa daerah. Harga Minyakita bahkan mencapai Rp19.000 per liter. Pemicunya, rantai distribusi yang makin panjang dan tidak efisien.
"Kami menduga adanya rantai distribusi ilegal yang menyebabkan harga naik. Seharusnya dari produsen ke D1, D2, lalu ke pengecer dan konsumen. Kalau harga naik begini, berarti ada tambahan D3 atau D4 yang tidak terdaftar," tutur Yeka.
Oleh karena itu, Ombudsman meminta kepada pihak Kemendag untuk mengevaluasi terhadap rantai distribusi Minyakita
Sementara itu, Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan akan menjadikan temuan tersebut sebagai referensi dalam mengevaluasi kebijakan Minyakita.
"Bagi kami, bagaimana untuk mengevaluasi kebijakan ke depan seperti apa. Jadi, bila sudah menyampaikan, memaparkan itu sebagai masukan yang nanti segera kami tindak lanjutin," kata Budi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama