Menuju konten utama

Polri Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus Penyelewengan Minyakita

Kepolisian menerima 12 laporan polisi terkait kasus penyelewengan Minyakita dengan status tujuh kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Polri Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus Penyelewengan Minyakita
Konferensi pers Wakasatgas Pangan Kombes Samsu Arifin terkait penyelewengan pupuk di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025). tirto.id/

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri mengungkap bahwa mereka menerima 12 laporan polisi terkait kasus penyelewengan Minyakita. Dari belasan laporan tersebut, tujuh kasus masih dalam tahap penyelidikan.

"Sudah diproses baik di Bareskim, Polda Jawa Barat, Banten, Gorontalo, dan Jawa Timur. Itu perkembangan untuk penanganan kasus Minyakita," ucap Wakasatgas Pangan, Kombes Samsu Arifin, di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

Samsu menerangkan, saat ini proses penetapan tersangka juga telah dilakukan. Namun, dia tidak merinci identitas dan peran para tersangka tersebut.

"Jumlah tersangka 11," ujar Samsu.

Samsu mengaku, jelang hari besar perayaan keagamaan memang kerap ditemukan adanya penyelewengan takaran, ukuran, dan kualitas. Oleh karena itu, dia memastikan bahwa Satgas Pangan Polri akan terus melakukan pengawasan kualitas dan distribusi bahan pokok untuk memastikan ketersediaan di masyarakat.

Terakhir diberitakan, Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (14/3/2025).

Dalam sidak tersebut, dia kembali menemukan adanya kecurangan dalam pengemasan minyak goreng Minyakita yang dipangkas volume takarannya. Praktik tersebut dilakukan 7 perusahaan yang ketahuan menyunat takaran minyak goreng dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter.

“Kami temukan takaran minyak dikurangi, ada yang hanya 700 mili liter (ml). Ini merugikan masyarakat,” tegas Mentan Amran usai sidak yang juga dihadiri Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), serta Satgas Pangan.

Sebanyak tujuh perusahaan yang diduga melakukan kecurangan itu adalah CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo), CV Bintang Nanggala, KP Nusantara (Kudus), CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya), CV Mega Setia (Gresik), dan PT Mahesi Agri Karya (Surabaya).

Baca juga artikel terkait MINYAKITA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher