







Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PTKN) dan Satuan Tugas Pangan Polri telah melakukan pendalaman, terkait kasus Minyakita yang beredar tidak sesuai takaran, sejak Jumat (7/3/2025) lalu.
Melalui pendalaman tersebut, Satgas Pangan Polri telah mengonfirmasi temuan tiga produsen minyak goreng kemasan yang mengurangi takaran Minyakita, sehingga takaran tidak sesuai dengan label yang tertera dalam kemasan.
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyebut, hasil pengukuran yang telah dilakukan membuktikan bahwa Minyakita dengan label kemasan 1 liter hanya berisi 700-900 mililiter (ml).
Menteri Perdagangan, Budi Santoso merespons kasus tersebut dengan menarik produk minyak goreng Minyakita dari pasaran dengan takaran kurang dari 1 liter itu. Mendag membenarkan adanya pemangkasan takaran Minyakita yang hanya berisi 750-900 mililiter (ml).
Kasus ini mulai terungkap ketika ada laporan dari masyarakat dan hasil pengawasan tim di lapangan. Kemendag berkomitmen untuk memperkuat pengawasan produk minyak milik negara ini agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Melalui pendalaman tersebut, Satgas Pangan Polri telah mengonfirmasi temuan tiga produsen minyak goreng kemasan yang mengurangi takaran Minyakita, sehingga takaran tidak sesuai dengan label yang tertera dalam kemasan.
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyebut, hasil pengukuran yang telah dilakukan membuktikan bahwa Minyakita dengan label kemasan 1 liter hanya berisi 700-900 mililiter (ml).
Menteri Perdagangan, Budi Santoso merespons kasus tersebut dengan menarik produk minyak goreng Minyakita dari pasaran dengan takaran kurang dari 1 liter itu. Mendag membenarkan adanya pemangkasan takaran Minyakita yang hanya berisi 750-900 mililiter (ml).
Kasus ini mulai terungkap ketika ada laporan dari masyarakat dan hasil pengawasan tim di lapangan. Kemendag berkomitmen untuk memperkuat pengawasan produk minyak milik negara ini agar kasus serupa tidak terulang kembali.