Menuju konten utama

Menyoroti Temuan Kemasan Minyakita Tak Sesuai Takaran

Mendag membenarkan adanya pemangkasan takaran Minyakita yang hanya berisi 750-900 mililiter (ml).

Menyoroti Temuan Kemasan Minyakita Tak Sesuai Takaran
Pedagang menunjukkan volume Minyakita yang sesuai takaran di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Kementerian Perdagangan mulai menarik produk minyak goreng bersubsidi merek Minyakita yang volumenya tidak sesuai takaran satu liter atau hanya berisi sekitar 750-800 mililiter di pasaran agar tidak semakin merugikan masyarakat. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.
2025/03/11/antarafoto-pemerintah-mulai-tarik-minyakita-tidak-sesuai-takaran-1741707758_ratio-16x9.jpg
Calon pembeli menata Minyakita di Pasar Tebet Barat, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Kementerian Perdagangan mulai menarik produk minyak goreng bersubsidi merek Minyakita yang volumenya tidak sesuai takaran satu liter atau hanya berisi sekitar 750-800 mililiter di pasaran agar tidak semakin merugikan masyarakat. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.
2025/03/11/polisi-temukan-takaran-minyakita-tidak-sesuai-saat-sidak-di-jakpus-antara_ratio-16x9.jpg
Kasubdit Industri Perdagangan (Indah) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra (kiri) saat melakukan sidak takaran MinyaKita di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
2025/03/11/antarafoto-rilis-tindak-pidana-perlindungan-konsumen-minyakita-1741680054_ratio-16x9.jpg
Petugas merapihkan barang bukti Minyakita usai konferensi pers terkait produk minyak goreng Minyakita isi tidak sesuai kemasan di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan mengungkap kasus minyak goreng Minyakita yang takarannya tidak sesuai dengan label yang ada pada kemasan dengan menyita barang bukti 450 dus kemasan pouch, 180 kemasan pouch bag, 250 krat kemasan botol, mesin pengisi, dan timbangan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
2025/03/11/antarafoto-rilis-tindak-pidana-perlindungan-konsumen-minyakita-1741680051_ratio-16x9.jpg
Kasatgas Pangan Dirtipideksus Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (kedua kiri) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua kanan) menyampaikan keterangan pers terkait produk minyak goreng Minyakita isi tidak sesuai kemasan di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
2025/03/10/antarafoto-pengungkapan-kasus-pengurangan-takaran-minyakita-1741603451_ratio-16x9.jpg
Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat memperagakan cara pengisian minyak goreng dengan barang bukti mesin takaran saat konferensi pers kasus pengurangan takaran MinyaKita di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.
2025/03/11/antarafoto-rilis-tindak-pidana-perlindungan-konsumen-minyakita-1741680053_ratio-16x9.jpg
Barang bukti minyak goreng Minyakita dan mesin ditampilkan saat konferensi pers terkait produk minyak goreng Minyakita isi tidak sesuai kemasan di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan mengungkap kasus minyak goreng Minyakita yang takarannya tidak sesuai dengan label yang ada pada kemasan dengan menyita barang bukti 450 dus kemasan pouch, 180 kemasan pouch bag, 250 krat kemasan botol, mesin pengisi, dan timbangan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
2025/03/10/antarafoto-pengungkapan-kasus-pengurangan-takaran-minyakita-1741603449_ratio-16x9.jpg
Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menyiapkan barang bukti minyak goreng kemasan merek MinyaKita saat konferensi pers kasus pengurangan takaran MinyaKita di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Polda Jabar berhasil mengamankan sebanyak 2.520 botol kosong tanpa merek, 449 dus berisi 12 botol minyak goreng merek MinyaKita dan dua unit dispenser meja serta beberapa barang bukti lainnya dari seorang tersangka asal Kabupaten Subang atas kasus pengurangan takaran MinyaKita dari 1 liter menjadi 750 mililiter yang tidak sesuai dengan ketetapan SNI dan tidak memiliki izin edar. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.
2025/03/11/antarafoto-rilis-tindak-pidana-perlindungan-konsumen-minyakita-1741680052_ratio-16x9.jpg
Barang bukti minyak goreng Minyakita ditampilkan saat konferensi pers terkait produk minyak goreng Minyakita isi tidak sesuai kemasan di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan mengungkap kasus minyak goreng Minyakita yang takarannya tidak sesuai dengan label yang ada pada kemasan dengan menyita barang bukti 450 dus kemasan pouch, 180 kemasan pouch bag, 250 krat kemasan botol, mesin pengisi, dan timbangan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PTKN) dan Satuan Tugas Pangan Polri telah melakukan pendalaman, terkait kasus Minyakita yang beredar tidak sesuai takaran, sejak Jumat (7/3/2025) lalu.

Melalui pendalaman tersebut, Satgas Pangan Polri telah mengonfirmasi temuan tiga produsen minyak goreng kemasan yang mengurangi takaran Minyakita, sehingga takaran tidak sesuai dengan label yang tertera dalam kemasan.

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyebut, hasil pengukuran yang telah dilakukan membuktikan bahwa Minyakita dengan label kemasan 1 liter hanya berisi 700-900 mililiter (ml).

Menteri Perdagangan, Budi Santoso merespons kasus tersebut dengan menarik produk minyak goreng Minyakita dari pasaran dengan takaran kurang dari 1 liter itu. Mendag membenarkan adanya pemangkasan takaran Minyakita yang hanya berisi 750-900 mililiter (ml).

Kasus ini mulai terungkap ketika ada laporan dari masyarakat dan hasil pengawasan tim di lapangan. Kemendag berkomitmen untuk memperkuat pengawasan produk minyak milik negara ini agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Baca juga artikel terkait MINYAK atau tulisan lainnya dari Dadan Gustian

Oleh: Dadan Gustian