Menuju konten utama

Mendag Tarik Minyakita Bervolume Kurang dari 1 Liter di Pasaran

Mendag, Budi Santoso, mengaku sudah beberapa kali menindak perusahaan nakal yang menjual Minyakita dengan volume kurang dari 1 liter.

Mendag Tarik Minyakita Bervolume Kurang dari 1 Liter di Pasaran
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (7/3/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menyatakan mulai menarik produk minyak goreng Minyakita yang volumenya kurang dari 1 liter atau hanya berisi 750-800 militer (ml) dari pasaran.

“(Minyakita kurang dari 1 liter di pasaran) yang di lapangan sudah kita tarik, kita sudah mulai tarik,” ujar Budi di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) PTIK, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Budi mengatakan, kasus serupa terkait pemangkasan volume Minyakita juga pernah terjadi sebelumnya, yakni pada 24 Januari 2025 lalu. Pada saat itu, Budi mengatakan Kemendag menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) sehingga langsung melakukan penyegelan. Alhasil, perusahaan NNI tidak bisa beroperasi lagi.

“Perusahaan (NNI) sudah disegel, jadi sudah nggak bisa beroperasi lagi,” ucap Budi.

Lalu, baru-baru ini, Budi mengungkapkan, Kemendag tengah menindak kasus praktik pemangkasan volume Minyakita yang terungkap pada 7 Maret 2025. Menurut Budi, produsen yang melakukan praktik tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia (AEGA).

Budi pun menuturkan, ketika pihaknya melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut untuk melakukan pengecekan, pabrik yang berlokasi di Jalan Tole Iskandar, Depok itu ternyata sudah tutup.

“Kami tanggal 7 (Maret 2025) sebenarnya sudah dapat laporan dan kami sudah melakukan pengawasan ke PT Artha Eka Global Asia. Tanggal 7 itu kita ke Jalan Tole Iskandar, Depok, tetapi perusahaannya sudah tutup. Nah sekarang kita selidiki, ketemu perusahaannya berada di Karawang,” ucap Budi

Kemudian, ketika Kemendag melanjutkan penyelidikan, Budi menemukan bahwa PT AEGA telah memindahkan pabriknya ke Karawang. Mengetahui hal itu, Kemendag bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan langsung melakukan pengejaran pabrik produsen Minyakita itu ke Karawang.

“Hari ini, tim Satgas Polri dan Kemendag sedang di Karawang. Jadi kita masih tunggu laporannya,” ujarnya.

Budi mengaku bahwa sebetulnya Kemendag sudah mengetahui adanya praktik culas tersebut dari laporan dari masyarakat dan hasil pengawasan timnya di lapangan. “Ya kita menunggu laporannya, tadi saya masih komunikasi di sana. Jadi, sebenarnya kita sudah tahu dari awal, kita antisipasi, langsung kita kejar perusahaanya,” imbuh Budi.

Buntut dari kasus tersebut, Budi juga menekankan Kemendag berkomitmen untuk terus berupaya memperketat pengawasan produksi Minyakita

“Ke depan kita akan semakin banyak melakukan pengawasannya. Sebenarnya kita itu juga rutin melakukan pengawasan, makanya kenapa kita itu tanggal 7 itu langsung ke lokasi di Depok. Karena kami memang dari awal sudah dapat informasi dan sudah melakukan pengawasan ke lapangannya,” ucapnya.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menyatakan sedang menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan bermerek Minyakita, yang dijual di pasaran, yang isinya tidak sesuai dengan takaran pada label kemasan.

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigien Pol Helfi Assegaf, menyebut bahwa penyelidikan itu merupakan tindak lanjut kepolisian usai menemukan adanya ketidaksesuaian pada produk Minyakita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

“Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700-900 mililiter,” katanya ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (9/3/2025), seperti dilansir dari Antara.

Brigjen Pol Helfi menyebutkan nama tiga produsen tersebut, yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.

Baca juga artikel terkait MINYAKITA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher