





tirto.id -
Tawaf ifadah merupakan salah satu rukun haji yang harus dilaksanakan oleh jemaah. Jika ditinggalkan, maka hajinya tidak sah. Selain itu, saat jemaah menunaikan tawaf ifadah, ia juga harus melaksanakan sa'i serta tahalul.
Kepala Seksi Pembimbing Ibadah dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (Bimbad dan KBIHU) Daker Makkah, PPIH Arab Saudi, Erti Herlina, mengatakan, tawaf ifadah ini bisa dilaksanakan sejak tanggal 10 Dzulhijjah atau setelah jemaah haji wukuf di Arafah dan mabit di Muzdalifah.
Namun demikian, rerata jemaah haji Indonesia selama ini menunaikan tawaf ifadah setelah nafar awal maupun nafar tsani selesai.
Hal ini, kata Erti, semata-mata karena persoalan teknis, yaitu jarak yang cukup jauh ketika jemaah harus melakukan tawaf ifadah saat jemaah masih mabit di Mina. Sehingga mayoritas jemaah melaksanakan tawaf ifadah setelah fase Mina rampung.
"Tetapi sesungguhnya ketika para jemaah akan melaksanakan tawaf ifadah setelah melaksanakan lempar jumroh aqabah juga diperbolehkan," kata Erti.
Saat ini, seluruh jemaah haji baik yang mengambil nafar awal maupun bafar tsani sudah kembali ke hotel masing-masing di Makkah usai mabit selama hari tasyrik di Mina.
Menurut Erti, Tltawaf ifadah bukan hanya melaksanakan tawaf saja, tetapi juga nanti dilanjutkan dengan sa'i dan tahalul.
"Maka lengkaplah seluruh rangkaian ibadah setelah melaksanakan tahalul tsani pasca tawaf ifadah," kata Erti menjelaskan.
Text: tirto.id/Abdul Aziz
Baca juga artikel terkait JAMAAH HAJI atau tulisan lainnya dari Dadan Gustian
Oleh: Dadan Gustian
Penulis: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Masuk tirto.id

































