Menuju konten utama
Kasus Pencemaran Nama Baik

Mengapa Revisi UU ITE Belum Menjawab Masalah Pasal Karet?

Dalam rekapan yang didapat Koalisi Serius, Pasal 27 ayat (3) bukannya tidak ada, tapi berubah bentuk menjadi Pasal 27A ayat (1) dan Pasal 27B ayat (1).

Mengapa Revisi UU ITE Belum Menjawab Masalah Pasal Karet?
Ilustrasi UU ITE. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Dari pengobatan jerawat menuju meja persidangan. Kasus ini dialami Stella Monica, warga Surabaya yang berobat ke klinik kecantikan karena wajah meradang. Bukannya sembuh, Stella dipaksa harus berhadapan dengan tuntutan hukum. Ancamannya, pencemaran nama baik seperti yang tertera dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Perawatan wajah Stella diawali dengan konsultasi pada Februari 2019. Sebulan kemudian, jarum lemas sepanjang 12 sentimeter dan semprotan untuk jerawat. Sepanjang perawatan, banyak yang harus dibeli Stella, mulai dari krim wajah, tabir surya, sabun wajah, toner, dan juga obat minum.

Menurut Stella, obat hanya bisa diperoleh di klinik tersebut dengan harga yang cenderung tak murah. Sekarang, obat itu bisa dibeli melalui pelbagai toko online dengan harga mulai dari Rp25 ribu, sedangkan di klinik, Stella harus membayar Rp550 ribu.

Setelah tiga kali pengobatan, Stella memutuskan berpindah klinik pada Oktober 2019 dengan alasan takut ketergantungan dengan krim yang digunakan. Di klinik baru, dokter menemukan bahwa kulit wajah Stella mengalami penipisan dan pembuluh darah melebar serta tak beraturan, yang diduga akibat pengaruh krim.

Percakapan dengan dokter barunya ini yang kemudian diunggah Stella ke media sosial. Menyusul kemudian percakapan dia dengan teman-temannya soal alasan pindah klinik. Rupanya unggahan ini tidak menyenangkan klinik lama Stella. Mereka melaporkan Stella ke polisi dengan alasan pencemaran nama baik terkait Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

“Sosial mediaku dari dulu enggak pernah open for public. Dulu pernah ada kejadian enggak mengenakan karena open for public, akhirnya ku kunci aja, jadi yang menyaksikan juga followers-ku gitu kan. Eh tapi ternyata ada orang jahat yang lapor, istilahnya ya cepu ya, ya udah dia ngelapor,” kata Stella soal unggahannya dilansir Amnesty International.

Stella pada akhirnya dibebaskan dari segala tuntutan pada 2021 setelah hampir satu tahun persidangan oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim tidak menemukan adanya pelanggaran seperti yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Stella tahu bahwa dari awal dirinya memang tidak bersalah. Namun, bukan berarti dia menjalani persidangan tanpa tekanan. Dia sangat khawatir, meski tidak bersalah, tapi pasal karet akan bisa dipakai untuk memenjarakan dia.

“Aku udah nangis, kaya mau bunuh diri rasanya. Sumpah dalam seumur hidup aku enggak pernah kena kasus hukum, paling parah kena tilang itu pun cuma dua/tiga kali, bisa dihitung tangan,” kata Stella.

Sepanjang perjalanan itu pula, dia mendapat banyak sekali masukan dari orang-orang sekitarnya agar tidak lagi mengulang perbuatan yang sama. Padahal, seharusnya konsumen bebas untuk melakukan kritik terhadap jasa atau barang yang mereka dapat.

“Kan itu menurutku harus lebih ditekankan di UU ITE itu – objek pencemaran nama baik itu adalah individu misalnya, dan kalau di sosial media ya harus ditekankan kalau di sosmed itu harus dilihat dulu: satu, sosial media dikunci atau tidak; dua, dari kata-katanya itu memang mengandung unsur fitnah atau enggak, kalau ada kebenarannya ya berarti bukan fitnah. Kayak aku me-review itu kan bukan fitnah, tapi dianggapnya memfitnah,” jelas Stella.

Tentu Stella tidak sendirian. Dalam catatan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) ada 393 kasus penuntutan menggunakan UU ITE sepanjang 2013-2021. Jumlah kasus di 2021 menurun cukup drastis dibanding tahun sebelumnya.

"Berdasarkan pemantauan dan pendampingan SAFEnet sepanjang 2021, setidaknya ada 30 kasus pemidanaan dengan total 38 korban kriminalisasi. Jumlah ini menurun hampir separuh dari jumlah korban pada tahun sebelumnya sebanyak 84 orang korban," tulis SAFEnet dalam Laporan Situasi Hak-Hak Digital Indonesia 2021. [PDF]

Riset SAFEnet sebelumnya dari 2013-2018 juga sempat mengungkap bahwa pejabat publik dan pengusaha adalah pihak yang sering mengadukan orang dengan UU ITE. Belakangan, di 2020, pengusaha mulai urung memakai UU ITE, tapi jumlah pejabat publik yang menggunakannya masih cukup banyak.

Dari 84 kasus, 47 di antaranya melibatkan pelaporan dari pejabat publik.

Pada 2021, revisi kedua UU ITE diusulkan oleh pemerintah. Pemicunya adalah pidato Presiden Jokowi yang merasa UU ITE merugikan masyarakat. Bila perlu, Jokowi mengatakan akan mengusulkan revisi atau “terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak.”

Nyatanya, sampai pada 2023, revisi UU ITE belum selesai. Kelima pasal yang diusulkan pemerintah, yaitu: Pasal 27, 28, 29, 36, dan 45C masih ada dan hanya dilakukan revisi minor.

Revisi Panjang, Pembahasan Tertutup

Meski dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021, pembahasan RUU ITE baru dimulai pada medio 2023. DPR bersama pemerintah menyetujui setidaknya 38 DIM yang terdiri dari atas usulan yang bersifat tetap 7 DIM, usulan perubahan redaksional 7 DIM, dan usulan perubahan substansi 24 DIM.

Selain itu, terdapat 16 DIM RUU usulan baru dari fraksi serta DIM Penjelasan sebanyak 26 DIM.

DPR setidaknya sudah melakukan pembahasan UU ITE 15 kali. Sebagian besar dilakukan secara tertutup. Hanya lima kali rapat yang diumumkan dalam situs resmi DPR. Sisanya dilakukan secara tertutup, bahkan ketika pembahasan rapat dengan Kemenkominfo.

“Beberapa kali rapat kita memang kita buat secara tertutup untuk keleluasaan kami membahas, meng-exercise (menguji) dengan isu-isu yang sensitif, yang kiranya kalau misalnya terekam segala macam tidak membuat masalah,” kata Ketua Panja UU ITE sekaligus Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Abdul Kharis menegaskan, DPR dan pemerintah sepakat untuk menghapuskan pasal karet sehingga menjadi tegas dan tidak disalahartikan lagi. Dia mengklaim bahwa pembahasan yang dilakukan bisa membantu aparat penegak hukum tidak lagi menggunakan celah-celah untuk menjerat sipil dengan UU ITE.

“Karena ada yang menganggap ‘Oh, DPR mempertahankan pasal karet.’ Nggak ada DPR yang mau mempertahankan pasal karet,” kata dia menegaskan.

Namun hal tersebut justru bertentangan dengan anggapan masyarakat. Koalisi Serius Revisi UU ITE –yang di dalamnya tergabung 29 lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi seperti Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, dan SAFEnet menganggap, pembahasan tertutup itu justru akan menghasilkan UU ITE yang tidak menghapuskan pasal karet.

Dalam rekapan yang didapat Koalisi Serius, Pasal 27 ayat (3) bukannya tidak ada, tapi berubah bentuk menjadi Pasal 27A ayat (1) dan Pasal 27B ayat (1). Pasal 27 ayat (1) masih mempersoalkan tentang “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.”

Koalisi Serius mencatat aturan ini justru akhirnya tetap rentan digunakan kepada orang-orang yang menjadi korban kekerasan seksual. Setelah mereka mengadukan kasusnya, mereka dilaporkan balik dengan pencemaran nama baik.

“Sejumlah pasal-pasal bermasalah itu selama ini telah menjadi alat untuk mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat, mengancam kebebasan pers, mengkriminalisasi para pembela hak-hak asasi manusia serta sering disalahgunakan untuk menyerang balik korban kekerasan seksual maupun korban kekerasan dalam rumah tangga,” demikian catatan Koalisi Serius.

Buntu dan Diabaikan

Meski sudah ada revisi, sebenarnya tidak ada jaminan UU ITE tidak akan memakan korban setelah revisi. Sejak awal, banyak peruntukan UU ITE yang tidak sesuai. Misalnya soal pencemaran nama baik.

Sebelum Stella, ada Prita Mulyasari yang dipenjara karena dianggap mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni. Mantan staf khusus Kemenkominfo yang juga terlibat pada pembuatan UU ITE, Henri Subiakto menyebut, banyak yang akhirnya menggunakan pasal pencemaran nama baik tidak sesuai peruntukannya.

“Polisi dan jaksa penuntut itu salah semua,” kata Henri.

Kalau saja Henri yang diundang sebagai saksi ahli dalam kasus Stella, dia yakin dapat membeberkan dengan jelas bahwa penggunaan UU ITE tidak tepat. Henri menegaskan, pedoman justru dibuat untuk menghindari hal-hal semacam ini terulang, yaitu ketika “korporasi mengadukan individu,” namun “implementasinya malah ngawur.”

Dia mengatakan, jika Stella mau mengadu perusahaan sebagai pelaku pencemaran nama baik itu lebih tepat “karena Stella adalah individu, dia bisa menjadi korban,” tapi “perusahaan tidak bisa menjadi korban.”

Masalah kurangnya sinkronisasi ini juga terjadi kepada pemidanaan Asrul, wartawan di Sulawesi Selatan yang menulis berita korupsi pejabat daerah. Dia diadukan oleh orang lain dan dipidana dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian dan KUHP Pasal 14 ayat (1) tentang penyiaran kabar memicu keonaran.

Dikonfirmasi soal sinkronisasi ini, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengklaim, sedang dan sudah dilakukan. Dia meyakinkan nantinya tidak akan ada pasal karet karena mengacu pada KUHP.

“Adanya KUHP itu mengubah politik hukum kita. Kita ada kitab KUHP,” kata Semuel di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Semuel mengklaim pembahasan tertutup memang diperlukan karena sensitivitas pembahasan. Dia menilai ‘jatah’ untuk publik memberi masukan dan mendengarkan sudah ada dan sudat lewat.

“Enggak ada lagi. Sudah. Sudah lewat. Sekarang tinggal (DPR membahas) hasilnya,” tegas Semuel. “Nanti kalau sudah diketok UU, ya masyarakat harus menyesuaikan.”

Belum adanya sinkronisasi antara penegak hukum sebenarnya dimaknai Damar Junianto dari SAFEnet “sebagai kesempatan merevisi total UU ITE dari 9 pasal bermasalah.” Namun tentu saja, tanpa adanya keterbukaan, Damar ragu masyarakat akan mendapatkan kepuasan dari penyelesaian pemerintah terhadap pasal karet.

“Tanpa melakukan revisi menyeluruh, sulit membayangkan UU ITE akan membaik. Sebaiknya tidak perlu mengulur waktu, pemerintah lekas saja memasukkan revisi UU ITE ke dalam prioritas Prolegnas ke DPR. Jangan sampai masyarakat kecewa untuk kedua kali,” tegas Damar.

Sedangkan pendiri Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin memandang pemilu serentak kali ini bisa jadi tolak ukur perlunya pasal-pasal karet tersebut tetap dipertahankan atau tidak.

Dengan adanya tiga calon presiden-wakil presiden yang sama kuat di atas kertas, Ujang memperkirakan akan banyak sekali kritik dan pendapat yang disampaikan di media sosial. Tentunya, UU ITE, jika disalahgunakan seperti sebelumnya, akan menjaring orang-orang dalam proses demokrasi.

“Makanya tidak ada jaminan undang-undang tersebut tidak disalahgunakan,” kata Ujang kepada Tirto. “Makanya harusnya dijaga agar undang-undang ini tidak boleh digunakan untuk memproses kritik. Ini yang harus kita tunggu ke depan.”

Tulisan ini merupakan hasil fellowship dari Koalisi Serius untuk Revisi UU ITE.

Baca juga artikel terkait UU ITE atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Abdul Aziz