Menuju konten utama

Polisi Tangkap Pelaku Akses Ilegal Akun Google Polsek Setiabudi

KTD mengaku sebagai anggota kepolisian usai mengubah alamat Polsek Setiabudi.

Polisi Tangkap Pelaku Akses Ilegal Akun Google Polsek Setiabudi
Ilustrasi Hacker. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial KTD (22) atas tindak pidana ilegal akses terhadap akun google bisnis milik Polsek Setiabudi pada Kamis (12/9/2024). Penangkapan dilakukan di Jalan Lebung Gajah, Kec. Tulung Selapan, Kab. Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan, tersangka memanfaatkan bug pada Google saat tengah terjadi error system. Kemudian, tersangka melakukan akses terhadap Google Business Profile atau Google Bisnis Profil milik Polsek Setiabudi.

"Tersangka merubah rute menuju Polsek Setiabudi Jaksel ke alamat samping SDN 05 07 Cipete Utara dan telah ditambahkan Nomor WA (Whatsapp) 08159000041," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9/2024).

Dia menjelaskan, hanya bisa pemilik akun saja yang melakukan pengubahan tersebut dalam aturan yang berlaku.

Perubahan profil yang dilakukan oleh tersangka itu, kata Ade, baru diketahui tiga hari setelah gangguan terjadi pada 11-12 Agustus 2024 lalu. Anggota polsek pun langsung melakukan pembenaran profil yang sebelumnya diubah oleh tersangka.

"Saat ini sudah dinormalkan kembali ke Alamat Polsek Setiabudi, Jl. Taman Setia Budi I No.1, RT.5/RW.7, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan," ucap Ade Safri.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Ade, KTD melakukan hal itu guna melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota polsek. Dia akan menunggu orang yang menghubungi nomornya yang dianggap Polsek Setiabudi.

"Adapun untuk keuntungan yang didapat oleh tersangka dengan merubah informasi pada Google Bisnis Profil milik Polsek Setiabudi Jaksel, adalah di mana tersangka akan mengaku-ngaku sebagai anggota Polsek," tutur Ade.

Ade menambahkan, tersangka memang tidak akan diangkat ketika ada seseorang yang menghubungi. Kemudian, KTD akan menelepon balik dengan nomor lain dan mengaku dari pihak bank untuk melakukan penipuan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 46 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dan/atau Ayat (3) jo Pasal 30 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dan/atau Ayat (3) dan/atau Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dan/atau Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dan/atau Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) jo 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KINERJA KEPOLISIAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher