Menuju konten utama

Polda NTT Bantah Demosi Ipda Rudy karena Selidiki BBM Ilegal

Ipda Rudy sendiri didemosi selama tiga tahun dan dimutasi ke Kepolisian Papua.

Polda NTT Bantah Demosi Ipda Rudy karena Selidiki BBM Ilegal
Kabid Humas Polda NTT Kombes Aria Sandy. FOTO/Dokumentasi Polri.

tirto.id - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membantah demosi dan mutasi Ipda Rudy yang merupakan anggota Polres Kupang Kota dikarenakan mengungkap dugaan penimbunan BBM ilegal. Ipda Rudy sendiri didemosi selama tiga tahun dan dimutasi ke Kepolisian Papua.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Aria Sandy, menjelaskan demosi memang benar diberikan kepada Ipda Rudy. Kendati demikian, prosesnya berjalan karena kasus perselingkuhan.

"Bukan masalah kasus BBM, tapi yang bersangkutan tertangkap di tempat karaoke bersama istri orang pada saat jam dinas, itu bunyi persangkaannya pada saat sidang KKE," kata Sandy saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (9/9/2024).

Menurut Sandy, dalam putusan kode etik itu sendiri tidak menyebutkan mutasi ke Papua. Demosi Ipda Rudy pun ditentukan oleh Mabes Polri.

"Salah satu putusan sidangnya adlh demosi keluar wil NTT selama 3 tahun, tidak ada kata-kata Papua. Karena yang berwenang menentukan lokasinya Mabes Polri, jadi bisa di polda mana saja, yang jelas sifatnya demosi," tutur Sandy.

Terkait dengan kasus pengungkapan BBM ilegal, Sandy juga membantahnya. Dia memastikan bahwa sampai saat ini tidak pernah ada laporan polisi mengenai penyelundupan BBM.

Lebih lanjut, Sandy menegaskan, Pertamina juga sudah memastikan bahwa kondisi BBM di daerah NTT masih tercukupi. Sehingga, tidak ada indikasi penimbunan yang perlu ditindaklanjuti oleh kepolisian.

"Keterangan dari pihak Pertamina bahwa ketersediaan BBM di Pulau Timor sepanjang bulan maret dan Agustus 2024 dalam keadaan aman dan tidak ada kelangkaan," ucap dia.

Sebagai informasi, Ipda Rudy mengaku dirinya mendapatkan demosi selama tiga tahun dan dipindahkan ke Papua karena menyelidiki kasus penimbunan BBM ilegal yang diduga di-backingi anggota Polda NTT. Bahkan, anggota Polda NTT disebut menerima uang Rp30 juta sebagai setoran dari para pelaku.

Rudy kemudian tidak terima dengan sanksi yang diberikan kepadanya dan memastikan selalu melakukan penanganan perkara sesuai aturan.

Baca juga artikel terkait POLISI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang