tirto.id - Badan Pusat Statistik (BPS) resmi merilis Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026, hasil kolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang disusun secara intensif selama lebih dari tiga bulan. Peluncuran KBJI 2026 ini menggantikan KBJI 2014 yang sudah berusia lebih dari satu dekade dan dinilai belum mampu menangkap perkembangan jenis pekerjaan terkini.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan KBJI 2026 telah ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik (Perban) Nomor 7 Tahun 2026 dan diundangkan pada 14 September 2026. Peluncuran resminya dilakukan di Ruang Rapat Gedung 1 Lantai 10 Badan Pusat Statistik, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan proses pembaruan KBJI melibatkan masukan dari berbagai kementerian teknis sejak dokumen awal tahun 2014 diolah dan dirapikan kembali hingga menghasilkan banyak perubahan.
"Kami bersama dengan Pak Menteri Ketenagakerjaan dan jajarannya melakukan diskusi yang sangat intensif berbulan-bulan, memastikan bahwa KBJI yang baru ini bisa merepresentasikan dan adaptif terhadap perkembangan jabatan yang ada di Indonesia. Tentunya ini satu momentum yang sangat baik karena terakhir KBJI itu 2014," kata Amalia di Ruang Rapat Gedung 1 Lantai 10 Badan Pusat Statistik, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Mengacu Standar Internasional ISCO-08
Amalia menjelaskan, KBJI 2026 disusun dengan mengacu pada standar internasional ISCO-08 (International Standard Classification of Occupations), standar klasifikasi pekerjaan yang dikembangkan oleh ILOSTAT. Standar ini juga telah diadopsi oleh sejumlah negara lain, seperti Inggris Raya melalui UK Standard Occupational Classification (SOC) 2020 dan Singapura melalui Singapore Standard Occupational Classification (SSOC) 2024.
Berbeda dengan ISCO-08 yang menggunakan kode hingga 4 digit, KBJI 2026 menghadirkan klasifikasi yang lebih rinci hingga 6 digit. Sebagai contoh, kode 4 digit 2642 dalam ISCO dan KBJI sama-sama mencakup kelompok pekerjaan wartawan, namun KBJI mendetailkannya hingga kode 264204 untuk kategori reporter surat kabar.
Dari sisi struktur, jumlah kode pada level Golongan Pokok hingga Golongan tetap sama dibandingkan dengan KBJI 2014. Namun, pada level Subgolongan terdapat penambahan tiga kode menjadi 449 kode, sementara pada level Jabatan terdapat penambahan 243 kode menjadi 2.380 kode secara keseluruhan.
Deretan Jabatan Baru
Salah satu sorotan utama dalam KBJI 2026 adalah kemunculan sejumlah jabatan baru yang sebelumnya belum terklasifikasikan. Di sektor pariwisata, muncul jabatan seperti Ahli Cagar Budaya, Dosen Ilmu Pariwisata, Terapis Spa, Edukator Museum, dan Registrator Museum.
Di sektor kesehatan, KBJI 2026 turut mengakomodasi jabatan yang semakin spesifik, di antaranya Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga, Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik, Dokter Spesialis Bedah Plastik, dan Ahli Kapasitas Fisik.
Sementara di sektor ekonomi kreatif, muncul jabatan baru seperti Pembuat Konten Layanan Berbagi Video dan Desainer Fesyen. Untuk kategori green jobs, KBJI 2026 mengakomodasi jabatan seperti Analis Cadangan Biomassa Karbon, Teknisi Daur Ulang Limbah, dan Operator Press Material Daur Ulang. Adapun di sektor digital jobs, tercatat sejumlah jabatan baru seperti Analis Kriptografi, Spesialis Keamanan Siber, dan Perancang Antarmuka Web dan Digital.
Bukan Acuan Formulasi Upah
Menjawab pertanyaan wartawan soal apakah KBJI 2026 dapat digunakan untuk perhitungan formulasi upah, Yassierli menegaskan klasifikasi ini bukan ditujukan untuk kepentingan tersebut, melainkan sebagai standar taksonomi jabatan.
"Enggak. Jadi KBJI ini adalah klasifikasi/taksonomi, jadi kalau selama ini kita punya KBJI itu 2014, banyak itu jabatan-jabatan baru terkait dengan green, IT, itu belum ada. Nah, sehingga kalau tidak ada KBJI (Klasifikasi Baku), maka masing-masing perusahaan, maka kemudian mereka akan keluar dengan terminologi sendiri," kata Yassierli.
Ia menambahkan, tanpa adanya klasifikasi baku, survei seperti Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) juga tidak mampu menangkap kondisi pasar kerja secara akurat karena responden kerap menjawab "lain-lain" saat ditanya jenis pekerjaannya jika tidak tercantum dalam daftar klasifikasi yang ada.
"Sakernas juga tidak bisa menangkap apa yang terjadi di pasar kerja kita. Ketika ditanya, 'Anda sekarang pekerjaannya apa?' Loh, enggak ada di list kami. Nah, ini sangat luar biasa, sehingga ketika kita punya Klasifikasi Baku ini, survei-survei itu akan memberikan data lebih presisi untuk membaca perubahan yang ada di industri seperti apa," ujarnya.
Terkait standar upah, Yassierli mengatakan hal itu masih menjadi tahap pengembangan lanjutan yang akan dilakukan Kemnaker setelah KBJI 2026 ini berjalan, termasuk penyusunan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di setiap jabatan.
"Belum, itu terlalu jauh. Nanti fasenya itu adalah KBJI ada, sesudah itu kita akan kembangkan di Kemnaker setiap jabatan itu tupoksinya apa. Kemudian sampai kepada nanti kalau di best practice dari luar negeri itu, standar gaji dia berapa kira-kira, pasarnya berapa. Tapi itu lebih kepada asosiasi nanti yang akan mengisi, bukan dari pemerintah," katanya.
Menjawab pertanyaan soal idealnya jangka waktu pembaruan KBJI, Amalia menyebut pihaknya akan melakukan revisi setiap tahun.
"Setiap tahun kita revisi," kata Amalia singkat.
Yassierli menambahkan, ke depan revisi KBJI akan dibagi menjadi dua jenis, yakni revisi major yang dilakukan setiap tiga hingga lima tahun serta revisi minor yang dapat dilakukan lebih fleksibel mengikuti perkembangan yang terjadi di lapangan.
"Ya, kalau revisi saya membayangkan ada dua. Kalau revisi major itu 3 tahun, 5 tahun itu harus karena cepat. Kita sedang berpikir bagaimana revisi minor itu bisa kita lakukan sambil itu berjalan," ujarnya.
Informasi Pasar Kerja hingga SIAPkerja
Dalam sambutannya, Yassierli menyebut KBJI 2026 diharapkan dapat menjalankan enam fungsi utama, mulai dari standar statistik ketenagakerjaan, fondasi informasi pasar kerja, acuan pemetaan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) industri, penghubung antara jabatan dan kompetensi, hingga acuan penempatan dan pengembangan karier, termasuk mobilitas talenta antarperusahaan.
Ia turut menyampaikan bahwa klasifikasi hingga digit ke-5 dan ke-6 dinilai penting untuk memberikan gambaran yang lebih presisi. Sebagai contoh, ia menyebut data Sakernas sempat menunjukkan tren peningkatan signifikan pada kategori "guru sekolah menengah", yang setelah didetailkan ternyata merujuk secara spesifik pada guru bahasa Mandarin.
KBJI 2026 ke depan juga akan dimanfaatkan untuk mendukung aplikasi SIAPkerja milik Kemnaker agar data jabatan dapat lebih terstandardisasi dan terhubung dengan data Sakernas milik BPS. Amalia menambahkan, pihaknya turut berkomitmen mendigitalisasi dokumen KBJI agar lebih mudah diakses publik, alih-alih hanya tersedia dalam bentuk dokumen cetak yang tebal.
Penyusunan KBJI 2026 turut melibatkan lebih dari 20 kementerian dan lembaga, dengan berbagai usulan yang diakomodasi dari beragam sektor, mulai dari pariwisata, lingkungan hidup, ekonomi kreatif, hingga keamanan.
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































