tirto.id - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan menghormati proses penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026). Nama Nusron Wahid beberapa hari kemarin menjadi buruan awak media, usai adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (14/9/2026).
Keberadaannya sempat tidak diketahui, bahkan dia absen dari rapat bersama DPR RI. Sementara, empat orang kepercayaannya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor dan serta penerimaan lainnya terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini. Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR/ BPN," kata Nusron.
Nusron juga mengaku akan mengikuti proses penyidikan ini, dan menyerahkan seluruhnya kepada KPK selaku aparat penegak hukum.
Dia juga mengatakan bahwa kinerja ATR/BPN tidak akan terganggu di tengah proses penyidikan KPK. Katanya, pelayanan akan berjalan seperti biasanya.
"InsyaAllah tidak terganggu. Kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan, peralihan hak 10 hari tetap jalan, pengukuran terjadwal tetap jalan. Kan memang sebelum ini kita sudah committed untuk itu, untuk melakukan beberapa inovasi-inovasi dan perubahan-perubahan," tutur Nusron.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, yang empat di antaranya adalah orang kepercayaan Nusron.
Delapan tersangka tersebut yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; dan Rizal Fahlevi selaku pihak swasta.
Kemudian, empat orang lainnya yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid yaitu Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang juga politikus Golkar; Arif Sugiyanto yang juga mantan Bupati Kebumen; Erwin; dan Muhammad Fakhry.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dengan total Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam 20 koper, kardus, dan box.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































