tirto.id - Operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 turut menyeret empat orang yang diduga merupakan kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Keempat orang kepercayaan Nusron itu ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi pada pengunduran hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Empat orang kepercayaan Nusron Wahid tersebut antara lain Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq selaku politikus Partai Golkar; Arif Sugiyanto selaku mantan Bupati Kebumen; serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
Keempat orang dekat Nusron ini disebut KPK memiliki peran yang cukup sentral dalam konstruksi perkara. Temuan tersebut membuat posisi Nusron ikut menjadi sorotan.
Sorotan terhadap Nusron juga muncul di tengah ketidakhadirannya dalam sejumlah agenda DPR, terlebih saat ini tengah ada pembahasan soal RUU Reforma Agraria. Dalam kegiatan di DPR, Nusron kerap diwakili Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan.
Saat dikonfirmasi keberadaan Nusron, Ossy menyebut kemungkinan Nusron memiliki penugasan dan kegiatan yang telah terjadwalkan. Saat ditanya apakah Nusron sedang sakit, Ossy membantah informasi tersebut. Politikus Partai Demokrat itu hanya memastikan bahwa dia terus berkomunikasi dengan Nusron, termasuk seluruh penugasan yang dijalankannya berdasarkan arahan Nusron sebagai Menteri ATR/BPN.
"Setiap hari kami terus berkomunikasi karena kan kementeriannya terus di masih dipimpin oleh beliau," kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026)

Meski berkomunikasi, Ossy mengaku belum bisa memastikan keberadaan Nusron. Pria yang pernah menjadi Staf Pribadi Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono itu mengaku perlu mengecek informasi tersebut kepada sekretariat Menteri ATR/BPN.
Sorotan terhadap Nusron kemudian turut merembet ke internal Partai Golkar. Penetapan terhadap kadernya, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, yang diketahui sebagai salah satu orang kepercayaan Nusron Wahid, disebut sebagai musibah bagi partai.
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengaku terpukul atas perkara yang kembali menjerat kadernya tersebut. Meski demikian, ia menegaskan Golkar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memilih tetap menatap ke depan. Bahlil juga mengatakan partai dengan jumlah kader yang besar tidak dapat mengontrol setiap individu secara penuh.
"Pertama kalau teman-teman menganggap tentang Golkar ya, ada kadernya (kena OTT), kami menganggap ini sebuah musibah dan kami merasa terpukul," kata Bahlil kepada awak media di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Pernyataan tersebut muncul sehari setelah Bahlil sebelumnya memilih tidak memberikan komentar ketika ditanya mengenai Fahd maupun mencuatnya nama Nusron dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Saat itu, Bahlil hanya mengatakan dirinya harus menghadiri rapat.

Hingga Kamis (17/9/2026), keberadaan Nusron masih menyisakan tanda tanya. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengakui Partai Golkar belum dapat berkomunikasi dengan Nusron sejak KPK melakukan OTT pada 14 September 2026.
Doli pun secara pribadi belum berhasil berkomunikasi dengan Nusron. Padahal, dalam beberapa hari terakhir, Komisi II DPR dan Badan Legislasi DPR telah mengundang Nusron dalam sejumlah agenda, tetapi selalu diwakili oleh Ossy Dermawan.
Doli kemudian mendorong Nusron memberikan klarifikasi kepada publik apabila memang merasa tidak terlibat dalam perkara tersebut. Menurut dia, klarifikasi diperlukan agar persoalan tidak terus berkembang menjadi spekulasi.
"Kalau memang Saudara Nusron itu merasa tidak terlibat, tidak melakukan apa-apa, tidak terkait apa pun dengan orang-orang yang disebutkan itu, saya kira ya klarifikasi saja. Sampaikan ke publik apa adanya begitu ya, bahwa memang itu tidak ada hubungannya sama sekali begitu ya," kata Doli, Kamis (17/9/2026).
Pentingnya Keterangan Nusron
Meski KPK secara formal belum memanggil Nusron, keterangan Nusron Wahid tetap penting dalam pengungkapan perkara korupsi yang melibatkan pejabat ATR/BPN itu. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai posisi Nusron selaku menteri penting diperiksa karena secara yuridis keputusan terakhir berada pada menteri, meskipun secara administratif suatu urusan dapat dijalankan oleh direktorat jenderal.
Dengan demikian, menurut dia, tanggung jawab secara de facto maupun de jure tetap perlu dilihat dalam konteks kewenangan menteri
"Pengambil keputusan terakhir secara yuridis adalah Menteri, walaupun secara administratif urusan dirjen," kata Fickar kepada Tirto, Kamis (17/9/2026).
Fickar menyatakan, sama halnya dengan staf khusus atau staf pribadi seorang menteri yang secara kedinasan memiliki fungsi mewakili kepentingan menteri. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh staf tersebut, penyidik perlu melihat kaitannya dengan kepentingan maupun kewenangan menteri yang bersangkutan.
Adapun bukti keterlibatan seseorang dalam perkara pidana dapat diperoleh dari berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat, maupun keterangan terdakwa. Oleh karena itu, keterangan Nusron dapat menjadi bagian yang perlu didalami penyidik untuk melihat konstruksi perkara secara utuh sehingga perlu dicari.
"Bukti keterlibatan itu bisa didapat dari keterangan para saksi, ahli, surat dan keterangan terdakwa sendiri," katanya.

Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































