Menuju konten utama

Dua Sisi Batas Harga Saham Rp1: Antara Likuid dan Risiko

“Implementasinya perlu dibarengi pengawasan manipulasi lebih ketat, disclosure & risk warning yang jelas, plus edukasi.”

Dua Sisi Batas Harga Saham Rp1: Antara Likuid dan Risiko
Pekerja melintasi layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (23/4/2025). IHSG ditutup menguat 90,16 poin atau 0,0138 persen di level 6628,426 pada penutupan perdagangan Rabu (23/4/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Batas harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) tak lagi harus berhenti di level Rp50. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendorong BEI menyesuaikan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai hingga Rp1 per saham.

"Dalam upaya menciptakan likuiditas dan mekanisme pembentukan harga yang wajar, OJK mendorong Bursa Efek Indonesia untuk melakukan penyesuaian peraturan dan persiapan implementasi batas minimum harga saham di pasar reguler dan tunai dari semula sebesar Rp50 menjadi hingga Rp1 per saham," kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip Kamis (17/9/2026).

Berdasarkan amanat tersebut, BEI akan menerapkan batas minimum harga saham Rp1 mulai 28 September 2026. Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengungkapkan tujuan utama penghapusan ketentuan batas minimum saham “gocap” adalah untuk mencapai price discovery, memperbaiki mekanisme pembentukan harga agar lebih baik.

Dus, saham yang selama ini tertahan di level Rp50 akan memiliki ruang yang lebih luas untuk bergerak mengikuti mekanisme permintaan dan penawaran.

“Sehingga, saham-saham tersebut mencapai harga wajarnya. Tidak tertahan di Rp50,” kata Iding kepada Tirto, Kamis (17/9/2026).

Sementara itu, potensi peningkatan likuiditas memang menjadi dampak yang diharapkan, tetapi bukan menjadi tujuan akhir. BEI tidak ingin kebijakan batas harga saham Rp1 dibaca sebagai kebijakan untuk mengejar peningkatan volume atau likuiditas di pasar modal saja.

Alih-alih hanya dari penurunan batas harga saham, besarnya dampak terhadap likuiditas akan bergantung pada karakteristik masing-masing saham, termasuk kapitalisasi pasar dan struktur kepemilikan emiten.

“Meskipun kami berharap akan ada peningkatan likuiditas, tetapi itu bukan tujuan utama dari kebijakan ini,” ucap Iding.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan rencana kebijakan tersebut sebelumnya sempat ditunda karena masih terdapat anggota bursa yang belum siap secara teknis. Namun, saat ini sebagian besar anggota bursa telah menyelesaikan kesiapan sistem, sementara satu anggota masih dalam proses dan ditargetkan dapat mengikuti uji coba pada Sabtu (19/9/2026).

“Awalnya, lima (AB) belum siap. Sekarang, tinggal satu. Mudah-mudahan, Sabtu ini bisa ikut MOC dan kemudian siap untuk trading tanggal 28 September,” jelas Jeffrey kepada wartawan di Kantor BEI, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Jeffrey juga memastikan infrastruktur perdagangan BEI telah siap mendukung penerapan aturan batas harga saham Rp1.

Jeffrey Hendrik

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik memberikan keterangan kepada wartawan usai acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BEI dan AlpacaDB, Inc. di Main Hall BEI, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Jeffrey menjelaskan persiapan penghapusan batas minimum harga saham Rp50 yang ditujukan untuk meningkatkan likuiditas dan price discovery saham. FOTO/Nanda Surya Shadan

Ruang Gerak untuk Titik Keseimbangan Baru

Batas harga Rp50 selama ini menjadi semacam harga dasar bagi saham di pasar reguler. Dengan aturan tersebut, ketika tekanan jual masih berlanjut, tapi harga telah mencapai Rp50 per saham, mekanisme pasar tidak bisa mendorongnya untuk lebih rendah lagi.

Artinya, saham dengan harga Rp50 akan tetap tertahan dan kolom bid (order book) tidak akan bisa terisi.

Dengan batas minimum baru, saham yang selama ini tidak dapat bergerak di bawah Rp50 dapat menemukan tingkat harga baru sesuai dengan kondisi pasar. Dalam hal ini, pasar akan menentukan harga melalui kekuatan permintaan dan penawaran.

Berdasarkan data perdagangan BEI per 27 Agustus 2026, terdapat 69 saham yang diperdagangkan di bawah Rp50 per lembar. Jika saham yang berada tepat di level Rp50 turut diperhitungkan, jumlahnya mencapai 115 saham. Angka tersebut terdiri atas 69 saham dengan harga di bawah Rp50 dan 46 saham yang berada tepat di level Rp50, dari total 962 saham yang tercatat di BEI pada saat itu.

Bahkan, tiga saham tercatat sudah berada di level Rp1, yakni PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), dan PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS).

“Rencana BEI ini bukan sekadar mengubah angka yang terlihat di layar, tapi benar-benar membuka kemungkinan saham ditransaksikan hingga Rp1 di pasar reguler continuous auction dan pasar tunai,” ujar Head of Research Kiwoom Sekuritas Indonesia, Liza Camelia Suryanata, saat dihubungi Tirto, Kamis (17/9/2026).

Dia kemudian memberikan ilustrasi mengenai apa yang mungkin terjadi pada saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) ketika batas minimum harga Rp50 dihapus. Menurutnya, secara teoritis saham GOTO yang selama ini berada di level Rp50 dapat bergerak ke bawah apabila tekanan jual lebih besar daripada permintaan.

Harga GOTO bisa saja menemukan level baru, misalnya di kisaran Rp20-Rp25. Namun, Liza menekankan angka tersebut bukan merupakan penilaian atas harga wajar GOTO, melainkan sekadar gambaran mengenai kemungkinan terbentuknya harga baru ketika saham tidak lagi tertahan oleh batas minimum Rp50.

“Misalnya, GOTO sekarang Rp50, secara teori bisa saja turun ke Rp20-Rp25. Tapi, bukan berarti saya bilang GOTO itu wajarnya Rp20 atau Rp25,” kata Liza.

IHSG ditutup turun 4,88 persen ke level 7.922,73

Pekerja memantau grafik pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Treasury BTN, Jakarta, Senin (2/2/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

Menurut dia, setelah harga bergerak ke level yang lebih rendah, mekanisme pasar akan kembali menentukan apakah terdapat permintaan pada harga tersebut. Jika pembeli mulai masuk, harga dapat menemukan titik keseimbangan baru.

Sebaliknya, apabila tekanan jual terus berlangsung tanpa diimbangi permintaan, harga masih dapat bergerak turun hingga batas minimum baru.

Dus, penghapusan batas Rp50 tidak serta-merta berarti saham seperti GOTO akan jatuh ke harga tertentu. Kebijakan tersebut hanya membuka ruang bagi harga untuk bergerak lebih luas sesuai kondisi permintaan dan penawaran di pasar.

“Tentu tidak otomatis hanya gara2 aturannya berubah—tetap tergantung fundamental, sentimen, serta kekuatan jual-belinya,” jelas dia.

Dua Sisi Koin

Positifnya, kebijakan tersebut bisa membuka antrian saham yang selama ini mentok di harga gocap. Hal itu praktis memberi jalan keluar bagi investor, sekaligus membentuk harga yang lebih sesuai dengan kondisi pasar.

Tapi, kenaikan frekuensi dan nilai transaksi 2–3 kali yang berpotensi terjadi karena kebijakan anyar ini, belum tentu berarti mencerminkan likuiditas pasar modal menjadi lebih sehat. Liza khawatir, jangan-jangan kenaikan frekuensi dan nilai transaksi yang terjadi akibat penghapusan batas harga saham minimum Rp50 justru merupakan cerminan dari aktivitas spekulatif yang makin ramai di saham-saham bermasalah.

Saham dengan harga sangat rendah juga berpotensi menjadi arena perdagangan jangka pendek atau scalping. Investor dapat membeli saham pada harga rendah, kemudian menjualnya ketika terjadi kenaikan tipis.

“Dari sisi investor ritel, risikonya lumayan besar karena harga nominal rendah gampang menimbulkan kesan ‘sudah murah’, padahal bisa saja kondisi fundamentalnya memang terus memburuk dan nilai investasinya nyaris habis. Apalagi, di rentang Rp1–10, perubahan Rp1 saja menghasilkan volatilitas yang ekstrem: dari Rp1 ke Rp2 berarti naik 100 persen, sementara dari Rp2 ke Rp1 berarti rugi 50 persen,” terangnya.

Setelah harga turun, persoalannya pun tidak berhenti pada seberapa jauh saham dapat jatuh. Pasar juga akan menentukan apakah terdapat pembeli yang bersedia menyerap saham tersebut pada harga yang lebih rendah.

“Kalau sahamnya diguyur terus, dijualin terus sama orang, ya udah, akhirnya bisa mentok sampai ke harga Rp1. Bukannya tidak mungkin itu terjadi,” sambung Liza.

Menurut Liza, kondisi tersebut sekaligus menjadi pembeda antara meningkatnya aktivitas transaksi dan likuiditas yang sehat. Dalam hal ini, saham dapat dikatakan lebih likuid apabila terdapat transaksi dua arah dengan pembeli dan penjual yang sama-sama aktif.

Tidak hanya itu, rendahnya nominal harga saham juga tidak dapat digunakan sebagai ukuran bahwa sebuah saham sudah murah.

“Apalagi, yang dapat di harga Rp1, terus kalau naik ke harga Rp2, untung 100 persen. Tapi, apa yang mau dibeli di harga Rp2? Belum tentu juga kalau sahamnya busuk banget, ya bisa mendem terus di harga Rp1,” katanya.

Karenanya, investor tetap perlu melihat kondisi fundamental perusahaan, termasuk profitabilitas, struktur utang, ekuitas prospek bisnis, kebijakan manajemen, hingga potensi aksi korporasi.

 IHSG DITUTUP MENGUAT

Karyawan melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di layar monitor di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (1/2/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Perlu Diikuti Pengawasan Manipulasi Lebih Ketat

Di sisi lain, Liza menilai, investor institusi dan asing rasanya tidak otomatis lebih tertarik hanya karena batas harga diturunkan. Sebab, selain harga, investor institusi dan asing akan tetap memerhatikan fundamental dan tata kelola emiten, transparansi free float, kedalaman likuiditas, serta kemudahan untuk masuk dan keluar pasar tanpa terlalu mengganggu harga.

“Jadi, implementasinya tetap perlu dibarengi pengawasan manipulasi yang lebih ketat, disclosure dan risk warning yang jelas, plus edukasi bahwa saham berharga Rp1 bukan berarti punya upside besar,” lanjutnya.

Dihubungi terpisah, analis sekaligus Branch Manager Panin Sekuritas Pondok Indah, Elandry Pratama, menilai penurunan batas minimum juga dapat membuat saham yang sebelumnya memiliki batas bawah Rp50, tidak lagi memiliki batas penurunan sebesar itu. Dus, saham dengan fundamental lemah, likuiditas rendah, atau tekanan jual besar berpotensi mengalami repricing yang lebih dalam.

“Investor perlu menyadari bahwa saham Rp50 sekarang tidak lagi memiliki limited downside. Saham dengan fundamental lemah, liquidity rendah, atau tekanan jual besar berpotensi mengalami repricing cukup dalam,” kata dia, kepada Tirto, Kamis (17/9/2026).

Setelah kebijakan diterapkan, Elandry memperkirakan aktivitas perdagangan dan aliran dana spekulatif (speculative flow) berpotensi meningkat dalam jangka pendek. Namun, kenaikan nilai atau frekuensi perdagangan tidak langsung dapat digunakan sebagai bukti bahwa kualitas pasar semakin baik.

“Sehingga, pengawasan terhadap abnormal transaction menjadi penting,” ujarnya.

Sementara itu, dalam 3 hingga 6 bulan pertama setelah kebijakan diterapkan, ada sejumlah indikator yang perlu diperhatikan: bid-offer spread, market depth, likuiditas, dan volatilitas. Jika spread semakin tipis, antrian beli dan jual semakin dalam, likuiditas meningkat, sementara volatilitas tetap terkendali, kondisi tersebut dapat menunjukkan bahwa proses price discovery berlangsung lebih sehat.

“Jadi, saya akan menempatkan spread dan market depth sebagai indikator utama, sementara turnover dan trading frequency sebagai indikator pendukung,” kata Elandry.

Sebaliknya, jika volume transaksi meningkat tetapi spread tetap lebar, market depth tipis, dan volatilitas justru melonjak, peningkatan aktivitas tersebut lebih mencerminkan spekulasi daripada perbaikan kualitas pasar.

Meski begitu, aturan baru ini dalam jangka panjang bisa menjadi salah satu cara untuk mendisiplinkan pasar. Sebab, harga saham akan lebih mencerminkan fundamental, kualitas pendapatan dan neraca keuangan emiten.

“Untuk IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) dampaknya kemungkinan tidak terlalu signifikan secara langsung, tetapi pengaruhnya lebih terasa terhadap market quality dan perilaku investor ritel,” lanjutnya.

Sementara itu, untuk memberikan perlindungan kepada investor secara terukur, Jeffrey menegaskan tidak akan menerapkan aturan penurunan batas harga minimum menjadi Rp1 berbarengan dengan implementasi kebijakan short selling. Menurutnya, jika kebijakan batas harga saham bakal berlaku efektif pada 28 September, aturan short selling akan dimulai pada awal Oktober dengan tahap awal terbatas pada sejumlah saham LQ45.

“Jadi, kemungkinan besar tidak mungkin saham-saham yang sekarang harga Rp50 itu boleh di short sell,” kata dia.

Selain itu, BEI juga memastikan akan terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan di pasar modal, termasuk terkait penurunan batas minimum harga saham.

“Setiap kebijakan akan kami ukur dampaknya, tentunya berdasarkan data-data yang kami punya,” tegas Iding dalam kesempatan terpisah.

Baca juga artikel terkait HARGA SAHAM atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - News Plus
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi