Menuju konten utama

Pemerintah Matangkan Konsep BUK Migas Langsung di Bawah Presiden

Bahlil belum bisa menjawab soal nasib SKK Migas bila nanti BUK Migas sudah resmi dibentuk.

Pemerintah Matangkan Konsep BUK Migas Langsung di Bawah Presiden
Menteri ESDM sekaligus Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) Bahlil Lahadalia (kanan) bersama anggota DEN Satya Widya Yudha memberikan keterangan pers seusai sidang paripurna DEN yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/9/2026). Sidang tersebut membahas sejumlah isu strategis sektor energi nasional di antaranya penguatan kemandirian energi nasional dan program mandatori pencampuran bioetanol 20 persen (E20) yang bertahap menjadi (E50) pada BBM. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/kye
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) sektor minyak dan gas bumi (migas) yang akan berada langsung di bawah presiden, seiring langkah pemerintah bersiap mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas bersama DPR.

“Arahan Bapak Presiden kaitannya dengan Rancangan Undang-Undang Migas yang dilaporkan oleh Dewan Energi Nasional, bahwa kita akan memperkuat dengan lembaga ini akan berada langsung di bawah Bapak Presiden,” kata Bahlil seusai mengikuti rapat paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Bahlil menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan surat presiden (surpres) terkait penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU Migas dengan DPR.

Keberadaan BUK migas tersebut menjadi salah satu substansi krusial dalam pembahasan regulasi baru tersebut.

Menurutnya, formulasi BUK migas disiapkan untuk memperkuat sistem perizinan di sektor hulu. Pemerintah berupaya memangkas hambatan birokrasi lintas kementerian yang selama ini dinilai menahan laju lifting migas, tanpa mengabaikan kewenangan kementerian terkait.

BUK migas nantinya juga dirancang memiliki fleksibilitas dalam negosiasi bagi hasil antara pemerintah dan pihak swasta.

“Jadi ini kita tetap akan lakukan. Modelnya aja yang kita akan dorong, sekaligus fleksibilitas dalam rangka negosiasi terhadap bagian swasta maupun bagian pemerintah, baik cost recovery ataupun bentuk lainnya yang bisa sama-sama menguntungkan,” ungkapnya.

Kendati demikian, Bahlil belum memastikan kelanjutan posisi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) setelah badan baru tersebut beroperasi.

“Saya belum bisa menjawab sampai ke sana, tapi saya katakan bahwa ini badan usaha khusus ini akan berada dan di bawah langsung tanggung jawabnya Bapak Presiden,” tegasnya.

Selain regulasi dan pembentukan BUK migas, rapat paripurna DEN juga membahas ketahanan energi nasional menghadapi eskalasi geopolitik global. Bahlil memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) nasional berada dalam kondisi aman untuk kebutuhan 18 hingga 20 hari ke depan.

“Saya sampaikan bahwa dalam rapat tadi juga kami mendiskusikan dan mendapat arahan langsung dari Bapak Presiden bahwa ketersediaan untuk stok BBM kita, cadangan nasional kita berada di angka 18-20 hari. Jadi masih alhamdulillah clear,” ucap Bahlil.

Baca juga artikel terkait RUU MIGAS atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto