tirto.id - Pemerintah tengah berupaya membenahi tata kelola industri minyak dan gas bumi (Migas) nasional. Pembenahan ini pun digawangi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Migas usulan Komisi XII menjadi RUU usulan inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, seluruh fraksi menyepakati kelanjutan pembahasannya. Dorongan utama revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 ini bersumber dari kondisi darurat penurunan produksi (lifting) minyak nasional yang menyentuh level kritis di kisaran 600 ribu barel per hari (bopd), jauh dari kejayaan masa lalu yang sempat menyentuh 1,6 juta bopd.
Salah satu poin substansial yang ditawarkan dalam RUU ini adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Merujuk pada Pasal 5 Draf RUU Migas, BUK Migas akan menjadi lembaga yang memegang kuasa usaha pertambangan hulu migas dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Di atas kertas, BUK Migas dibekali wewenang luas, yakni bertindak sebagai manajemen operasi Kontrak Kerja Sama (KKS), menentukan kontraktor, mengelola aset dan penerimaan hasil hulu, hingga memberikan partisipasi interest 10 persen kepada BUMD.
Pengamat migas, Hadi Ismoyo, menyambut positif gagasan pembentukan BUK Migas langsung di bawah komando presiden. Menurutnya, kompleksitas kegiatan eksplorasi dan produksi migas memang membutuhkan kewenangan yang kuat untuk menembus tembok birokrasi yang selama ini melumpuhkan industri hulu.
"Menurut keyakinan saya, struktur organisasi ini akan memperkuat posisi BUK Migas. Karena, tugas berat security ketahanan energi nasional harus mempunyai wewenang yang lebih luas. Kegiatan eksplorasi dan produksi itu sangat kompleks dan melibatkan banyak departemen," ujar Hadi kepada Tirto, Kamis (27/8/2026).

Hadi menggarisbawahi, selama satu dekade terakhir, produksi migas nasional terus merosot akibat ketiadaan penemuan cadangan raksasa atau giant discovery. Agenda pemerintah untuk mencapai target 1 juta bopd pada rentang 2035-2040 dianggap mustahil tanpa eksplorasi masif di area cekungan baru.
Menurutnya, hambatan terbesar eksplorasi, selain faktor finansial, adalah perizinan birokrasi lateral dan vertikal yang membuat frustrasi para operator lapangan. Sehingga, dengan supervisi langsung di bawah presiden, rantai birokrasi yang berbelit dan melelahkan itu diharapkan dapat dipotong.
"Di bawah presiden, kecepatan keputusan akan sangat mudah dibuat karena visi presiden adalah ketahanan pangan dan ketahanan energi. Jadi, kecepatan proses ada di tangan presiden sendiri, terutama untuk mempercepat eksplorasi sebagai bagian dari roadmap giant discovery di 6 sweet spot basin yang sudah lama di-endorse tapi tidak jalan-jalan," kata Hadi.
Meski demikian, Hadi memberikan wanti-wanti bahwa efektivitas BUK Migas tetap tergantung pada manusia di belakangnya (man behind the gun). Dia berpandangan lembaga baru ini berisiko ambruk total jika diisi oleh figur yang memiliki afiliasi politik.
"Perlu diingat bahwa BUK ini harus steril dari unsur politik. Harus diisi oleh orang-orang profesional yang mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Tidak boleh ada wasit merangkap pemain, tidak ada pejabat di regulator merangkap komisaris di operator karena memicu konflik kepentingan. Potensi kesalahannya adalah kalau BUK dipegang oleh orang yang tidak kompeten... ambyar!" tambahnya.
Hadi meyakini jika BUK Migas mampu mempertahankan kesucian kontrak (sanctity of contract) dan memberikan kejelasan hukum yang telah ditunggu investor selama 13 tahun sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait BP Migas, kepercayan investor global akan pulih.
Kekhawatiran Monopoli Pengambilan Keputusan
Sementara itu, dari sudut pandang berbeda, Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmadi Achyak, menilai wacana BUK Migas sebagai terobosan memang tidak terhindarkan mengingat kinerja SKK Migas selama ini dinilai cenderung bersifat administratif dan kurang fleksibel.
Menurutnya, SKK Migas sebagai pengganti BP Migas belum mampu memberi hasil dari segi peningkatan lifting migas.
“Mengejar 1 juta barel saja tersengal-sengal. Mungkin saja, justru masalahnya ada di SKK Migas. Entah aturan yang berbelit-belit, proses yang panjang, dan pengambil keputusan yang tidak efektif lebih kepada administratif," kata Ali saat dihubungi Tirto.
Ali menilai keputusan penting di bidang hulu migas idealnya dipegang oleh figur dengan kekuatan politik besar, seperti presiden, sebagaimana lazim diterapkan di beberapa negara tetangga di mana pimpinan perusahaan migas bertanggung jawab langsung kepada perdana menteri atau presiden.
Namun, Ali mengingatkan adanya risiko laten terkait perubahan model tata kelola ini, terutama dari yang semula berbasis sistem menjadi sangat bergantung pada figur atau person based.
"Ada sisi negatifnya juga. Ada kekhawatiran akan terjadinya monopoli dan pengambilan keputusan yang hanya ditentukan oleh satu orang atau kelompok tertentu. Itu bisa membuat kepercayaan investor berkurang. Kalau sebelumnya ditentukan oleh sistem, siapa pun kepalanya tidak masalah. Tapi nanti sangat ditentukan oleh sosok. Kalau sosoknya profesional dan berkeadilan, kepercayaan naik. Tapi, kalau tidak, ada risiko besar yang muncul," urainya.
Terkait kekhawatiran persaingan usaha di sektor hilir dan keberlangsungan pelaku usaha swasta, seperti pengelola SPBU swasta, Ali menekankan pentingnya pemerintah membatasi peran BUK Migas dan memisahkan ranah public service obligation (PSO) dengan non-PSO.
"Untuk aspek kepentingan nasional menyangkut PSO, tetap harus ditangani badan usaha milik pemerintah, seperti Pertamina. Tapi, berkaitan dengan sektor non-PSO, dibukalah keran persaingan yang lebih sehat,” ucapnya.
Persaingan ini, sambung Ali, akan membuat industri tumbuh lebih baik. Menurutnya, keberadaan badan baru seperti BUK Migas jangan sampai menciptakan monopoli penuh seperti di masa lalu saat SPBU yang dapat dijumpai di jalanan hanya milik Pertamina.
“Harus ada keseimbangan antara mendukung perusahaan migas dalam negeri dan memberikan hak pilihan bagi masyarakat," tutur Ali.

Masih Dibayangi Celah Hukum
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menilai revisi UU Migas sebenarnya merupakan langkah darurat yang harus segera diselesaikan karena sudah mangkrak selama 15 tahun. Menurutnya, kepastian hukum dan iklim investasi selama ini terombang-ambing akibat sebagian besar pasal UU Nomor 22 Tahun 2001 dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012.
"Dampak terhadap investor bisa positif sepanjang revisi UU Migas dan desain kelembagaan baru mampu memberikan kepastian hukum, kepastian kontrak, dan kejelasan mekanisme investasi,” ucap Bisman kepada Tirto.
Terkait target produksi lifting 1 juta bopd, Bisman cenderung menilai lebih realistis. Menurutnya, siapa pun dan apa pun bentuk lembaganya, mengejar angka tersebut dalam waktu dekat hampir tidak mungkin.
Namun, fleksibilitas bisnis menjadi titik penyeimbang. Jika fungsi pengelolaan diserahkan kepada BUMN, seperti Pertamina, pengusahaan secara business-to-business (B2B) dengan International Oil Company (IOC) akan jauh lebih cepat dibanding jalur birokrasi lembaga independen seperti BUK Migas.
Mengenai kekhawatiran persaingan di sektor hilir, Bisman menilai kehadiran BUK tidak akan banyak berpengaruh selama fungsi regulasi tetap berada di tangan pemerintah dan bukan pada BUK. Bahkan, dia mendorong evaluasi terhadap BPH Migas agar fungsi pengaturannya dikembalikan ke Ditjen Migas Kementerian ESDM demi memperjelas batas antara regulator dan pelaku usaha.
Meski demikian, Bisman menyoroti celah hukum yang masih membayangi terkait bentuk kelembagaan BUK Mihas. Menurutnya, BUK bukanlah model terbaik dan justru berpotensi menabrak konstitusi. Putusan MK Tahun 2012, sambungnya, mengamanatkan bahwa urusan migas berada dalam penguasaan negara yang pengelolaannya oleh BUMN, bukan lembaga semacam BUK.
"Sebenarnya, model yang paling sesuai dengan konstitusi adalah pengelolaan migas oleh BUMN yang memperoleh izin, konsesi, atau penugasan dari negara. Putusan MK Tahun 2012 menegaskan bahwa migas berada dalam penguasaan negara oleh BUMN. Putusan MK tersebut tidak mengenal atau mengamanatkan pembentukan BUK," ujar Bisman.
Dia mengingatkan agar pemerintah dan DPR tidak ceroboh dalam merumuskan draf kelembagaan ini. Risiko pembatalan hukum oleh MK kembali mengintai jika konsep BUK dipaksakan tanpa menyelaraskan dengan amar putusan 2012.
"Karena itu, apabila desain BUK justru tidak sesuai dengan putusan MK, maka bisa saja ini inkonstitusional dan terbuka kemungkinan kembali diuji di MK. Jangan sampai pembentukan lembaga baru justru mengulang persoalan BP Migas pada 2012. Memang mau bubar lagi seperti BP Migas di tahun 2012?" kata dia.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































