Menuju konten utama

Bahlil Ungkap Kementerian ESDM Bentuk Tim Buat Kaji RUU Migas

Pengkajian RUU Migas nantinya diarahkan untuk memperbaiki berbagai hal yang selama ini dinilai masih kurang baik, salah satunya meningkatkan lifting migas.

Bahlil Ungkap Kementerian ESDM Bentuk Tim Buat Kaji RUU Migas
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersiap menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait penemuan cadangan gas raksasa di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (20/4/2026). Menteri ESDM menyampaikan temuan tersebut berasal dari hasil eksplorasi sumur Geliga-1 di Blok Ganal, lepas pantai Kalimantan Timur dengan potensi sumber daya gas sekitar 5 triliun kaki kubik serta 300 juta barel kondensat yang dioperasikan perusahaan energi asal Italia ENI. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membentuk tim untuk mengkaji Rancangan UU tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Pembentukan tim dilakukan setelah nantinya ada surat dari Presiden Prabowo Subianto.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan, pembentukan tim tersebut dilakukan untuk membahas lebih lanjut RUU Migas yang kini pembahasannya telah berada di tangan pemerintah.

Pembahasan RUU Migas merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun RUU tersebut sebelumnya dibahas oleh legislatif melalui hak inisiatif mereka.

"Sekarang sudah ada di eksekutif. Nah, kami lagi menunggu surat presiden dari Presiden untuk kemudian kami akan membentuk tim, baru kita kaji," sebut Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2026).

Menurut dia, pengkajian RUU Migas nantinya diarahkan untuk memperbaiki berbagai hal yang selama ini dinilai masih kurang baik. Salah satu tujuan utamanya, yakni memudahkan upaya pemerintah dalam meningkatkan lifting migas.

"Yang penting, undang-undang ini adalah bagian dari proses untuk bagaimana memudahkan kita dalam rangka meningkatkan lifting. Memastikan agar berbagai hal yang terkait dengan selama ini yang masih kurang baik, kita akan perbaiki lewat undang-undang ini," urainya.

Ketika ditanya mengenai salah satu poin RUU Migas terkait pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, Bahlil mengatakan skema tersebut masih dalam pembahasan.

Dalam kesempatan itu, ia belum memberikan gambaran lebih lanjut mengenai bentuk kelembagaan yang akan digunakan.

"Lagi semuanya di dalam pembahasan ya," ucap Bahlil.

Ia kemudian membandingkan pembahasan tersebut dengan keberadaan SKK Migas. Kata Bahlil, SKK Migas sebelumnya memiliki bentuk kelembagaan yang berbeda sebelum dianulir MK.

Bahlil menambahkan, pemerintah masih terbuka terhadap berbagai kemungkinan dalam merumuskan bentuk kelembagaan di sektor migas.

"Seperti SKK, itu kan sebenarnya juga adalah dulu BP kan, lalu kemudian dianulir lewat Mahkamah Konstitusi, lalu kemudian itu sifatnya adhoc, sementara," ujarnya.

"Nah, saya pikir semua hal itu dimungkinkan saja, yang penting kita cari formulasi yang terbaik untuk kebaikan bangsa dan negara ya," sambung dia.

Baca juga artikel terkait RUU MIGAS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher