Menuju konten utama

Sebut Munaslub Kadin Ilegal, Arsjad Rasjid Tempuh Jalur Hukum

Arsjad menyayangkan sikap kubu Anindya Bakrie yang tidak mengizinkannya menempati Menara Kadin.

Sebut Munaslub Kadin Ilegal, Arsjad Rasjid Tempuh Jalur Hukum
(ki-ka) Ketua Umum Kadin Maluku, M.A.S Latuconsina, WKU Bidang Organisasi, Eka Sastra, WKU Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K. Haryanto, Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, WKU Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi, YunKi Nugrahawan Hanafi dan WKU Bidang Komunikasi dan Informatika, Firlie Ganinduto. (Tirto.id/Qonita Azzahra)

tirto.id - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, akan melaporkan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024 yang diadakan oleh Kadin provinsi pada Sabtu (14/9/2024) ke pihak berwajib.

Pasalnya, Munaslub yang digelar di Hotel St. Regis, Jakarta Selatan itu menyalahi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Selain itu, Munaslub tersebut juga telah mendapatkan penolakan dari Dewan Pengurus Kadin, yang di dalamnya terdiri dari mayoritas Ketua Umum Kadin Daerah, dan Anggota Luar Biasa (ALB). Arsjad pun menilai Munaslub Kadin Indonesia 2024 ilegal.

“Maka dari itu, kami sangat menyesalkan. Menyesalkan adanya tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres Nomor 18 Tahun 2022. Sekali lagi, kegiatan Munaslub atas nama Kadin Indonesia di hari Sabtu, 14 September 2024 kemarin tidak sah,” kata dia dalam Konferensi Pers Pernyataan Sikap Pengurus Kadin Indonesia Terkait Munaslub, di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2024).

Arsjad mengeklaim dirinya masih menjabat Ketum Kadin periode 2021-2026. Hal ini sesuai dengan Keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART,” tegas Arsjad.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, mengatakan, berdasarkan AD/ART Pasal 18, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Sementara itu, soal Arsjad yang sebelumnya pernah bergabung sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak bisa dijadikan alasan pelanggaran AD/ART oleh pemilik Indika Energy itu. Pasalnya, keterlibatan Arsjad dalam Tim pemenangan tersebut adalah sebagai pribadi dan tidak mewakili organisasi.

“Beliau juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie,” papar Dhaniswara.

Arsjad Rasjid

ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid, usai menyaksikan kampanye pertama paslon 03. tirto.id/Ayu Mumpuni

Di sisi lain, penyelenggaraan Munaslub juga tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam AD/ART Kadin Indonesia. Selain itu, sesuai Pasal 18 ayat 2 AD/ART, Munaslub juga hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir.

Dalam hal ini, dari total 35 Kadin Provinsi, tidak lebih dari setengah yang hadir dalam Munaslub. Bahkan, menurut Dhaniswara, hanya 10 Ketua Umum Kadin Provinsi yang hadir langsung dan 4 perwakilan dari Ketua Umum Kadin Provinsi yang hadir di Munaslub. Jumlah ini jauh berbeda dari yang disebutkan dalam Munaslub kemarin, yakni 25 Ketua Umum Kadin Provinsi.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, Munaslub ilegal kemarin hanya diikuti oleh 25 ALB yang mana jumlah tidak mencapai setengah jumlah ALB yang tercatat dalam Munas terakhir setidaknya 50+1 dari 124 jumlah ALB. Dengan demikian, Munaslub itu tidak sah,” sambungnya.

Bahkan, menurut Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi, Yukki Nugrahawan Hanafi, laporan kepada pihak berwajib akan dilakukan terhadap pencatutan nama Kadin Indonesia dalam acara Munaslub tersebut. Selain itu, ada pula perwakilan Kadin Daerah/Provinsi yang hadir dengan menggunakan nama Kadin Daerah/Provinsi yang sudah ada.

Padahal, ketua Kadin Daerah/Provinsi yang dicatut namanya tersebut menolak Munaslub Kadin 2024. Yukki mencontohkan, salah satu Kadin Daerah/Provinsi yang dicatut namanya adalah Kadin Jambi serta Kadin Jakarta.

“Setelah kami lakukan investigasi nanti malam, kami akan laporkan pencatutan nama Kadin Indonesia dalam Munaslub 2024 ke Kepolisian. Selain itu, kami juga akan dampingi Kadin-Kadin Provinsi juga untuk melapor ke Kepolisian. Karena Ketuanya nggak datang, tiba-tiba ada. Kadin Papua Pegunungan dan Kadin Papua Selatan juga akan kita dampingi Kadin Jayapura untuk melapor,” jelas Yukki.

Lanjutkan Pembahasan White Paper

Arsjad Rasjid memastikan proses pembahasan buku putih atau White Paper Kebijakan Ekonomi 2025-2029 untuk Presiden Terpilih Periode 2024-2029 Prabowo Subianto bakal terus berjalan.

Selain White Paper, berbagai pekerjaan Kadin yang masih diembannya juga akan berjalan seperti biasa, meski sejak Minggu (15/9/2024) ia tidak diperbolehkan lagi berkantor di kantor pusat Kadin Indonesia yang terletak di Menara Kadin, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan.

White Paper pasti akan berlanjut, karena itu adalah bagian dari program kita. Akan kita lanjutkan. Dan ini FGD-nya sedang berjalan, jadi kita terus melakukan hal itu," ucap Arsjad.

"Karena itu tadi adalah bagian kita memberi masukan kepada pemerintah selanjutnya. Karena tadi upaya gotong royong kita yang sudah dikatakan oleh Presiden Terpilih. Jadi tadi bussines as usual di Kadin Indonesia,” sambung dia.

Arsjad juga optimis, setelah hari kerja datang, yakni pada Selasa (17/9/2024), pihaknya sudah bisa berkantor di tempat lain. Tak dipungkiri, Arsjad menyayangkan sikap Anindya Bakrie yang baru saja diangkat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia 2024-2029 melalui Munaslub pada Sabtu (14/9/2024), yang tidak mengizinkannya menempati ruangannya di Menara Kadin.

Namun, ketimbang kantor, Arsjad lebih mementingkan pekerjaan-pekerjaan Kadin dapat terus berjalan. Sehingga dapat mendukung pemerintah dalam mencapai pertumbuhan ekonomi.

“Nah itu bagian bahwa kita sangat agile, agility is kunci. Kita pengusaha harus agile. Hari Selasa kan sudah mulai kerja. Insyaallah akan ada tempat lain. Sekarang itu memang kami sayangkan sekali apa yang terjadi, di mana kita tak boleh masuk. Pun di lantai 3 rencana kita (konferensi pers), ternyata tidak boleh. Jadi ini sangat sedih dan menyayangkan hal itu,” jelas Arsjad.

Selain itu, dengan permasalahan Kadin saat ini, dia mengungkapkan, bahwa yang paling penting adalah untuk tetap menjaga komunikasi dengan perwakilan Kadin Daerah. Pasalnya, di tengah terpaan isu perpecahan, Kadin Pusat dan Daerah harus tetap solid.

“Dinamika ini harus kita inikan (jadikan) sebagai tantangan. Balik lagi, kita harus fokus dengan apa yang kita kerjakan,” pungkas Arsjad.

Baca juga artikel terkait KADIN INDONESIA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Politik
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fahreza Rizky