Menuju konten utama

Kadin Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif PPN 12 Persen

Kadin mengingatkan kondisi ekonomi Indonesia saat ini dengan kondisi ekonomi saat wacana kebijakan PPN 12 persen berbeda sehingga disarankan untuk ditunda.

Kadin Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif PPN 12 Persen
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menyampaikan pidato saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2024 di Jakarta, Jumat (29/11/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

tirto.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak agar pemerintah menunda kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

"Kita harus menyuarakan untuk menunda, menunda PPN 12 persen ini karena dengan kondisi yang ada," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/11/2024) sebagaimana dikutip Antara.

Kadin Indonesia menyarankan kepada pada pemerintah untuk mempelajari kembali PPN 12 persen ini. Arsjad pun mengingatkan dampak PPN itu langsung kepada konsumen. Selain itu, dampak PPN juga berimbas tidak hanya kepada dunia usaha, tapi juga masyarakat.

"PPN 12 persen waktu diputuskan kondisi ekonomi kita berbeda. Keadaan situasinya pada waktu itu sangat-sangat berbeda sekali. Sekarang keadaannya sangat berbeda dengan pada waktu keputusan PPN 12 persen diputuskan kurang lebih tiga tahun yang lalu," kata Arsjad Rasjid.

Selain itu, kondisi ekonomi global saat ini dalam situasi ketegangan geopolitik yang sangat tinggi, serta daya beli di Amerika Serikat yang mengalami penurunan saat ini. Oleh karena itu, pemerintah harus mengedepankan upaya menjaga perekonomian domestik.

"Karena walau bagaimanapun, kita harus bisa memastikan bahwa yang namanya ekonomi domestik kita jaga. Karena itulah yang menjadi utama penjaga ekonomi kita. Ekonomi domestik harus kita jaga," kata Arsjad.

Oleh karena itu, Arsjad mendorong penindakan dan pemberantasan terhadap impor ilegal harus dilaksanakan karena hal ini mengganggu perekonomian domestik.

Sebagai informasi, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah berencana untuk memundurkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang pada awalnya bakal diterapkan pada 1 Januari 2025.

Menurut Luhut, penerapan kenaikan PPN yang diundur itu karena pemerintah berencana untuk memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial ke kelas menengah.

Untuk anggaran bantuan sosial tersebut sudah disiapkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta segera diselesaikan rancangan penyalurannya.

Sementara itu, mengenai gelombang penolakan kenaikan PPN 12 persen di media sosial, Ketua DEN itu menyatakan, hal tersebut hanya karena ketidaktahuan masyarakat terkait struktur kenaikan.

Baca juga artikel terkait KENAIKAN PPN

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher