Gus Yahya menilai, penjelasan utuh pemerintah bisa membuat masyarakat memahami logika berpikir kenaikan PPN 12 persen yang berlaku pada 2025 mendatang.
Kadin mengingatkan kondisi ekonomi Indonesia saat ini dengan kondisi ekonomi saat wacana kebijakan PPN 12 persen berbeda sehingga disarankan untuk ditunda.
Dirjen Pajak meminta masyarakat melihat kenaikan PPN dari sisi lain: banyak kebutuhan dasar rakyat yang tak kena kebijakan ini, dan pembangunan fasilitas.