Kadin mengingatkan kondisi ekonomi Indonesia saat ini dengan kondisi ekonomi saat wacana kebijakan PPN 12 persen berbeda sehingga disarankan untuk ditunda.
Dirjen Pajak meminta masyarakat melihat kenaikan PPN dari sisi lain: banyak kebutuhan dasar rakyat yang tak kena kebijakan ini, dan pembangunan fasilitas.
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen yang dimulai pada 1 April 2022 menyumbang Rp60,76 triliun pada APBN 2022.